Kamis, 17 Oktober 2013

MIRIS, PEMBATALAN HAJI LEWAT SMS (Diduga Biro PT KNT Ilegal)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kasus batalnya jemaah calon haji ONH Plus asal Ogan Ilir mendapat tanggapan dari Manajemen PT Karibin Nur Travel (PT KNT) sebagai pihak yang mengurus keberangkatan mereka. Pihak manajemen mengakui adanya pembatalan keberangkatan haji melalui pesan singkat atau SMS ke telepon selular jemaah.
Pembatalan keberangkatan ke Mekkah dilakukan pada 8 Oktober lalu. Pihak manajemen juga berjanji mengembalikan biaya jemaah Rp 77 juta/orang setelah dikurangi biaya vaksin.
Dalam SMS pemberitahuan ke jemaah disebutkan, pimpinan Karibin Travel Pusat Jakarta memohon maaf dan telah berusaha maksimal sampai batas akhir. Namun, Allah SWT belum mengizinkan jemaah untuk berhaji. Adapun dana akan dikembalikan, kecuali dana suntik vaksin influenza. Pihak manajemen meminta waktu karena akan diproses untuk ditransfer ke rekening kantor cabang masing-masing daerah.
Humas PT KNT Ferry Heryadi, Rabu (16/10), mengatakan, jumlah JCH ONH Plus yang batal berangkat sebanyak 244 orang, bukan 250 orang seperti diberitakan sebelumnya. Rinciannya, 174 orang jemaah yang batal berangkat sejak 2012 dan tetap mendaftar, serta 70 orang jemaah yang mendaftar tahun 2013.
Menurut Ferry, jemaah batal berangkat karena pihaknya gagal mendapatkan visa haji dan adanya pengurangan kuota haji. Manajemen PT KNT sudah berusaha maksimal, namun visa non kuota merupakan hak dan kewenangan penuh Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Arab Saudi. PT KNT hanya mengajukan, namun yang memutuskan adalah duta besar Arab Saudi di Indonesia.
”Sebelumnya kita secara kontinyu memberitahu JCH agar sabar dan tetap berdoa agar visa keluar. Namun, apa daya ternyata sampai batas akhir tidak berhasil. Akhirnya tanggal 8 Oktober, kita kabarkan melalui SMS, tapi ada juga yang kita telepon. Kalau kita kumpulkan dahulu kemudian diberi kabar, sangat banyak orangnya. Setelah dakpat kabar tersebut, mereka langsung mendatangi kantor untuk mempertanyakan dana tersebut. Yang jelas kita akan bayar Rp 77 juta/orang plus biaya kenaikan lainnya tapi diluar biaya vaksin,” katanya.
Disinggung soal legalitas PT KNT, Herry membantah PT KNT dijalankan secara ilegal. Sebab, sejak PT KNT OI berdiri tahun 2009, telah mengantungi izin resmi dari Kemenag Pusat maupun payung hukum akta notaris No 27/2012, Menkumham No AHU 05759.AH.01.01.2012 dan izin Pariwisata No 330/2012.
”Legal atau ilegal itu kan merupakan versinya Kementerian Agama. Sejak berdiri kami telah mengantungi beberapa izin. Sebab KNT merupakan konsorsium yang berinduk ke Albis Jakarta yang telah memiliki izin resmi haji dan umroh,” tegas Ferry.
Menurut Ferry, pengurusan keberangkatan JCH melalui jalur non kuota langsung ke Kerajaan Arab Saudi tidak melalui Kemenag. Ada jatah untuk seluruh dunia dan diurus resmi oleh pemerintah Arab Saudi melalui maktab atau pemondokan khusus atau yayasan.
”Saya tegaskan JCH ini berangkat melalui jalur non kuota bukan kuota. Dampak pengurangan kuota 20% juga dirasakan travel-travel yang langsung berhubungan dengan kedutaan Arab Saudi,” jelasnya.
Salah satu JCH yang gagal berangkat berinisial M, mengaku akan segera mengambil uang yang sudah disetorkan. ”Sudah 2 kali gagal, lebih baik kita ambil uangnya, kami kecewa sekali. Dan, kita akan daftar ke travel yang punya integritas tinggi dan benar-benar memberangkatkan kami berhaji ke Tanah Suci, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan untuk kedua kalinya, JCH ONH Plus yang menggunakan jasa travel PT Karibin Nur OI gagal berangkat ke Tanah Suci. Total dana yang dikeluarkan JCH mencapai Rp 2 miliar.
Akibatnya jemaah yang kebanyakan berumur di atas 50 tahun ini kecewa dan bersedih. Terlebih mereka telah menyetorkan uang yang tidak sedikit yakni mencapai Rp 77 juta per orang, total dana jemaah mencapai Rp 2 miliar.
”Saya ini sudah tahun kedua gagal berangkat menggunakan tour yang sama, ya kecewa. Bahkan biasanya naik karena kurs dollar yang tinggi, tahun sebelumnya Rp 70 juta/orang, kini naik menjadi Rp 77 juta/orang. Kami suami istri gagal berangkat. Kami tahunya setelah tanggal 8 Oktober lalu diumumkan. Jadi tidak ada yang berangkat ke Jakarta, kalau tahun lalukan sampai Jakarta baru diberitahu,” ujar seorang JCH asal Tanjung Batu.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Selatan pembatalan keberangkatan haji bukan menjadi tanggungjawabnya.
Menurut Kakan Kemenag Provinsi Sumsel Najib Haitami melalui Kasubag Humas Saefuddin Latief mengatakan, pembatalan ini merupakan keteledoran calon jemaah yang tidak sabar menunggu hingga 2025, lalu memakai jasa biro perjalanan ilegal yang tidak bertanggungjawab.
”Hal ini di luar domain Kementerian Agama, jadi yang kita perhatikan itu hanya calon jemaah yang berdasarkan kuota dari Kementerian Agama. Kalau terjadi hal seperti ini maka bukan tanggungjawab kita. Masyarakat diharapkan berhati-hati dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Dari Kementerian Sumsel memiliki 3 nama biro perjalanan yang legal atau resmi yaitu biro Anaja, Ami Tour, dan Pundi Kencana. Kalau se-Indonesia ada 250 ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Seharusnya, kata Saefuddin, sebelum masyarakat memilih biro perjalanan keberangkatan haji bisa berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar bisa diberi saran tentang biro perjalanan yang legal dan terakreditasi.
Biro perjalanan legal dari Kemenag memang tergolong mahal yaitu sekitar 8.000 dolar AS, namun hal ini sesuai dengan pelayanan yang diberikan. ”JCH OI yang batal berangkat ini memang kita belum menerima aduan secara formal. Namun kita sangat sayangkan hal ini terjadi, ini juga di luar tanggung jawab kita, karena kita hanya mengurusi calon jemaah yang dalam kuota saja. JCH OI ini adalah calon jemaah yang di luar kuota kita. Hal ini sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib mengingat dari Kementerian Agama tidak punya wewenang untuk menutup biro perjalanan,” katanya.
”Kejadian calon jemaah OI yang batal berangkat ini hendaknya bisa jadi pelajaran bersama. Kalau ditunda keberangkatannya, biaya haji tidak bisa semerta-merta dinaikkan begitu saja karena ada mekanisme dalam penyesuaian harga. Contohnya saat ini terdapat jemaah yang ditunda keberangkatannya akibat pemangkasan kuota jamaah haji, tapi untuk biaya tetap dibebankan biaya tahun ini. Kalau ternyata tahun depan biayanya naik akan tetap memakai biaya saat ini, sedangkan kalau biayanya ternyata berkurang maka sisa selisihnya akan dikembalikan,” katanya.


PIMPINAN DEWAN DISINDIR (Terkait Pengembalian Mobdin)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Mantan Sekretaris Komisi (Sekom) III Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Andi Azhari mengembalikan mobil dinas jenis Mitsubishi Kuda warna hitam dengan nopol BG 1038 TZ ke Sekretariat DPRD OI, Rabu (16/10).
Upaya pengembalian mobdin ini sebagai bentuk komitmen tanpa adanya desakan pihak manapun.
”Sejak dari awal sudah berkomitmen untuk mengembalikan mobdin ini. Saya kembalikan mobdin ini atas inisiatif sendiri tanpa adanya desakan maupun intervensi dari orang lain. Mengingat sekarang ini saya tidak lagi menjabat sebagai Sekom III DPRD. Inilah konsekwensi yang harus saya jalani,” ujar Andi Azhari.
Dikatakannya, pengembalian mobdin ini diupayakan dapat diikuti semua pejabat baik di eksekutif maupun legislatif yang masih memanfaatkan mobil dinas sebagai aset milik Pemkab OI.
Dicontohkannya seperti tiga unsur pimpinan dewan yaitu Ketua DPRD OI H Iklim Cahya, Wakil Ketua DPRD Yulian Gunhar, dan Arhandi TB sampai saat ini belum mengembalikan mobdin lama jenis Toyota Fortuner.
”Tiga unsur pimpinan kan beberapa bulan lalu mendapatkan mobil baru Mitsubishi Pajero. Seharusnya mobdin lama jenis Fortuner dikembalikan ke Bagian Perlengkapan. Mudah-mudahan pengembalian mobdin ini dapat diikuti pejabat lainnya,” kata mantan politisi Partai Golkar OI ini.
Sementara itu, Sekwan DPRD OI Baihaqi membenarkan adanya pengembalian mobdin salah satu anggota PAW sekaligus merupakan Sekom III DPRD OI Andi Azhari.
”Alhamdulillah surat pemberitahuan yang dilayangkan beberapa waktu lalu ke yang bersangkutan diindahkan. Kami sangat mengapresiasi langkah Andi Azhari,” katanya.

Disinggung soal mobil lama tiga unsur pimpinan yang belum dikembalikan, menurut dia, akan dikembalikan ke bagian perlengkapan Pemkab OI dan akan dilakukan pelelangan mengingat usia kendaraan sudah mencapai delapan tahun.

KEMENAG KATAKAN PT KNT ILEGAL


IRDESS, INDRALAYA, OI – Menyusul insiden gagalnya keberangkatan ratusan calon haji (Calhaj) yang menggunakan PT Karibin Nur Travel (KNT) hingga dua tahun berturut-turut. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OI menegaskan PT KNT belum mengantongi izin alias illegal.
Kepala Seksi (Kasi) Haji Kantor Kemenag OI, Edy Prasetya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin resmi dari PT KNT tentang kuantitas Calhaj yang berangkat ke tanah suci. Bahkan permasalahan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
”Tidak ada konfirmasi ke kami, sehingga jelas PT KNT tidak memiliki izin. Jangankan di-blacklist, izin saja tidak mengajukan. Secara otomatis penyedia jasa itu illegal,” kata Edy kepada Irdess Sumsel, Rabu (16/10).
Ady menuturkan, tidak ada sanksi yang mengikat dari pihak Kemenag, hanya saja masyarakat perlu berhati-hati. ”Saya minta khususnya kepada warga untuk lebih berhati-hati dalam mencari penyedia ibadah haji. Diupayakan mencari penyedia jasa yang benar-benar terdaftar di Kemenag,” tukasnya.
Terpisah, PT KNT OI membantah keras kalau layanan jasa haji plus dan umroh yang dijalankannya illegal. Sebab, sejak PT KNT OI berdiri sejak 2009 lalu telah mengantongi izin resmi dari Kemenag Pusat maupun payung hukum akta notaris Nomor 27/2012, Menkumham Nomor AHU 05759. AH.01.01.2012 dan izin Pariwisata Nomor 330/2012.
