Jumat, 28 Februari 2014

SEISMIK PT ELNUSA RUSAK RUMAH WARGA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Lantaran terjadi kerusakan tempat tinggal akibat seismik yang dilakukan PT Elnusa, maka 19 warga dari Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendatangi Mapolres OI guna mengadukan aktivitas seismik tersebut.
Ke 19 warga Desa Tanjung Bulan ini didampingi Penasehat hukumnya Fahmi Ragip SH, eksplorasi yang dilakukan Pertamina dan PT Elnusa dipemukiman rumah warga di Desa Tanjung Bulan, jelas telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dimana, dalam seismik harus berjarak dari rumah penduduk 250 meter. Namun, pada kenyatannya hanya 50 meter. Kemudian bahan peledak yang ditanam di tanah seharusnya dikedalaman 30 meter, namun kenyataannya hanya 10 meter.
“Akibat tidak berdasarkan SOP, makanya banyak rumah warga yang mengalami kerusakan, seperti retak-retak, warga jantungan dan sebagainya,” ujar Fahmi, kemarin (27/2).
Memang, terangnya, sebelumnya telah terjadi negosiasi untuk dilakukan ganti rugi. Namun tidak tercapai kesepakatan alias deadlock, dimana pihak PT Elnusa hanya mampu mengganti rugi rumah penduduk dengan total sebesar Rp87 juta.
“Memang kerusakan rumah penduduk bervariasi, sehingga ganti ruginya berbeda. Tapi, PT Elnusa hanya mampu memberikan ganti rugi sebesar Rp87 juta. Padahal secara total kerugian warga mencapai Rp3,5 miliar. Inilah yang kami tuntut dan melaporkan PT Elnusa ke Polres OI,” terangnya.
Sementara Fadli salah satu warga Tanjung Bulan mengatakan, memang aktifitas seismik PT Elnusa sudah berhenti. Namun sampai saat ini penggantian belum secara keseluruhan dilakukan.
“Total rumah warga yang mengalami kerusakan ada sekitar 300 rumah. Tapi, sebagiannya belum dilakukan ganti rugi. Kalaupun diganti rugi sangat tidak sesuai dengan kerusakan rumah warga,” jelasnya.

Humas PT Elnusa, Arief saat dihubungi mengakui dirinya kaget, kalau persoalan ganti rugi ternyata belum selesai. “Wah persoalan ini kan sudah selesai dan sudah lama. Kok muncul lagi, apalagi saya sudah tidak lagi di PT Elnusa, tapi saya akan mencari tahu dulu,” ujar Arief.

Rabu, 26 Februari 2014

1.658 HONORER DIUSULKAN JADI CPNS


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2013 lalu, Honorer Kategori Dua (K-2) Kabupaten OKI telah dinyatakan lulus sebanyak 673 orang dari jumlah 1.658 honorer K-2 di OKI.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, pada 27 Februari nanti akan menemui KemenPAN-RB guna mengusulkan agar seluruh honorer K-2 di OKI untuk diangkat menjadi CPNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Zaid Kamal, pihaknya mengharapkan semua honorer K-2 di OKI dapat diangkat menjadi CPNS.
“Kami berharap honorer K-2 yang tidak lulus tidak resah. Kami akan ke KemenPAN-RB bersama pak Bupati Iskandar, mengusulkan agar jangan hanya 673 yang diangkat, tetapi kami mengusulkan agar 1.658 honorer itu diangkat CPNS,” kata Zaid, kemarin (25/2).
Dikatakannya, kemungkinan untuk penambahan jumlah honorer K-2 yang akan diangkat CPNS itu masih ada. “Saat ini dari kuota nasional sebanyak 218.000 yang akan diangkat, baru diumumkan sebanyak 17.800 itu artinya masih ada kemungkinan untuk Kabupaten OKI ditambah,” bebernya.
Jika nanti usulan penambahan ke pemerintah pusat tidak disetujui, kata Zaid, Pemkab OKI kembali berupaya agar honorer yang tidak terakomodir bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).
“Tetapi memang harus melalui tes tertulis terlebih dahulu, sekaligus kita juga mengakomodir pemuda OKI untuk menjadi penggerak pembangunan pedesaan, nantinya akan ditempatkan di setiap desa 18 kecamatan, untuk mendukung program pembangunan OKI di desa,” bebernya.
Honorer K-2 yang sudah dinyatakan lulus, namanya sudah ada di papan pengumuman BKD OKI dan untuk proses pemberkasan, belum ada petunjuk teknis dari KemenPAN terkait batas waktu pemberkasan.
“Yang pasti bagi honorer agar melengkapi berkas berupa surat pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya berkerja, bahwa memang dia merupakan honorer di bawah tahun 2005,” terangnya.
Ditambahkannya, jika ternyata honorer yang dinyatakan lulus itu tidak bisa melengkapi Surat Pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya honor, itu artinya ada indikasi manipulasi data.
“Jika peserta K-2 itu terindikasi dia menjadi tenaga honor diatas 2005 atau 2006, maka akan diproses dan peserta itu akan digugurkan jadi CPNS,” pungkasnya.









BRIPTU AMIRULLAH DITUNTUT 7 TAHUN (Oknum Anggota Polres OKI Diduga Bandar Narkoba)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Briptu Amirullah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sazili SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (25/2) siang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, terdakwa Amirullah terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terdakwa Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2 juta,” ujar Sazili SH dalam persidangan.
Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya kepada Irdess Sumsel usai persidangan, kemarin sore.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Herman SH mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata Herman SH kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, ulah oknum anggota Polres OKI, Briptu Amirullah, yang kerap memasok Narkoba ke sejumlah pengedar akhirnya terbongkar. Ini setelah jajaran Satnarkoba Polres OKI dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Priyanto menangkap kurirnya bernama Samsudirman (31), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung OKI, Selasa, 5 November 2013 silam. Dari tangan pria yang kesehariannya menjadi sopir travel ini polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu senilai Rp3,8 juta dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres OKI, AKBP Rachmat melalui Kasat Res Narkoba AKP Priyanto, didampingi Kasubag Humas, AKP A Halim mengatakan, penangkapan oknum polisi tersebut hasil pembangunan setelah polisi menangkap pengedar atas nama Samsudirman, dengan barang bukti 2 paket sabu senilai Rp3,8 juta dan peralatan hisab sabu. “Saat kita periksa, ternyata tersangka Samsudirman mengaku barang itu didapat dari Briptu Amirullah,” kata Kasat.
Dari pengakuan itulah, Sat Narkoba langsung berkoordinasi dengan Unit P3D untuk menangkap Briptu Amirullah. “Setelah kita tes urine ternyata hasilnya positif, memang kita tidak menemukan narkoba dari tangan Briptu Amirullah, tetapi dia mengakui satu paket yang ditangan Samsudirman adalah benar miliknya. Dia menyuruh Samsudirman untuk menjualnya Rp3,2 juta,” terang Kasat.
Saat ini tersangka Briptu Amirullah, sudah ditahan di sel tahanan Polsek Kayuagung. “Memang Briptu Amirullah ini sudah lama menjadi target kita, dulu dia pernah terlibat narkoba tetapi tidak terbukti, tetapi kali ini dia tidak bisa mengelak lagi, walaupun dua paket yang ditangan Samsudirman itu hanya diakui satu paket, itu artinya dia terbukti menjadi bandar narkoba,” ungkap Priyanto.
Sementara tersangka Samsudirman mengaku barang tersebut didapatnya dari Briptu Amirullah. “Sebelumnya dia sempat pakai sabu dengan saya di rumah, dia menitipkan dua paket sabu itu untuk dijual lagi Rp3,2 juta, nanti saya akan dikasih upah Rp2 juta,” kata Residivis copet tahun 2011 ini.
Tersangka juga mengaku sudah 6 bulan kenal dengan Briptu Amirullah. “Kamis sudah dua kali pakai sabu-sama dengan Amir, tetapi kalau disuruh jual baru sekali, saya mau dititipi barang itu karena dia anggota polisi,” akunya.










KABID PMD DIPERIKSA PENYIDIK (Terkait Dugaan Ijazah Palsu Kades)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten OKI, H Zulfikri SIp, diperiksa penyidik Polres OKI, kemarin (25/2).
Pemeriksaan terhadap Zulfikri, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Sungai Sodong, Maonah, pada Pilkades di desa setempat, atas laporan lawannya, Cican ke Polres OKI beberapa waktu lalu.
Kabid PMD, Zulfikri, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya dipanggil pihak Polres OKI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Sungai Sodong terpilih, Maonah saat pertarungan Pilkades di Desa Sungai Sodong beberapa waktu lalu.
Namun sayang, ketika ditanya tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, Zulfikri enggan berkomentar lebih jauh. “Maaf saya tidak bisa menjelaskan tentang itu, tanya saja langsung ke Polres, karena mereka lebih berwenang,” ujarnya, kemarin (25/2).
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman membenarkan pihaknya telah memanggil Zulfikri untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Maonah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ijazah yang digunakan Maonah dipastikan asli. Hanya saja, yang menjadi persoalan pihaknya akan menyelidiki dari mana dan bagaimana cara yang bersangkutan mendapatkan ijazah tersebut, mengingat berdasarkan laporan dari Cican yang merupakan pesaingnya, yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.
“Kita bingung menjerat mata pasal mana yang akan kita kenakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya seraya mengatakan, kasus ini masih terus didalami guna membuktikan kebenaran permasalahan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Sungai Sodong dinilai cacat hukum, karena pihak BPMD tidak lagi melakukan verifikasi pemberkasan para calon. Tiba-tiba pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara mendadak oleh panitia yang terkesan dipaksakan.
Akibatnya, pihak lawan dalam Pilakdes melaporkan hal ini ke Polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih Maonah, walaupun saat ini Kades tersebut telah dilantik oleh Bupati OKI, Iskandar SE, beberapa waktu lalu.
Sementara menurut Cican, terkait Kades terpilih menggunakan ijazah palsu, pihaknya memiliki sejumlah bukti-bukti. Dari nilai ijazah rata-rata Kades mendapatkan nilai yang baik, seperti bahasa arab.
“Kenyataannya saya tahu betul yang bersangkutan saja tidak bisa berbahasa arab. Selain itu juga, ada bukti rekaman yang kami pegang atas pengakuan dari pihak penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut mengakui ijazah itu palsu, karena pengeluarannya sepihak tanpa diketahui Dinas Pendidikan terkait,” ujar Cican.
Selain menggunakan ijazah palsu, kata Cican, pelaksanaan Pilkades di Desa Sungai Sodong, juga banyak indikasi kecurangan. Pihaknya meminta kemenangan terhadap Kades terpilih dibatalkan, karena terindikasi cacat hukum. Dan pihaknya juga meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses laporan terkait penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih (Maonah).
“Kita minta pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan kita dan kepada pemerintah setempat yang dalam hal ini BPMD untuk membatalkan hasil kemenangan Kades terpilih yang kami nilai cacat hukum,” tegasnya.  








TAK BOLEH MEROKOK SAAT MELIPAT SURAT SUARA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pekerjaan melipat surat suara benar-benar dilakukan dengan pengawasan ketat. Selain tidak boleh makan dan minum saat melipat surat suara, juga tidak boleh merokok. Peraturan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir bagi pekerja pelipat surat suara yang dikerjakan di gudang KPU Ogan Ilir.
“Total tenaga kerja yang melipat lebi dari 100 orang, yang dijaga lebih kurang 20 anggota polisi dibantu Pol PP, Sekretariat KPU, dan Panwas,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir didampingi Divisi Sosialisasi, Amrah Muslimin, SE, Selasa (25/2).
Untuk tahap awal ini, lanjut Amrah, pihaknya melakukan pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang nantinya akan dilanjutkan DPRD Ogan Ilir, DPRD Provinsi, dan DPR RI. “Ya, pastinya bertahap, jika serentak nanti takut tertukar, jadi masalah nantinya,” kata Amrah.
Amrah menekankan agar para pekerja yang melakukan pelipatan, tidak merokok, makan, dan minum. “Kalau makan, minum, dan merokok harus istirahat. Nanti surat suaranya rusak,” tegas dia.
Sebelum melakukan pelipatan surat suara, lanjut Amrah, pihaknya terlebih dahulu melakukan absen terhadap tenaga kerja. Takutnya nanti ada yang dari partai politik. “Sudah melakukan pelipatan, kita juga melakukan geledah pada pekerja, untuk mengantisipasi jika ada pekerja yang membawa surat suara pulang, karena ini sudah masuk ranah hukum dan tentunya akan diproses,” terang dia.
Amrah menambahkan, pihaknya juga mengimbau petugas pengawas pelipatan untuk menjaga ketat, agar tidak ada pekerja yang melakukan coblos terlebih dahulu. “Ini juga menjadi perhatian kita. Untuk tenaga pelipat, bukan pakai sistim gaji melainkan satu surat suara kita hargai Rp150,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Panwas Ogan Ilir, Syamsul Alwi juga menekankan agar petugas yang melipat surat suara memperhatikan benar cara pelipatan suara. “Memang kalau kita lihat sepele melipat surat suara ini, namun praktiknya susah, karena harus benar, jika salah lipat, waktu penyoblosan nanti, yang nyoblos bisa salah, jadi bisa patal,” ujarnya.





Senin, 24 Februari 2014

GALIAN C ILEGAL MARAK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Akhir-akhir ini warga Pemulutan terutama yang tinggal dipinggiran perairan sungai Ogan, Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluhkan maraknya aksi galian C berupa pasir dengan menggunakan ponton di daerah tersebut.
Keadaan ini tak tentunya akan berdampak terhadap rumah penduduk yang tinggal dibantaran sungai terancam ambruk, karena tebing pinggiran sungai mengalami erosi.
”Ini seperti didiamkan saja dan kami mendesak agar petugas untuk segera menindaknya dan menertibkan ponton yang setiap hari mengangkut pasir atau bisa dikatakan mencuri pasir,” ujar Matkori, warga Pemulutan ini.
Apalagi kabarnya, ungkapnya, para pemilik ponton itu bukan warga Pemulutan melainkan dari luar tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP). ”Yang jelas, kami minta ditertibkan,” tegasnya.
Matkori mengatakan, persoalan pencurian pasir ini sudah dilaporkan ke Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben, LH) Pemkab Kabupaten OI, dimana sebanyak 31 warga ikut menandatangani protes terhadap pencurian pasir tersebut.
”Pemerintah harus tegas terhadap usaha penggalian pasir ilegal ini. Kami yang tinggal dibantaran sungai jelas-jelas dirugikan, sebab sewaktu-waktu rumah kami bisa ambruk atau hanyut, karena erosi,” timpal Andi warga lainnya.
Terpisah, Kepala Distamben, LH Kabupaten OI, M Thahir Ritonga melalui Kabid Geologi, Febriyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan warga soal pencurian pasir di wilayah Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan Barat ini.
”Memang kita sudah menerima laporan pengaduan secara tertulis dari warga Desa Ulak Kembahang soal pencurian pasir dengan menggunakan ponton dikawasan Sungai Ogan,” ujarnya.
Bahkan, Febriyanto mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan langsung terjun ke lapangan, hasilnya dari data sebanyak 47 ponton, ada 5 ponton yang berhasil diamankan karena tidak mengantongi IUP.
”Sudah lima ponton yang kita amankan, karena usaha penggalian pasir yang dilakukan warga luar Kabupaten OI itu, tidak mengantongi IUP, dan kita memang tidak akan mengeluarkan IUP,” tegasnya.
Pihaknya, belum bisa merincikan, berapa kerugian Pemkab OI akibat pencurian liar galian C di Bumi Caram Seguguk ini. Namun yang pasti setiap ponton tersebut mampu menampung sebanyak 100 kubik pasir.
”Karena ranahnya sudah mengarah pada tindak pidana, maka kita serahkan kepada Polisi untuk menindaklanjutinya. Tapi, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara pasal 158. Para pelaku pencurian diancam penjara selam 10 tahun,” tukasnya.










Sabtu, 22 Februari 2014

ANTISIPASI DBD, FOGGING MASSAL


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Guna mengantisipasi datangnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang disebabkan nyamuk Aedes Aygepty, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKI mulai melakukan fogging massal di beberapa titik dalam Kecamatan Kota Kayuagung.
Plh Kepala Dinkes OKI, HM Lubis SKM mengatakan, pihaknya mulai melakukan fogging karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya pada Februari dan Maret, Kecamatan Kayuagung menjadi daerah endemic DBD.
“Tapi untuk tahun ini hingga sekarang belum ada kasus DBD, begitu juga di kecamatan lainnya selain Kota Kayuagung belum ada laporan dari sejumlah Puskesmas yang ada di OKI,” ujar Lubis, kemarin (21/2).
Dikatakannya, nihilnya penyakit DBD, selain karena di daerah OKI sudah jarang turun hujan, juga pada 2013 dan 2012 lalu Dinkes terus gencar dan hampir setiap minggu melakukan fogging, serta menyebarkan bubuk abate ke setiap kecamatan terutama kecamatan yang menjadi fogging.
Berkat sering dilakukan fogging secara terus menerus, membuat jentik-jentik nyamuk DBD mati atau tidak bisa berkembang biak. Meskipun belum ada kasus, tapi pihaknya terus menerus monitor dan melakukan penanggulangan agar penyakit tersebut tidak menyerang warga.
“Kita kemarin sudah mulai penyemprotan (fogging) dilakukan di beberapa titik seperti di dalam Kota Kayuagung di 11 Kelurahan dan desa, serta wilayah lain yang masyarakatnya rawan terserang DBD. Kita juga meminta kepada warga agar menjaga kebersihan kawasan perumahan masing-masing untuk mencegah berkembangnya nyamuk,” bebernya.
Untuk mencegah dan menghindari menyebarnya penyakit tersebut masyarakat harus membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan.
“Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kasus DBD di masyarakat, minimal harus dimulai dengan kebersihan lingkungan sendiri,” terangnya.
Sementara Direktur RSUD Kayuagung, dr H Fikram menyebutkan, sejak awal 2014 dan hingga saat ini belum ada satunya penderita DBD yang dirawat di RSUD.
“Mungkin karena tahun lalu Dinkes OKI sangat gencar melakukan fogging dan menyebarkan obat abate ke beberapa wilayah yang menjadi endemic. Dengan seringnya difogging membuat jentik-jentik nyamuk menjadi mati,” ujar dr Fikram kepada Irdess Sumsel.






PELEPASAN LAHAN KTM TUNGGU JUKNIS


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir (OI) memastikan untuk pelepasan lahan konservasi yang berada di Kecamatan Indralaya Utara, khususnya di Desa Tanjung Pule dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rambutan sampai saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Pelepasan lahan konservasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No SK 822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
“Memang rencananya pihak provinsi akan meninjau langsung ke lokasi dimaksud. Sampai saat ini pun kami masih menunggu juknis provinsi terkait pelepasan kawasan hutan itu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyiapan Penempatan Pemukiman Disnakertrans OI, Silpa Prajawati, kemarin (21/2).
Dijelaskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam upaya pelepasan hutan tersebut seperti peninjauan langsung oleh provinsi. Sebab, lahan yang dikonservasi berada dilokasi PT IAL.
Untuk pelapasan lahan di Sumsel berdasarkan SK Menhut, masih kita Silpa, mencapai 210.559 hektar. Namun khusus untuk konservasi lahan di wilayah OI sampai saat ini pihaknya belum mengetahuinya.
Dalam isi SK itu Gubernur Sumsel untuk melaksanakan rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis, seperti memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang, memberikan penguatan hak atas kawasan hutan, memberikan peran kepada kabupaten dalam optimalisasi pemanfaatan hingga memantapkan lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Agus Sugiarto menambahkan, pihaknya siap mengawal perjuangan warga KTM Rambutan dan Tanjung Pule untuk mendapatkan lahan tersebut.
“Kami hanya berharap jangan sampai ada gesekan horizontal yang menimbulkan tindakan anarkis. Ini yang kami hindari. Untuk itu, kami hanya berharap kepada provinsi untuk segera turun ke lokasi dan menyelesaikan permasalahan tapal batas,” ujar politisi Partai Hanura OI ini.
Disamping itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada warga untuk mengedepankan dialog sebagai solusi penyelesaian masalah lahan ini.
Dari 2000 hektar lahan konservasi hutan menjadi lahan bermanfaat, lanjutnya, warga hanya mengusulkan sekitar 620 hektar. Sisa lahan itu nanti akan dikembalikan ke pemerintah setempat.
“Warga yang belum mendapatkan lahan transmigrasi ini hanya meminta kejelasan saja. Dari peta lokasi itulah akan terlihat mana batas OI dan Muara Enim, sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan lahan milik warga,” terangnya.







GAJI PASUKAN KUNING NAIK 70%


IRDESS, INDRALAYA, OI – Gaji pasukan kuning atau tukang bersih-bersih Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) naik sebesar 70 persen dari sebelumnya Rp900 ribu menjadi Rp1,3 juta perbulan, sehingga menjadi motivasi dan semangat petugas kebersihan di Bumi Caram Seguguk dalam meningkatkan kinerjanya.
Kepala Badan Tata Kota dan Kebersihan OI, Akh Lutfi menjelaskan kenaikan gaji pasukan kuning tersebut hampir terjadi setiap tahun dengan rata-rata kenaikan hingga 70 persen. “Salah satu langkah agar pasukan kuning dapat lebih termotivasi dan meningkatkan performancenya dalam bekerja ialah dengan memperhatikan kesejahteraannya melalui kenaikan gaji,” ujar Lutfi, kepada Irdess Sumsel, kemarin (21/2).
Dijelaskannya, kenaikan gaji pasukan kuning ini mulai diberlakukan pada Januari 2014 lalu. Kenaikan gaji ini juga disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Badan Tata Kota dan Kebersihan OI.
Dimana untuk sopir sebelumnya hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan naik menjadi Rp1,6 juta. Begitu juga untuk petugas sapu jalan, sebelumnya Rp900 ribu kini menjadi Rp1,3 juta per bulan. Sementara untuk upah tebas dari Rp1 juta naik menjadi Rp1,3 juta perbulannnya.
“Jika dikalkulasikan ada sekitar 120 orang petugas di Badan Tata Kota dan Kebersihan OI. Ya, rencana kenaikan gaji itu sudah dianggarkan pada APBD 2014 ini,” imbuh pria berkacamata ini.
Lutfi menjelaskan, kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk memotivasi para pasukan kuning untuk lebih giat lagi dalam bekerja sehingga dapat memacu kinerja yang positif demi terciptanya kebersihan wilayah OI.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Tanggung jawab kebersihan ini bukan saja diemban pasukan kuning, melainkan pula peran aktif semua elemen masyarakat di OI,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Kebersihan, Kasman Gani menambahkan, selain memberikan kenaikan gaji kepada pasukan kuning, pihaknya juga menambah beberapa kotak sampah yang sudah diletakkan dibeberapa titik strategis.
“Penambahan kotak sampah ini dimasukkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Kami sudah siapkan tempat sampah yang nantinya akan ditempatkan di titik strategis. Untuk pengangkutan sampah juga dilakukan setiap hari agar sampah tidak menumpuk dan berbau,” timpalnya.






Jumat, 21 Februari 2014

285 HONORER K2 OI JADI CPNS


IRDESS, INDRALAYA, OI– Sebanyak 285 tenaga honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI), dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 lalu. “Dari 704 honorer K2 yang ikut seleksi, hanya 285 orang yang lulus jadi CPNS,” kata Kepala BKD Kabupaten Ogan Ilir, H Darjis saat dihubungi, Kamis (20/2). Menurutnya, hasil tersebut merupakan keputusan dari BKN Pusat, sedangkan daerah hanya meneruskan saja pengumuman yang lulus seleksi CPNS 2013. Darjis menambahkan, pihaknya belum mengetahui batas waktu untuk melengkapi berkas bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 itu. Menyinggung akan dikemahkan 419 honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS?. Menurut Darjis, pihaknya akan mempertimbangkan, karena honorer K2 ini sudah mengabdi puluhan tahun di beberapa dinas instansi.










