IRDESS, INDRALAYA, OI – Akhir-akhir
ini warga Pemulutan terutama yang tinggal dipinggiran perairan sungai Ogan,
Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI)
mengeluhkan maraknya aksi galian C berupa pasir dengan menggunakan ponton di
daerah tersebut.
Keadaan ini tak tentunya akan berdampak terhadap rumah penduduk yang
tinggal dibantaran sungai terancam ambruk, karena tebing pinggiran sungai
mengalami erosi.
”Ini seperti didiamkan saja dan kami mendesak agar petugas untuk segera
menindaknya dan menertibkan ponton yang setiap hari mengangkut pasir atau bisa
dikatakan mencuri pasir,” ujar Matkori, warga Pemulutan ini.
Apalagi kabarnya, ungkapnya, para pemilik ponton itu bukan warga Pemulutan
melainkan dari luar tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP). ”Yang
jelas, kami minta ditertibkan,” tegasnya.
Matkori mengatakan, persoalan pencurian pasir ini sudah dilaporkan ke Dinas
Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben, LH) Pemkab Kabupaten OI,
dimana sebanyak 31 warga ikut menandatangani protes terhadap pencurian pasir
tersebut.
”Pemerintah harus tegas terhadap usaha penggalian pasir ilegal ini. Kami yang
tinggal dibantaran sungai jelas-jelas dirugikan, sebab sewaktu-waktu rumah kami
bisa ambruk atau hanyut, karena erosi,” timpal Andi warga lainnya.
Terpisah, Kepala Distamben, LH Kabupaten OI, M Thahir Ritonga melalui Kabid
Geologi, Febriyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan warga soal
pencurian pasir di wilayah Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan Barat
ini.
”Memang kita sudah menerima laporan pengaduan secara tertulis dari warga
Desa Ulak Kembahang soal pencurian pasir dengan menggunakan ponton dikawasan
Sungai Ogan,” ujarnya.
Bahkan, Febriyanto mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya sudah
menindaklanjuti dengan langsung terjun ke lapangan, hasilnya dari data sebanyak
47 ponton, ada 5 ponton yang berhasil diamankan karena tidak mengantongi IUP.
”Sudah lima ponton yang kita amankan, karena usaha penggalian pasir yang
dilakukan warga luar Kabupaten OI itu, tidak mengantongi IUP, dan kita memang
tidak akan mengeluarkan IUP,” tegasnya.
Pihaknya, belum bisa merincikan, berapa kerugian Pemkab OI akibat pencurian
liar galian C di Bumi Caram Seguguk ini. Namun yang pasti setiap ponton
tersebut mampu menampung sebanyak 100 kubik pasir.
”Karena ranahnya sudah mengarah pada tindak pidana, maka kita serahkan
kepada Polisi untuk menindaklanjutinya. Tapi, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009
tentang Pertambangan mineral dan batubara pasal 158. Para pelaku pencurian diancam
penjara selam 10 tahun,” tukasnya.