Rabu, 26 Februari 2014

1.658 HONORER DIUSULKAN JADI CPNS


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2013 lalu, Honorer Kategori Dua (K-2) Kabupaten OKI telah dinyatakan lulus sebanyak 673 orang dari jumlah 1.658 honorer K-2 di OKI.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, pada 27 Februari nanti akan menemui KemenPAN-RB guna mengusulkan agar seluruh honorer K-2 di OKI untuk diangkat menjadi CPNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Zaid Kamal, pihaknya mengharapkan semua honorer K-2 di OKI dapat diangkat menjadi CPNS.
“Kami berharap honorer K-2 yang tidak lulus tidak resah. Kami akan ke KemenPAN-RB bersama pak Bupati Iskandar, mengusulkan agar jangan hanya 673 yang diangkat, tetapi kami mengusulkan agar 1.658 honorer itu diangkat CPNS,” kata Zaid, kemarin (25/2).
Dikatakannya, kemungkinan untuk penambahan jumlah honorer K-2 yang akan diangkat CPNS itu masih ada. “Saat ini dari kuota nasional sebanyak 218.000 yang akan diangkat, baru diumumkan sebanyak 17.800 itu artinya masih ada kemungkinan untuk Kabupaten OKI ditambah,” bebernya.
Jika nanti usulan penambahan ke pemerintah pusat tidak disetujui, kata Zaid, Pemkab OKI kembali berupaya agar honorer yang tidak terakomodir bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).
“Tetapi memang harus melalui tes tertulis terlebih dahulu, sekaligus kita juga mengakomodir pemuda OKI untuk menjadi penggerak pembangunan pedesaan, nantinya akan ditempatkan di setiap desa 18 kecamatan, untuk mendukung program pembangunan OKI di desa,” bebernya.
Honorer K-2 yang sudah dinyatakan lulus, namanya sudah ada di papan pengumuman BKD OKI dan untuk proses pemberkasan, belum ada petunjuk teknis dari KemenPAN terkait batas waktu pemberkasan.
“Yang pasti bagi honorer agar melengkapi berkas berupa surat pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya berkerja, bahwa memang dia merupakan honorer di bawah tahun 2005,” terangnya.
Ditambahkannya, jika ternyata honorer yang dinyatakan lulus itu tidak bisa melengkapi Surat Pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya honor, itu artinya ada indikasi manipulasi data.
“Jika peserta K-2 itu terindikasi dia menjadi tenaga honor diatas 2005 atau 2006, maka akan diproses dan peserta itu akan digugurkan jadi CPNS,” pungkasnya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar