Senin, 11 November 2013

AKSI PETANI JALAN KAKI KE JAKARTA MACETKAN JALINTIM


IRDESS, INDRALAYA, OI –  Belum satu jam berjalan, atau baru dilepas pukul 16.30 WIB, Minggu (10/11) di perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI), tepatnya di KM 35, Jalan Lintas Timur (Jalintim), aksi puluhan petani yang mengklaim tanahnya dirampas pihak perusahaan yang ada di Kabupaten OI kontan memacetkan jalan.
Tak tanggung-tanggung, baru satu jam berjalan, Jalintim sudah dibuatnya macet hingga lebih kurang 10 KM, tepatnya mulai dari depan Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Desa Lubuk Sakti. Bukan tidak mungkin, jika aksi ini terus berlanjut, Jalintim akan macet total.
”Sayang sekali para pendemo itu, dimanfaatkan orang yang mencari kepentingan pribadi semata. Jika mau menuntut, yang katanya lahan mereka diserobot, harusnya ditempuh dengan cara-cara yang bagus. Ya, aksi ini menurut mereka bagus, tapi mereka tidak memikirkan dampaknya. Contohnya, macet seperti ini,” keluh salah satu pengemudi angkutan umum, Mamat.
Sementara itu, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) menggelar aksi jalan kaki menuju ke Jakarta menuntut hak atas pengelolaan sebagian tanah yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis.
”Ada lebih dari 500 petani melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta dengan start dari Pemkab OI rute Indralaya, Kayuagung, Mesuji Lampung, Banten hingga Jakarta. Semua petani semangat guna memperjuangkan hak atas tanah yang dikuasai PTPN,” ujar Juru Bicara Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) Sumsel, Eka Subakti, kemarin.
Pihaknya juga menuntut agar pemerintah menyelesaikan konflik lahan antara petani 22 desa atau sekitar 6.000 KK (Kepala Keluarga) dengan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis. Di samping itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan pidana korupsi yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis terkait pengelolaan SDA.
”Semangat petani menyuarakan penyelesaian konflik lahan PTPN tetap berkobar hingga tuntutan petani yakni sebagian lahan yang dikuasai PTPN dikembalikan ke masyarakat,” jelasnya.
Dia menilai selama ini tata kelola sumber daya alam (SDA) memang sangat neoliberal. Disini fungsi utama pemanfaatan kekayaan SDA seperti tanah sepenuhnya untuk kepentingan bisnis. Sementara fungsi sosialnya sesuai dengan apa yang diamanatkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 terabaikan.
Untuk itu, sehubungan dengan peringatan hari pahlawan, masih kata dia, pihaknya menuntut pengelolaan sumber daya alam dapat dikembalikan sesuai ketentuan pasal 33 Undang-Undang 1945 dan UU Pokok Agraria No 5/1960.



LAGI NAMBAL BAN, PUJONO DICIDUK {1)Mantan Kades Kepahyang, 2) Tersangka Kasus Jual Beli Bantuan Handtracktor}


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI –  Setelah 4 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, mantan Kepala Desa (Kades) Kepahyang, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pujono (48) akhirnya berhasil diringkus petugas, Minggu (10/11).
Pujono diringkus jaksa Kejari Kayuagung bersama salah seorang anggota Polsek Lempuing yang sedang melakukan patroli pada pukul 17.30 WIB, dimana tersangka kasus dugaan penyelewengan pendistribusian 10 unit Handtracktor bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI kepada 10 kelompok tani secara gratis pada tahun 2007 di Desa Kepahyang ini sedang menambal ban motornya yang bocor yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Lempuing.
Saat itulah tersangka langsung dicokok petugas dan menggelandangnya ke Mapolsek Lempuing dan selanjutnya dijemput oleh tim penyidik Kejari Kayuagung. Akibat perbuatan tersangka, bantuan yang seharusnya dapat meningkatkan hasil pertanian masyarakat melalui dan kelompok tani di Desa Kepahyang justru tidak dapat dirasakan masyarakat. Bantuan ini disalahgunakan dan diselewengkan oleh oknum Kades dengan cara menjualnya ke luar Desa Kepahyang, akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp 208.750.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Subeno SH didampingi Kasi Pidsus, Edowan SH mengatakan, mantan Kades Kepahyang ini masuk dalam DPO Kejari Kayuagung sejak 3 Juli 2013 lalu. Dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 14 Maret 2013.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lebih dari tiga kali. Namun tersangka tetap saja mangkir dari panggilan penyidik. Pun saat petugas melakukan upaya jemput paksa, tersangka tidak ada di rumahnya dan sudah tidak tinggal lagi di Kepahyang sehingga masuk dalam DPO.
”Tersangka ini pernah satu kali kita periksa sebagai saksi, namun saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Kades yang menjabat tahun 2007 itu menghilang, sudah kita panggil lebih dari tiga kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat kita coba jemput paksa di rumahnya, ternyata Pujono sudah tidak tinggal lagi di Desa Kepahyang, sehingga kita masukkan dalam DPO,” ujar Subeno.
Dikatakannya, setelah masuk dalam DPO, pihak Kejari Kayuagung kemudian menyebarkan identitas tersangka ke publik dan meminta bantuan kepada masyarakat termasuk dengan pihak kepolisian untuk membantu mencari keberadaan tersangka. ”Kita sebarkan biodatanya dan meminta bantuan kepada masyarakat maupun pihak kepolisian untuk membantu menangkap tersangka, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Informasinya selama ini tersangka bersembunyi di daerah Belitang, OKU Timur,” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Kayuagung, Edowan menambahkan, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini telah diamankan pihak kepolisian, selanjutnya tim penyidik langsung melakukan penjemputan dan membawanya ke Kantor Kejari Kayuagung untuk dilakukan pemeriksaan. ”Setelah kita jemput, selanjutnya langsung kita lakukan pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Raja, OI,” ulasnya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci keterlibatan oknum mantan Kades tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, karena itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan. ”Tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Pujono tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Pria dengan perawakan tinggi gemuk ini hanya tersenyum sembari berlalu dan masuk ke dalam mobil operasional milik Kejari Kayuagung menuju ke rutan Tanjung Raja.