IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir mengingatkan partai politik (parpol)
untuk menyampaikan laporan dana kampanye (LDK) tahap II sebelum batas akhir 2
Maret. Jika tidak melapor, parpol terancam dicoret dari kepesertaan pada
pemilu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Ogan Ilir Anahrir usai acara sosialisasi
pelaksanaan audit dana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di
Indralaya, Sabtu (15/2).
”Ya, dengan sosialisasi ini kita ingatkan, batas akhir penyerahan laporan
dana kampanye yakni 2 Maret hingga pukul 18.00. Jika tidak, akan kami coret
dari peserta pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencoretan terhadap parpol yang tidak menyerahkan laporan
dana kampanye setelah waktu yang ditentukan berdasarkan PKPU UU No 8 Tahun 2012
pasal 138 ayat 1 yakni pembatalan peserta pemilu di wilayah bersangkutan. ”Ini
sangat jelas aturannya. Jadi, bukan kita yang sengaja mencoret namun ada
aturannya,” ujar dia.
Disinggung soal nasib calon legislatif (caleg) jika parpol dicoret, Anahrir
menjabarkan, jika parpol tidak diikutsertakan dalam pemilu, secara otomatis caleg
juga akan digugurkan alias didiskualifikasi. Karena itu, diimbau kepada seluruh
parpol untuk menaati peraturan. ”Laporan-laporan dana kampanye tersebut harus
diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPU Sumsel Divisi Keuangan dan Logistik Henny
Susanti mengatakan, saat ini penyerahan laporan dana kampanye periode II
setelah sebelumnya setiap parpol menyerahkan laporan dana kampanye pada 27
Desember. ”Ini tahap II, batas akhirnya 2 Maret. Jika tidak akan
didiskualifikasi,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar