Senin, 24 Februari 2014

GALIAN C ILEGAL MARAK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Akhir-akhir ini warga Pemulutan terutama yang tinggal dipinggiran perairan sungai Ogan, Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluhkan maraknya aksi galian C berupa pasir dengan menggunakan ponton di daerah tersebut.
Keadaan ini tak tentunya akan berdampak terhadap rumah penduduk yang tinggal dibantaran sungai terancam ambruk, karena tebing pinggiran sungai mengalami erosi.
”Ini seperti didiamkan saja dan kami mendesak agar petugas untuk segera menindaknya dan menertibkan ponton yang setiap hari mengangkut pasir atau bisa dikatakan mencuri pasir,” ujar Matkori, warga Pemulutan ini.
Apalagi kabarnya, ungkapnya, para pemilik ponton itu bukan warga Pemulutan melainkan dari luar tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP). ”Yang jelas, kami minta ditertibkan,” tegasnya.
Matkori mengatakan, persoalan pencurian pasir ini sudah dilaporkan ke Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben, LH) Pemkab Kabupaten OI, dimana sebanyak 31 warga ikut menandatangani protes terhadap pencurian pasir tersebut.
”Pemerintah harus tegas terhadap usaha penggalian pasir ilegal ini. Kami yang tinggal dibantaran sungai jelas-jelas dirugikan, sebab sewaktu-waktu rumah kami bisa ambruk atau hanyut, karena erosi,” timpal Andi warga lainnya.
Terpisah, Kepala Distamben, LH Kabupaten OI, M Thahir Ritonga melalui Kabid Geologi, Febriyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan warga soal pencurian pasir di wilayah Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan Barat ini.
”Memang kita sudah menerima laporan pengaduan secara tertulis dari warga Desa Ulak Kembahang soal pencurian pasir dengan menggunakan ponton dikawasan Sungai Ogan,” ujarnya.
Bahkan, Febriyanto mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan langsung terjun ke lapangan, hasilnya dari data sebanyak 47 ponton, ada 5 ponton yang berhasil diamankan karena tidak mengantongi IUP.
”Sudah lima ponton yang kita amankan, karena usaha penggalian pasir yang dilakukan warga luar Kabupaten OI itu, tidak mengantongi IUP, dan kita memang tidak akan mengeluarkan IUP,” tegasnya.
Pihaknya, belum bisa merincikan, berapa kerugian Pemkab OI akibat pencurian liar galian C di Bumi Caram Seguguk ini. Namun yang pasti setiap ponton tersebut mampu menampung sebanyak 100 kubik pasir.
”Karena ranahnya sudah mengarah pada tindak pidana, maka kita serahkan kepada Polisi untuk menindaklanjutinya. Tapi, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara pasal 158. Para pelaku pencurian diancam penjara selam 10 tahun,” tukasnya.