Jumat, 20 September 2013

PEDAGANG KELUHKAN PEMBUATAN SPIT


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Sejumlah pedagang pasar di Kayuagung, Kabupaten OKI mengeluhkan, sulitnya pembuatan rekomendasi Surat Penunjukan Izin Tempat (SPIT) di Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI.
Selain dipersulit, SPIT ini juga lama selesai dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal oleh petugas perizinan di BPPK OKI. Padahal secara prosedur pembuatan surat rekomendasi tersebut cukup memakan waktu sehari, sudah bisa diselesaikan.
”Kami sudah beberapa bulan ini ingin buat surat rekomendasi SPIT di dinas pasar, namun hingga saat ini tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan, misalnya rusaknya mesin printer dan lain sebagainya,” ungkap Ahmad, salah seorang pedagang di Pasar Kayuagung yang ingin mengurus SPIT.
Menurutnya, sulitnya pelayanan pembuatan SPIT ini dialami semua pedagang yang ingin membuat SPIT. Padahal surat izin tersebut sangat berguna untuk mengurus pinjaman modal di Bank.
”Akibatnya, pengajuan pinjaman modal di Bank tidak bisa dicairkan karena belum terlampirnya SPIT sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman,” keluhnya kepada Irdess Sumsel, kemarin (19/9).
Senada dengan Ahmad, diungkapkan Tini, salah seorang pemilik toko di Kayuagung yang sudah beberapa bulan ini mengurus SPIT. Namun, hasilnya tidak kunjung selesai. Pegawai di instansi terkait seolah mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
”Aku ini mau meminjam uang di Bank, sebagai agunannya aku punya toko. Selain syarat tersebut juga harus menyertakan SPIT yang dikeluarkan oleh BPPK OKI. Tapi, sayangnya sejak diurus awal bulan lalu, hingga kini SPIT yang saya ajukan belum selesai juga,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) wilayah OKI, Ahmad Syamsir menegaskan, kepada kepala dinas pasar hendaknya harus meninjau langsung mengenai permasalahan yang menjadi keluhan pedagang.
”Setahu saya itu tidak sulit, pimpinan dinas harus bertindak tegas, jangan sampai anak buahnya bermain-main dalam melayani masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan Kepala BPPK OKI, Yusuf HS, saat dikonfirmasi mengenai permasalahan sulitnya pelayanan pembuatan rekomendasi SPIT menyatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit pembuatan SPIT bagi para pedagang.
”Itu tidak dibenarkan, kalau pegawai kita mempersulit pembuatan SPIT. Nanti akan saya cari tahu dan panggil kalau memang anak buah saya terbukti menghambat pelayanan kepada masyarakat,” singkatnya.


KADES BATAL DIPERIKSA DPRD


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial JM batal diperiksa oleh Komisi I DPRD OI dengan alasan kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Menurut Ketua Komisi I DPRD OI, Ahmad Yadi, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Kades Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang bersangkutan pada 17 September 2013 lalu.
”Senin tanggal 16 September 2013 kemarin kita menerima surat pemberitahuan dari Kades Tanjung Bulan yang menyatakan belum siap untuk dilakukan pemeriksaan karena kondisi kesehatannya sedang menurun,” ujarnya.
Surat pemberitahuan tersebut, katanya, diserahkan langsung oleh keluarga Kades ke Sekretaris Komisi I DPRD OKI, Adinul Ikhsan.
”Kita akan tetap memanggil dan memeriksa JM selaku Kades Tanjung Bulan sesuai dengan pengaduan masyarakatnya. Tapi kita tetap menghormati dan tidak bisa dipaksakan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Tanjung Bulan, kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten OI berinisial JM belum lama ini telah dilaporkan warganya karena diduga telah melakukan banyak penyimpangan dan tidak transpranan penggunaan anggaran desa.
Pengaduan warga tersebut dilayangkan kepada Bupati, Inspektorat BPMPD, DPRD, Tipikor Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Kayuagung.
Pada surat pengaduan tersebut antara lain oknum Kades Tanjung Bulan diduga telah memungut biaya pembuatan sertifikat (prona) proyek operasi nasional agraria 2013 yang memungut biaya Rp1,5 juta per lembar surat tanah kebun dan telah dikeluarkan sebanyak 180 lembar. Padahal ketentuan Prona dari Badan Pertahanan Negara (BPN) tidak di pungut biaya.
Belum lagi ditambah pungutan pembuatan sertifikat prona untuk lahan rumah Rp1 juta x 63 lembar lahan rumah. Tak hanya itu, dalam penggunaan dana diduga tidak ada kejelasan. Misalkan, hasil kebun karet milik desa yang besaran lahannya sebesar 2 hektar, dana Bangub dan ADD 2013 serta dana Bantuan Bupati untuk musholla tahun 2008 sebesar Rp10 juta.


CALEG CURI START SOSIALISASI (KPU Ancam Diskualifikasi)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sejumlah calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik terus menebar sosialisasi dengan memasang alat peraga di titik strategis Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ogan Ilir. Padahal tahapan sosialisasi belum ditetapkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Ogan Ilir H Amrah Muslimin menegaskan, pemasangan atribut sejumlah caleg dari berbagai partai politik itu memang tidak dibenarkan dan jelas sangat melanggar aturan. ”Sekarang ini kami telah menerima surat dari Panwaslu terkait tidak diperkenankannya caleg memang atribut kampanye. Namun riil di lapangan banyak ditemukan caleg yang mencuri start menyosialisasikan diri,” kata Amrah, Rabu (18/9).
Pemasangan alat peraga oleh para caleg, kata dia, jelas sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berharap caleg dapat mengerti aturan main yang ditetapkan. ”Ya, ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi caleg yang sengaja memasang atribut kampanye. Mereka bisa didiskualifikasi sehingga tidak ikut berkompetisi pada pemilihan legislatif 2014 mendatang,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Amrah, pihaknya berencana mengundang para caleg dan pihak terkait lain, guna membahas penentuan zona penempatan atas alat peraga kampanye. Pemasangan atribut pun, kata dia, harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan partai politik dan bukan memasang atribut secara sendiri-sendiri.
”Memasang atribut secara sendiri-sendiri itu dilarang. Pemasangan atribut diperbolehkan jika membawa partai dan dilakukan secara kolektif sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.
Khusus untuk pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, baru memasuki tahapan pada Maret dan April 2014 mendatang. ”Sekarang ini jika ditemukan di lapangan banyak alat peraga menjadi tanggungjawab Panwaslu Ogan Ilir untuk menertibkannya,” tukas dia.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul Alwi, mengatakan, memang benar banyak spanduk dan baliho telah dipasang caleg. Diakui, hal ini melanggar aturan. ”Pastinya, dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban. Tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Ogan Ilir dan Banwaslu Sumsel, yang tentunya jika turun ke lapangan kita akan mengajak pihak Pol PP,” ujar dia.