Rabu, 30 April 2014

60.780 WARGA OI TAK GUNAKAN HAK PILIH


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dari 298.628 warga yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ada 60.780 orang tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu. Itu berarti, tingkat partisipasi di kabupaten ini mencapai 79,7 persen dan golputnya 20,3 persen.
Berdasarkan penelusuran Irdess Sumsel, Selasa (29/4), ada beberapa alasan dikemukakan warga yang tidak menggunakan hak suara. Alasan itu mulai dari tidak berada di tempat saat pileg, sibuk, sakit, pindah domisili, meninggal dunia, hingga sengaja tidak memilih.
Seperti dituturkan Bari, warga Sakatiga, yang mengaku sengaja tidak mencoblos karena banyak pekerjaan. ”Saat itu saya sibuk jadi tidak sempat memilih. Nantilah kalau pilpres disempatkan nyoblos. Lagipula calegnya banyak tidak dikenal jadi malas,” ujarnya.
Lain lagi alasan disampaikan Yanto, warga Rantau Panjang. Dia mengaku tengah berada di Lampung saat hari pencoblosan. ”Saya jual kemplang ke Lampung, jadi terpaksa tidak nyoblos. Inginnya memeriahkan pileg tapi waktu tidak mengizinkan, ya golput dululah,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Divisi Sosialisasi Amrah Muslimin, ST, mengatakan, untuk pileg, jumlah DPT sebanyak 298.628 orang, total pengguna hak suara sebanyak 237.848 orang. Dari mereka yang menyalurkan suara, suara sah sebanyak 187.856 orang, suara tidak sah 49.992.
”Ya banyak alasan seperti warga tengah merantau, sakit, meninggal, nomaden, atau memang sengaja tidak menggunakan hak pilih. Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa memilih asal mau saja, seperti kemudahan menggunakan KTP dengan meminta A5 jika tidak berada di TPS tempat tinggal. Kalau sakit bahkan meninggal yang memang tidak bisa,” ujarnya.
Namun ia memastikan, guna menekan angka golput, pihaknya sudah melakukan sosialisasi semaksimal mungkin. ”Spanduk, woro-woro di media massa, iklan, mendatangi sekolah, pasar, desa, kecamatan, sebagainya sudah kita upayakan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Ogan Ilir Bidang Hukum Amrah Muslimin, SE, MSi menambahkan untuk pileg tahun ini partisipasi mencapai 79,7 persen, jauh lebih baik dibandingkan pemilu di Amerika yang hanya 60 persen.
Menurut Amrah, tingginya minat warga menggunakan hak pilih juga tak lepas dari peran caleg sendiri ditambah adanya faktor kekeluargaan pemilih dengan caleg. ”Bayangkan kita punya caleg 423 orang, pasti cukup berpengaruh membuat warga menggunakan hak pilihnya, kesadaran warga sendiri dan terutama peranan penyelenggara pemilu,” tukasnya.









DINKES PASTIKAN BUKAN MALPRAKTEK (Kasus Paha Bayi Bengkak dan Bernanah Usai di Imunisasi)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKI, memastikan bahwa abses atau pembengkakan paha kiri seorang bayi berusia 7 bulan, M Satria, warga Desa Cengal, Kecamatan Cengal, usai diimunisasi DPT 3 dengan cara disuntik, bukan malpraktek.
Abses tersebut diduga karena adanya alergi vaksin yang bisa saja dialami oleh seorang bayi yang diberikan vaksi imunisasi. Dari seratus ribu orang balita memang ada kemungkinan intoleransi terhadap obat yang dialami oleh bayi.
”Tapi itu, jumlahnya sangat kecil. Untuk kasus ini kami pastikan bukan malpraktik. Intoleransi yang dimaksud bentuknya berbeda-beda, bisa saja gatal-gatal atau kejadian yang lainnya,” ujar Kepala Dinkes OKI, M Lubis didampingi Kepala Puskesmas Cengal, Iwan Sastra Wijaya, kemarin (29/4).
Menurutnya, prosedur yang dilaksanakan oleh petugas yang memberikan vaksinasi berupa imunisasi DPT 3 sudah sesuai dengan aturan, termasuk juga peralatan dan obat-obatan yang digunakan. Namun demikian bukan berarti tidak ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
”Kalau untuk KIPI kita belum bisa menyimpulkannya, karena saat ini kita masih mengumpulkan data-data penyebabnya,” kata Lubis.
Ditambahkan Iwan, saat ini bayi yang paha kirinya mengalami pembengkakan, sudah mendapatkan perawatan medis. Abses tersebut sudah dilakukan insisi dan kondisinya sudah membaik.
Selain itu pihak dari Dinkes OKI termasuk Puskesmas Cengal juga telah mengunjungi pasien di RSMH Palembang untuk sekedar bersilaturahmi.
”Tidak ada masalah lagi dan tadi saya sudah bertemu langsung dengan pihak keluarga pasien dan kondisinya sudah membaik,” terangnya.
Kejadian ini hendaknya tidak mempengaruhi masyarakat untuk memberikan imunisasi terhadap anaknya, sebab kejadian seperti ini sangat jarang terjadi sementara pemberian imunisasi terhadap balita merupakan sebuah keharusan diberikan untuk menjaga kekebalan tubuh.
”Kita berharap masyarakat jangan takut untuk memberikan imunisasi kepada anaknya, demikian juga terhadap petugas agar tetap melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Seperti diketahui, seorang bayi yang bernama M Satria (7 bulan) mengalami bengkak pada paha kirinya setelah sekitar tiga bulan mendapatkan pelayanan imunisasi DPT 3 oleh petugas medis.
Peristiwa berawal dari adanya kegiatan imunisasi yang digelar oleh PT Lonsum, tempat orang tua balita bekerja sekitar 2 bulan lalu atau tepatnya (29/1). Saat itu M Satria dibawa dan diberikan imunisasi DPT oleh bidan desa yang bertugas di Puskesmas Cengal.








KADES JUNGKAL DITETAPKAN TERSANGKA


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa (Kades) Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, A Rapik, kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Gubernur (Bangub) oleh tim penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKI, kemarin (29/4).
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Ipda Jailili SH menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menjerat oknum kades tersebut.
”Kita juga telah memanggil dua orang Hansip Desa Jungkal, yakni Goni dan Fuad. Tapi, berdasarkan keterangan mereka selama ini tidak tahu kalau mereka ditugaskan sebagai hansip desa, karena insentif mereka selama ini telah digelapkan oknum kades tersebut,” tegas Surachman kepada Irdess Sumsel.
 Berdasarkan keterangan saksi tambahan itulah, kata Surachman, pihaknya telah menaikkan status saksi Kades Jungkal menjadi tersangka. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada bupati untuk melakukan pemanggilan selanjutnya.
”Setelah datang oknum kades ini akan langsung kita tahan,” terangnya seraya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari bupati untuk menjebloskan tersangka ke penjara.
Dikatakannya, oknum Kades Jungkal ini tersandung kasus penggelapan ADD dan Bangub yang dilaporkan warga desanya ke Polres OKI beberapa waktu lalu.
”Selain dugaan penyalahgunaan ADD, kami juga sedang mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat peserta plasma, yang dipungut satu surat plasma sebesar Rp200 ribu. Juga ada dugaan pungli pemasangan listrik tenaga surya (PLTS), dimana warga dipungut Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” bebernya.
Salah satu warga Desa Jungkal, Rahman berharap tidak ada intervensi dari kelompok tertentu dalam proses penyelidikan oknum Kades tersebut. ”Kami sebagai masyarakat Desa Jungkal tentu harus tahu, kenapa Kepala Desa kami dilaporkan ke polisi. Kami berharap dalam proses hukumnya tetap transparan,” tukasnya.
Penyelidikan kasus tersebut menindaklanjuti laporan ratusan masyarakat Jungkal, Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI yang datang ke Polres OKI pada 30 Desember 2013 lalu.
Masyarakat Jungkal meminta kepada Polres OKI untuk memproses Kades Jungkal, Rapik, karena telah menipu masyarakat dengan memungut biaya surat plasma senilai Rp2000 ribu persurat.
Bukan hanya itu, oknum Kades juga telah memungut uang dari warga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk pemasangan PLTS. Sementara masyarakat tidak diberitahu, berapa banyak rumah di Desa Jungkal yang mendapat bantuan PLTS tersebut. Begitu juga dengan ADD dan Bangub Desa Jungkal, diduga telah diselewengkan lantaran tidak ada transparansi dalam pengelolaannya.