DIPROTES, NIP CPNS DICABUT BKN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Setelah mendapat protes dari ratusan guru honorer, tenaga pengajar berstatus CPNS, Rosmanidar, yang dilantik Bupati Ogan Ilir pada September 2013 lalu, akhirnya diberhentikan Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional VII Palembang No 107/KR.VII/BKN.K/X.2013.
Informasi yang dihimpun Irdess Sumsel, pemberhentian tidak hormat setelah adanya protes dari 161 tenaga honorer Kategori 1 (K1). Protes dilakukan lantaran ada tiga tenaga honorer yang keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, padahal BKD Pemkab OI mengusulkan 164 tenaga honor.
Dari sini, dua orang yang keluar NIP dibatalkan, namun Rosmanidar tetap menyandang status CPNS dan dilantik oleh Bupati OI H Mawardi Yahya pada September 2013. Alhasil, kondisi ini menyulut protes kembali oleh para tenaga honorer. Hingga akhirnya BKN membatalkan NIP Rosmanidar.
Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir H Sidarta melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dnias Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Rita Isnaini, SE, MM mengaku adanya pemberhentian yang dilakukan BKN. “Kabarnya Rosmanidar akan melakukan sanggahan atau somasi ke BKN namun sampai saat ini belum ada tanggapannya dari BKN,” kata dia, kemarin.
Namun, sambung dia, pemberhentian Rosmanidar masih dalam proses. “Pengangakatan Rosmanidar melalui SK Bupati, maka pemberhentiannya juga harus melalui SK Bupati, dan pemberhentian masih dalam proses,” tutur H Sidarta.
Sementara Kepala BKD dan Diklat Pemkab Ogan Ilir H Darjis melalui Sekretaris M Saleh mengaku prihatin dengan persoalan Rosmanidar, sebab kalau SK Pemberhentian dari Bupati turun, maka secara otomatis Rosmanidar tidak lagi menjadi CPNS.
“Dan itu artinya tidak ada peluang lagi untuk menjadi CPNS, selain faktor usianya dengan kelahiran tahun 1961, Rosmanidar juga tidak masuk di K2 yang telah mengikuti tes sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Ogan Ilir F H M Ambaritha mengatakan, pasca diberhentikan Rosmanidar oleh BKN secara tidak hormat, gajinya tetap diterima alias dikirim ke Rosmanidar.
“Selagi belum ada SK pemberhentian dari Bupati, kita tidak bisa menyetop gajinya, dan sampai saat ini kita juga belum menerima SK BKN yang menyebutkan Rosmanidar telah diberhentikan tidak hormat, makanya gaji Rosmanidar tetap kita kirim,” ujarnya di ruang kerjanya, kemarin.










Senin, 17 Februari 2014

PARPOL DIINGATKAN SAMPAIKAN LDK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir mengingatkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan laporan dana kampanye (LDK) tahap II sebelum batas akhir 2 Maret. Jika tidak melapor, parpol terancam dicoret dari kepesertaan pada pemilu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Ogan Ilir Anahrir usai acara sosialisasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di Indralaya, Sabtu (15/2).
”Ya, dengan sosialisasi ini kita ingatkan, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye yakni 2 Maret hingga pukul 18.00. Jika tidak, akan kami coret dari peserta pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencoretan terhadap parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye setelah waktu yang ditentukan berdasarkan PKPU UU No 8 Tahun 2012 pasal 138 ayat 1 yakni pembatalan peserta pemilu di wilayah bersangkutan. ”Ini sangat jelas aturannya. Jadi, bukan kita yang sengaja mencoret namun ada aturannya,” ujar dia.
Disinggung soal nasib calon legislatif (caleg) jika parpol dicoret, Anahrir menjabarkan, jika parpol tidak diikutsertakan dalam pemilu, secara otomatis caleg juga akan digugurkan alias didiskualifikasi. Karena itu, diimbau kepada seluruh parpol untuk menaati peraturan. ”Laporan-laporan dana kampanye tersebut harus diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPU Sumsel Divisi Keuangan dan Logistik Henny Susanti mengatakan, saat ini penyerahan laporan dana kampanye periode II setelah sebelumnya setiap parpol menyerahkan laporan dana kampanye pada 27 Desember. ”Ini tahap II, batas akhirnya 2 Maret. Jika tidak akan didiskualifikasi,” kata dia.









HARGA CABAI MENDADAK NAIK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Harga cabai di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendadak ini. Tak tanggung-tanggung, harga cabai merah panjang, dan cabai hijau pendek mencapai Rp60 ribu per kilogramnya. Kenaikan ini terjadi di Pasar tradisional Indralaya.
Hal ini dikeluhkan, salah satu ibu rumah tangga di Indralaya, Mala. Diungkapkannya, dirinya merasa terkejut dengan kenaikan harga cabai panjang merah dan cabai pendek hijau ini.
”Minggu lalu aku beli harganya hanya Rp35 ribu, tadi pagi (kemarin, red) sudah naik dua kali lipat jadi Rp60 ribu,” ujar Mala saat ditemui Irdess Sumsel, di Pasar Indralaya, kemarin (16/2).
Disinggung penyebabnya, Mala mengaku tidak tahu menahu. Dengan keadaan ini, dirinya terpaksa akan menaikkan harga jual pempek yang dijualnya di warung dekat Pasar Indralaya.
”Kata penjualnya, kenaikkan memang terjadi dimana tempat mereka mengambil di Pasar Jakabaring Palembang,” tutur ibu dua anak ini seraya mengaku, sering beli banyak cabai untuk stok dihari berikutnya.
”Biasanya aku beli banyak, kan seminggu sekali juga belinya, dengan keadaan harga cabai naik ini, aku kurangi pembeliannya, kalau-kalau saja satu atau dua hari ini ada penurunan,” ungkapnya.
Hal senada juga diakui, Dewi salah satu ibu rumah tangga lainnya yang tinggal di Komplek Taman Gading. Diungkapkannya, harga cabai saat ini sudah naik 100 persen dari harga sebelumnya yang hanya Rp35 ribu perkilogramnya.
”Memang ada kenaikan. Tadi pagi aku beli ditukang sayur keliling, yang sering mengambil barang di Pasar Jakabaring, harganya Rp60 ribu perkilogramnya saat ini,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku terkejut dengan keadaan kenaikan ini, wacananya dirinya akan beli jadi tidak tahu. ”Aku memilih beli sambal jadi di toko. Tidak repot lagi mau menguleknya, dan harganya masih bisa terjangkau untuk sekali masak,” imbuhnya.
Terpisah, salah seorang penjual sayur-mayur di Pasar Indralaya, Ana mengaku, dirinya tidak tahu persis dengan kenaikan harga cabai ini. ”Kita hanya menuruti tempat kita ngambil, tempat kita ngambil naik, ya kita naikan juga,” katanya.
Disinggung, adakah keterkaitannya dengan meletusnya gunung kelud beberapa waktu yang lalu, yang membuat banyak petani pulau Jawa merugi akibat butiran-butiran debu yang cukup panas, Ana masih mengatakan tidak mengerti. ”Mungkin juga ya, tapi yang jelas saya tidak tahu penyebab pastinya,” tukasnya.  









