Senin, 17 Februari 2014

PARPOL DIINGATKAN SAMPAIKAN LDK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir mengingatkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan laporan dana kampanye (LDK) tahap II sebelum batas akhir 2 Maret. Jika tidak melapor, parpol terancam dicoret dari kepesertaan pada pemilu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Ogan Ilir Anahrir usai acara sosialisasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di Indralaya, Sabtu (15/2).
”Ya, dengan sosialisasi ini kita ingatkan, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye yakni 2 Maret hingga pukul 18.00. Jika tidak, akan kami coret dari peserta pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencoretan terhadap parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye setelah waktu yang ditentukan berdasarkan PKPU UU No 8 Tahun 2012 pasal 138 ayat 1 yakni pembatalan peserta pemilu di wilayah bersangkutan. ”Ini sangat jelas aturannya. Jadi, bukan kita yang sengaja mencoret namun ada aturannya,” ujar dia.
Disinggung soal nasib calon legislatif (caleg) jika parpol dicoret, Anahrir menjabarkan, jika parpol tidak diikutsertakan dalam pemilu, secara otomatis caleg juga akan digugurkan alias didiskualifikasi. Karena itu, diimbau kepada seluruh parpol untuk menaati peraturan. ”Laporan-laporan dana kampanye tersebut harus diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPU Sumsel Divisi Keuangan dan Logistik Henny Susanti mengatakan, saat ini penyerahan laporan dana kampanye periode II setelah sebelumnya setiap parpol menyerahkan laporan dana kampanye pada 27 Desember. ”Ini tahap II, batas akhirnya 2 Maret. Jika tidak akan didiskualifikasi,” kata dia.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar