Rabu, 29 Mei 2013

Logistik Pemilukada Didistribusikan Ke KPPS



KAYUAGUNG – Logistik pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), mulai didstribusikan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten ogan komering olir (OKI), bahkan beberapa kelompok penitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing kelurahan mulai menerima logistik yang disalurkan melaluki penitia pemilihan kecamatan (PPK) ke PPS setempat.
Ketua KPPS Cintaraja, kecamatan kayuagung kebupaten OKI, Hadi Khairudin kemarin (28/5) mengatakan. Pihaknya telah menerima beberapa logistik untuk persiapan pemilukada.
“Memang pendistribusian logistik pemilukada sudah mulai kami terima secara berangsur-angsur, saat ini yang kita terima diantaranya, DPT, lembaran cara menghitung quickcount per TPS, lembarab C6 undangan mara pilih per orang per TPS, C8 dokumen catatan pemilihan dari TPS lain.  Dan untuk jenis logistik tersebut dimulai dari 27 Mei hingga 7 Juni mendatang atau lebih tepatnya H-2 pemilukada yang akan digelar pada 6 Juni mendatang.  Selain itu, juga ada beberapa perlengkapan yang telah ada seperti, buku panduan PPS dan papan nama PPS.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk lebih memperlancar kegiatan pemilukada, diharapkan kepada para anggota PPS dapat membantu pendistribusian logistik, sehingga dengan waktu yang ada ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  “Jangan sampai ketika hari pelaksanaan ada salah satu logistik yang belum tersalurkan, “imbuh hadi. (mg2)

Panwaslu Temukan Pelanggaran Money Politic



KAYUAGUNG ­– penitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye berupa money politic (politik uang) padasalah satu pasangan calon Bu[ati (cabup) OKI, saat menggelar kampanye di salah satu titik kampanye.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kita menemukan adanya indikasi money politik dari salah satu pasangan cabup-cawabup, dan ini akan kita proses, “ujar Ketua Panwaslu OKI, Deri Siswadi SIP didampingi Divisi Penanganan dan pelanggaran, M Fahrudin SH kepada koran ini,kemarin (28/5).
Dikatakannya, selaini temuan praktek money politic dari salah satu pasangan cabup-cawabup, panwaslu juga menerima cernagai laporan pelanggaran pada kampanye pasangan Calon Vubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) provinsi sumatera selatan (sumsel).
“selain pelanggaran kampanye cabup-cawabup, kita juga menerima berbagai laporan pelanggaran kempanye pasangan cagub dan cawagub, “ungkap Fahrudin.
Seperti, lanjut Fahrudin, temuan panwascam kecamatan sirah pulau (SP) padanng, adanya dugaann kampanye d luar lokasi yang telah ditentukan.  Kemudian ditemuan dari panwascam kayuagung, kampanye pasangan cagub-cawagub melibatkan anak-anak.
“Ada juga laporan team advokasi, berupa dalam kampanye, dimanan dalam kampanye kadidiat diduga menggunakan fasilitas yang dilarang, “terang Fahrudin kepada koran ini.
Terkait kasusu tersebut,lanjutnya, pihaknya akan mendalami lebih terdahulu indikasi pelanggatan yang telah ditemukan.  “Kita akan pelajari terlebih dahulu dan mengumpulkan data-data dan bukti bahwa ada pelanggaran dalam kampanye, “cetusnya.
Dia menambahkan, jika memang terbukti pasangan cabup-cawabup ataupun cagub-cawagub melakukan pelanggaran dalam kampanye.  Sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2004, revisi perubahan UU nomor 12 tahun 2008 tentang pemilukada.  Maka hal tersebut jelas melanggar dan disanksi pidana.
“Selanjutnya untuk proses lebih lanjut akab ditimpahkan kepada penegak hukum terpadu (Gakkumdu), yang dinaungi Polres OKI, kejaksaan dan panwaslu OKI, bagaimana sanksi yang akan dikenakan kepada pasangan kandidat tersebut, “jelasnya, namun masih merahasiakan nama pasangan kandidat dimaksud. (mg1)