GAJI KADES SEGERA NAIK


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Untuk memberikan motivasi dan semangat kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKI dalam membangun desa, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI akan menaikkan gaji Kades sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Bupati OKI, Iskandar SE mengatakan, kenaikan gaji ini disesuaikan dengan UMP, lantaran OKI belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
”Gaji kades sekarang hanya Rp1,5 juta, sementara UMP kita saat ini sudah Rp1,8 juta, itu artinya gaji kades masih di bawah UMP. Tahun depan kita upayakan gaji kades naik minimal harus sesuai UMP,” ujar Iskandar di setiap moment pelantikan kades baru-baru ini.
Kenaikan gaji tersebut, menurut Iskandar, untuk memberikan motivasi kepada seluruh kades agar serius melaksanakan tugas untuk membangun desanya menjadi desa yang mandiri.
”Dengan gaji yang tinggi tentu harus disesuaikan dengan kinerja yang bagus dari kades, bentuk pemerintahan desa yang kuat, akomodir semua kepentingan masyarakat desa, jangan lagi memandang siapa pendukung dan siapa yang bukan pendukung,” tegas mantan Wabup Ogan Ilir (OI) ini.
Tahun depan, kata Iskandar, tidak ada alasan lagi para kades mengeluh kekurangan dana untuk membangun desanya. Karena tahun depan, selain gaji yang akan dinaikkan, seluruh desa di OKI juga akan mendapatkan Rp1 miliar.
”Dengan dana Rp1 miliar setiap desa, tidak ada alasan lagi bagi para kades, tidak mampu membangun infrastruktur desa yang dipimpinnya, apalagi gajinya juga dinaikkan,” terangnya.
Dengan dana Rp1 miliar, kades dapat konsentrasi membangun desa yang dipimpinnya, untuk mensukseskan pembangunan OKI yang merata. ”Tahun 2015 mendatang pemerintah pusat sudah menyetujui untuk menganggarkan satu desa Rp1 miliar. Satu-satunya cara untuk membangun desa yang merata, yakni dengan memandirikan desa tersebut dengan memberikan anggaran Rp1 miliar,” tuturnya.
Dilanjutkannya, dengan adanya anggaran sendiri, maka pembangunan desa bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. ”Kalau sekarang belum dianggarkan Rp1 miliar satu desa, dan kades mengalami kesulitan untuk membangun desa, kita bantu dana tambahan, tentu dengan laporan yang sesuai kenyataan di lapangan,” tukasnya serta mengatakan, tertib administrasi harus dilakukan untuk menciptakan pemerintahan desa yang kuat.








Jumat, 14 Februari 2014

15 FEBRUARI PENGUMUMAN CPNS K-2


IRDESS, INDRALAYA, OI – Penantian panjang Honorer Kategori Dua (K-2) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang menunggu pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten OI, mulai ada angin segar. Pasalnya, pihak Menteri Aparatur Negara (MenPAN) sudah menyatakan akan mengumumkan, pengumuman CPNS K-2, pada 15 Februari mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten OI Drs H Darjis mengatakan, wacana pengumuman ini dinyatakan langsung MenPAN RI kepada pihaknya beberapa hari lalu.
“Memang sebagian provinsi sudah ada yang diumumkan, tapi saya tidak tahu jelas provinsi mana yang sudah diumumkan, bisa lihat di website MenPAN,” ujar orang nomor satu di BKD OI kepada Irdess Sumsel, kemarin (10/2).
Untuk di Provinsi Sumsel sendiri termasuk di Kabupaten OI, katanya, baru akan diumumkan melalui website MenPAN RI pada 15 Februari mendatang.
“Ini kalau tidak ada halang, karena memang sebelumnya pihak MenPAN RI akan mengumumkannya tanggal 5 kemarin, dan 10 Januari, tapi macet,” imbuhnya seraya berharap tanggal 15 Februari ini tidak macet lagi.
Dibeberkannya, bahwa memang pengumuman CPNS dari jalur honorer K-2 ini dilakukan secara bertahap, dimana untuk mengumumkan sekaligus itu tidak memungkinkan, karena website MenPAN tidak tertampung.
“Kami berharap agar kiranya, para honorer K-2 ini sedikit bersabar. Mudah-mudahan sebanyak 704 honorer K-2 ini bisa lulus semua, tapi sekali lagi wewenangnya ada pada pihak MenPAN, kita berdoa saja,” imbuhnya. Terpisah, honorer K-2 di Kabupaten OKU Timur masih menunggu pengumuman hasil tes yang belum jelas.
Kepala BKD OKU Timur, Drs Yulius Nawawi mengatakan, pengumuman hasil tes honorer K-2 di Kabupaten OKU Timur hingga saat ini belum bisa dipastikan dan belum bisa ditentukan. Pihaknya hanya menunggu ketetapan dari pemerintah pusat yang memutuskan pengumuman. BKD tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pengumuman tersebut.
“Dari informasi yang kami dapat pengumuman K-2 pada 15 mendatang. Namun hal itu belum dipastikan karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih kepada peserta tes,” ujar Yulius kemarin.
Yulius menambahkan, hasil tes K-2 Kabupaten sudah diserahkan ke BKN. Semua berkas dan administrasi K-2, kerahasiaannya bisa dijamin, sehingga tidak ada peluang berbuat kecurangan. Karena, BKN menerapkan sistem penyerahan secara bertahap.
Berkas honorer K-2, sudah diverifikasi pemerintah Pusat. Bahkan sudah dievaluasi Menteri Dalam Negeri. Hanya saja banyaknya berkas K-2 se Indonesia, salah satu penyebab kerapnya pengumuman hasil tes K-2 diundur.
“Tidak hanya di OKU Timur, daerah lain juga belum mengetahui pengumumannya. Yang jelas BKD sudah melaksanakan perekrutan dan pelaksanaan K-2 sesuai prosedur, namun pengumumannya tetap dari pusat,” pungkas Yulius.








DUA PUSKESMAS TAK MILIKI AMBULANCE


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Minimnya fasilitas kendaraan operasional Puskesmas dan Puskesdes di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, Kabupaten OKI sangat dikeluhkan warga. Pasien yang membutuhkan kendaraan operasional terpaksa menyewa mobil pribadi milik warga.
Kondisi ini sudah berlangsung tahunan pasca rusak parahnya satu unit mobil ambulance yang dimiliki Puskesmas Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan. Warga yang memiliki mobil pribadi harus rela mobilnya dirental keluarga pasien yang hendak dirujuk dari Puskesmas ke RSUD Kayuagung atau rumah sakit di Palembang.
Camat Pangkalan Lampam, M Taufik SSos mengatakan, sudah lama mobil ambulance di Pangkalan Lampam hanya terparkir di halaman Puskesmas karena rusak parah dan mogok. Puskesmas tidak memiliki anggaran untuk menservis mobil itu karena membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“Jadi Puskesmas Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan bekerjasama dalam menyiapkan mobil ambulance yakni menyewa mobil pribadi warga. Mobil pribadi milik warga di dua kecamatan ini, dijadikan mobil ambulance dengan cara sewa atau mencarternya,” kata Taufik yang sebelumnya menjabat Kasi di kecamatan tersebut.
Mewakili warga Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, Taufik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI agar secepatnya menyediakan mobil ambulance untuk masing-masing Puskesmas. Selain itu, warga juga mengeluhkan minimnya tenaga medis berupa dokter yang mengabdi di kedua kecamatan.
Menanggapi tidak adanya mobil ambulance di kedua kecamatan itu, Bupati OKI, Iskandar SE didampingi Plt Kadinkes OKI, M Lubis SKM langsung merespon dan memberikan harapan baik kepada warga. Pemkab OKI melalui Dinkes OKI tahun ini siap menganggarkan danan untuk pengadaan mobil ambulance.
“Tolong dianggarkan untuk pengadaan mobil ambulance, melalui dana ABT (APBD Perubahan 2014),” pinta Iskandar kepada Plt Kadinkes OKI.
Iskandar juga meminta kepada pihak Puskesmas dan Puskesdes untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada warga.
“Kesehatan itu sangat penting. Jika kita sehat, kita bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, jika ada pelayanan yang kurang baik dari pihak Puskesmas dan Puskesdes, saya harap warga segera melapor kepada saya atau Dinas Kesehatan,” tukasnya. 









Rabu, 12 Februari 2014

TUNGGU IZIN KEMENKUMHAM (Pemeriksaan Kalapas Kasus Dugaan Cabul)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kayuagung, Ronald, terhadap salah seorang istri narapidana (Napi), Eva Yuliza (26), warga Lorong Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit PPA, Ipda Rohimah kepada Irdess Sumsel mengatakan, saat ini Polres OKI sudah memeriksa tiga saksi dari korban dan akan memeriksa tiga saksi dari terlapor yakni pihak Lapas Kayuagung, salah satunya Kalapas Kayuagung, Ronald. “Saksi korban, adik korban, sudah diperiksa, dalam waktu dekat kita akan memeriksa tiga saksi dari terlapor,” ujar Surachman.
Menurut dia, untuk memeriksa terlapor penyidik masih menunggu surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. “Karena orang yang akan diperiksa adalah pejabat di lingkungan Kemenkumham. Surat izin sudah kita layangkan dan mudah-mudahan surat izin itu segera turun, sehingga kita bisa memanggil Kalapas untuk dimintai keterangan sebagai terlapor,” bebernya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses penyidikan. “Saat ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, kemarin terakhir saksi korban kembali kita mintai keterangan tambahan, selanjutnya kita akan memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor. Setelah nanti penyidik mendapat izin dari Kemenkumham, baru kita bisa memanggil terlapor,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Eva Yuliza yang merupakan istri salah seorang napi dalam kasus ini mengaku, telah dicabuli Ronald, Kalapas Kayuagung pada Rabu (22/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi itu dilakukan sang kepala penjara itu di dalam mobil dinas terlapor yang tengah melintas di Jalan Sepucuk, Kayuagung.
Peristiwa bermula saat Eva mendatangi Lapas Kayuagung, tempat suaminya menjalani hukuman 6 tahun penjara. Seusai melepas kangen, Eva bermaksud pulang. Setibanya di luar gedung Lapas, muncul terlapor mengajak Eva untuk pulang bersamanya. Eva mengaku menerima ajakan Kalapas tersebut karena kerap bertemu setiap kali dia membesuk suaminya dalam dua bulan terakhir.
Eva sempat menanyakan maksud Ronald membawanya ke Sepucuk dan meminta agar dia diantarkan pulang. Namun, terlapor malah dengan ringan mengatakan, jika ingin diantar maka harus dicium terlebih dahulu. Pelapor takut karena berada di lokasi yang sepi dan terlapor tidak mau memutar mobilnya, kalau korban tidak mau dicium. Akhirnya korban menuruti saja.
Pelaku kemudian mencium pipi korban dan sempat menggerayangi bagian sensitifnya dan sempat meminta cium bibir, namun ditolak korban. Setelah korban diantar dan diturunkan di tengah jalan. Sore harinya dan beberapa hari kemudian, terlapor berulang kali menelepon Eva dengan nada pembicaraan yang tidak senonoh dan menjurus ke pembicaraan yang tidak pantas yakni mengajak korban untuk berbuat mesum. Pembicaraan itu direkam oleh pelapor, hingga kasus ini dilaporkan ke Polres OKI.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, Kalapas Kayuagung langsung cepat-cepat memindahkan suami korban yang baru satu bulan menjadi warga binaan Lapas Kayuagung ke Lapas Muara Enim pada Kamis (30/1) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.







Kamis, 06 Februari 2014

PAYAH, INDRALAYA LANGGANAN MACET


IRDESS, INDRALAYA, OI – Hampir setiap hari Jalan Lintas Timur (Jalintim) kota Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terjadi kemacetan. Bahkan setiap Selasa dan Kamis sudah dipastikan terjadi antrian kendaraan di Jalintim tersebut akibat banyaknya angkot yang keluar masuk terminal, karena bertepatan dengan hari kalangan di Pasar Indralaya.
Kemacetan ini sudah terjadi hampir setiap hari, kemarin dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Kepadatan arus lalu lintas itu mulai terlihat dari Desa Tanjung Sejaroh atau sekitar 5 kilometer Pasar Indralaya.
Kemacetan pun semakin terasa saat kendaraan dari sebelah kanan mulai menerobos dan akibatnya arus kendaraan dari arah berlawanan juga tersendat beberapa menit dan terkadang berjam-jam.
”Sebetulnya sudah menjadi langganan bila Jalintim kota Indralaya itu macet. Sebab kapasitas kendaraan yang melintasi Jalintim ini setiap hari sangat padat, sementara ruas jalan yang dilewati hanya satu jalur dan saat ini kondisinya banyak berlobang sehingga sangat rentan menjadi kemacetan,” ujar Sakruni, warga Indralaya kemarin.
Penyebab kemacetan di Indralaya ini juga akibat banyaknya persimpangan jalan yang dilintasi kendaraan. Karena keluar dari persimpangan itu banyak kendaraan yang menyalib sehingga arus lalu lintas tersendat. ”Inilah rutinitas yang terjadi di kota Indralaya setiap hari, semakin panjang antriannya di jalan raya,” imbuhnya.
Menurut warga yang aktif di LSM ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI sudah merencanakan untuk menambah jalur lalu lintas mulai dari Jalintim Persimpangan Tasik hingga Desa Tanjung Sejaroh atau sekitar 2 kilometer. Namun kelihatannya rencana tersebut mentok karena terkendala masalah pembebasan lahan warga.
Sementara Asisten I Pemkab OI, H Herman SH MSi ketika dikonfirmasi mengaku sudah pernah berdialog dengan warga yang terkena pelebaran jalan di kawasan pasar Indralaya. Tapi persoalan harga pembebasan tanah yang ditawarkan warga terlalu mahal, sehingga sampai sekarang belum ada titik temunya.
Hampir setiap hari kemacetan di Indralaya tepatnya di Pasar Indralaya, diakui Kasat Lantas Polres OI, AKP Arman. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin meminimalisir macet di OI ini. ”Mulai dari sosialisasi melalui spanduk, mengumpulkan pengemudi angkot, bentor, hingga melakukan patroli rutin serta memasang CCTV pemantau. Namun, kemacetan masih sering terjadi. Khusus di Indralaya, kita sudah standbykan petugas, namun kemacetan masih tidak bisa dihindarkan,” tuturnya.







Sabtu, 01 Februari 2014

40 KADES DILARANG JADI Pjs


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kurang lebih 40 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir masa jabatannya pada tahun 2014. Karena ada moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2014, maka jabatan kepala desa harus diisi pejabat sementara (pjs). Namun demikian, para kepala desa yang baru habis masa jabatannya, tidak bisa diangkat menjadi pjs.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten OKI, Ali Amir didampingi Kabid PMD Zulfikri menerangkan, setidaknya ada 40 kades yang tersebar di 18 kecamatan, masa jabatannya habis pada 2014. Sedangkan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013, kemudian diteruskan dengan SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 140/2566/-BPMPD-I/2013 tanggal 30 November 2013, tidak boleh ada pilkades selama tahun 2014.
”Bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2014 ditunda sampai tahun 2015, karena pada tahun 2014 ada pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan pemilihan Presiden RI, sehingga desa yang dipimpin oleh kepala desa yang masa jabatannya habis di 2014, akan dipimpin oleh pjs,” terangnya, Kamis (30/1).
Dalam SK tersebut juga diminta agar bupati/wali kota memberhentikan kades yang telah habis masa jabatan pada 2014 dan mengangkat pjs kepala desa yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan atau berasal dari tokoh masyarakat setempat. ”Secara teknis usulan pjs berasal dari BPD tingkat desa. Kades yang masa jabatannya habis harus di-pjs-kan kepada orang lain, kita komitmen bahwa kades yang masa jabatannya habis harus mundur, tidak boleh jadi pjs, di tahun 2014 setidaknya ada sekitar 40 kades yang masa jabatannya berakhir,” ujar dia.

Pjs yang diangkat, kata Ali Amir, akan melaksanakan tugas pemerintahan desa sehari-hari, sampai dilaksanakannya pilkades pada tahun 2015 mendatang. ”Jika ada kades yang masa jabatannya sudah habis, BPD harus segera berkoordinasi dengan camat untuk mengajukan usul pemberhentian kades yang masa jabatannya habis tahun 2014, kemudian mengusul nama yang akan menjadi pjs melalui BPMD Kabupaten OKI,” tandasnya.

SELURUH PARPOL LAKUKAN PELANGGARAN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dua belas partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) semuanya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013. Pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk pemasangan alat peraga, baik di jalan, jembatan, fasilitas umum, dan  lain sebagainya.
”Inilah kenyataannya, tidak ada satupun parpol yang ada di Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan pelanggaran, bahkan tidak ada satupun yang benar dalam membuat dan memasang alat peraga,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Syamsul Alwi didampingi anggotanya Medi Irawan, Jum’at (31/1).
Menurut dia, dalam aturan PKPU tersebut disebutkan setiap alat peraga yang dibuat dan dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan, isinya hanya nomor urut, nama calon legislatif (caleg), dan tanda gambar partai politik.
”Tapi kenyataannya, semua alat peraga, baik dalam bentuk spanduk, baliho, dan lain sebagainya mencantumkan foto caleg, dalam PKPU diatur hanya memasang nomor urut caleg, nama caleg, dan tanda gambar parpol,” terangnya.
Kalaupun harus ada foto atau gambar, lanjut Syamsul, gambar tersebut bisa dipasang gambar dari pengurus parpol yang tidak menjadi caleg. ”Jadi yang boleh dipasang gambar pada alat peraga hanya gambar pengurus parpol yang tidak menjadi caleg,” imbuhnya.
Masih kata Syamsul Alwi, dari hasil pendataan yang dilakukan Panwaslu, tercatat ada sebanyak 2.273 alat peraga yang dinyatakan melakukan pelanggaran PKPU, baik dalam bentuk isinya termasuk tempat pemasangannya pada media publik. Seperti pasar, terminal, jembatan, tiang listrik, pohon, dan lain sebagainya.
”Senin 27 Januari tadi kita sudah merekomendasikan untuk kedua kalinya kepada Pemkab Ogan Ilir yakni Pol PP untuk melakukan penertiban semua alat peraga yang melakukan pelanggaran, kita lihat sendiri sudah tidak indah lagi Kabupaten Ogan Ilir ini, semua tempat dipenuhi alat peraga yang tidak karuan,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Syamsul, pihaknya berharap agar Pol PP selaku eksekutor untuk segera melakukan penertiban alat peraga. ”Tolong untuk tegas terhadap semua parpol yang melakukan pelanggaran,” tukasnya.