”Legal atau illegal itu kan merupakan versinya Kemenag. Sejak berdiri kami telah mengantongi beberapa izin. Sebab KNT merupakan konsorsium yang berinduk ke Albis Jakarta yang telah memiliki izin resmi haji dan umroh,” ujar Humas PT KNT OI, Ferry Heryadi di Indralaya, Rabu (16/10).
Sebagai bukti bahwa layanan jasa yang dikelolanya itu legal yakni, sambung dia, pada tahun 2009 lalu pihaknya PT KNT memberangkatkan sebanyak 5 orang calon haji (Calhaj). Kemudian pada tahun 2010 juga memberangkatkan 85 orang dan 2011 memberangkatkan 350 orang.
Dia menjelaskan bahwa keberangkatan Calhaj tersebut merupakan kewenangan penuh Kedutaan Arab Saudi di Indonesia sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Arab Saudi. Sementara PT KNT hanya mengajukan saja.
”Selama dua tahun, ratusan Calhaj gagal berangkat sebenarnya ada beberapa indikator yakni adanya pengurangan kuota dari Kerajaan Arab Saudi sebagai akibat dari adanya perbaikan di Masjidil Haram. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin (melobi), tapi apa daya, visa non kuota tidak dikeluarkan,” tuturnya.
Keberangkatan Calhaj melalui jalur non kuota itu langsung ke Kerajaan Arab Saudi dan tidak melalui Kemenag (jalur kuota). Sebab ada jatah untuk seluruh dunia dan diurus resmi oleh pemerintahan Arab Saudi melalui maktab atau pemondokan khusus ataupun yayasan.
”Saya tegaskan di sini bahwa Calhaj ini berangkat melalui jalur non kuota, bukan kuota. Dampak pengurangan kuota 20% juga dirasakan travel-travel yang langsung berhubungan dengan Kedutaan Arab Saudi,” bebernya.
Kendatipun demikian, masih kata dia, pihaknya sudah berulang kali menjelaskan kepada ratusan Calhaj mengenai permasalahan ini. Bahkan para Calhaj paham, ikhlas dan menerima musibah tersebut. ”Kami tidak bisa memaksakan kehendak, bagi Calhaj yang ingin uangnya dikembalikan, kami siap mengembalikannya 100%. Kami masih berikan waktu bagi Calhaj untuk berpikir apakah uang akan dikembalikan atau kerap kukuh bertahan berangkat melalui pengelola jasa KNT tahun depan. Kalau ingin uangnya kembali, kami minta waktu 20 hari setelah pengumuman diberitahukan,” jelasnya.
Khusus untuk tahun ini, lanjut dia, setidaknya ada 252 Calhaj, termasuk 8 petugas Calhaj yang siap diberangkatkan pada 8 Oktober lalu. Ratusan Calhaj tersebut didominasi berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) disusul kabupaten lain di Sumatera Selatan (Sumsel) seperti Palembang, OI, Ogan Komering Ulu (OKU) dan lainnya.
”Total Calhaj yang siap berangkat memang benar ada 244 plus 8 petugas sehingga total Calhaj mencapai 252 orang. Asumsinya tahun 2013 ini ada 70 Calhaj yang mendaftar, sisanya sekitar 174 orang merupakan Calhaj tahun 2012 lalu,” ucap Ferry.
Disinggung apakah tahun depan (2014) akan membuka kembali pendaftaran Calhaj, imbuh Ferry, pihaknya tetap akan membuka pendaftaran Calhaj. Bahkan pihaknya sangat optimis di tahun depan kejadian serupa tidak terulang lagi. ”Insya Allah tahun depan tidak terulang lagi. Kami akan berupaya semaksimal mungkin (melobi) guna memperjuangkan keberangkatan ratusan Calhaj,” tegasnya.
Diketahui, sekitar 250 Calhaj asal Sumsel gagal berangkat ke tanah suci lantaran tidak mengantongi visa haji dari Arab Saudi. Kejadian itu sudah terjadi dua tahun terakhir. Namun masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada PT KNT untuk mengurusi masalah keberangkatan haji.