IRDESS, INDRALAYA, OI – Kasus
batalnya jemaah calon haji ONH Plus asal Ogan Ilir mendapat tanggapan dari
Manajemen PT Karibin Nur Travel (PT KNT) sebagai pihak yang mengurus
keberangkatan mereka. Pihak manajemen mengakui adanya pembatalan keberangkatan
haji melalui pesan singkat atau SMS ke telepon selular jemaah.
Pembatalan keberangkatan ke Mekkah dilakukan pada 8 Oktober lalu. Pihak manajemen
juga berjanji mengembalikan biaya jemaah Rp 77 juta/orang setelah dikurangi
biaya vaksin.
Dalam SMS pemberitahuan ke jemaah disebutkan, pimpinan Karibin Travel Pusat
Jakarta memohon maaf dan telah berusaha maksimal sampai batas akhir. Namun,
Allah SWT belum mengizinkan jemaah untuk berhaji. Adapun dana akan
dikembalikan, kecuali dana suntik vaksin influenza. Pihak manajemen meminta
waktu karena akan diproses untuk ditransfer ke rekening kantor cabang
masing-masing daerah.
Humas PT KNT Ferry Heryadi, Rabu (16/10), mengatakan, jumlah JCH ONH Plus
yang batal berangkat sebanyak 244 orang, bukan 250 orang seperti diberitakan
sebelumnya. Rinciannya, 174 orang jemaah yang batal berangkat sejak 2012 dan
tetap mendaftar, serta 70 orang jemaah yang mendaftar tahun 2013.
Menurut Ferry, jemaah batal berangkat karena pihaknya gagal mendapatkan
visa haji dan adanya pengurangan kuota haji. Manajemen PT KNT sudah berusaha
maksimal, namun visa non kuota merupakan hak dan kewenangan penuh Kedutaan Besar
Arab Saudi di Indonesia sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Arab Saudi. PT KNT
hanya mengajukan, namun yang memutuskan adalah duta besar Arab Saudi di Indonesia.
”Sebelumnya kita secara kontinyu memberitahu JCH agar sabar dan tetap
berdoa agar visa keluar. Namun, apa daya ternyata sampai batas akhir tidak
berhasil. Akhirnya tanggal 8 Oktober, kita kabarkan melalui SMS, tapi ada juga
yang kita telepon. Kalau kita kumpulkan dahulu kemudian diberi kabar, sangat
banyak orangnya. Setelah dakpat kabar tersebut, mereka langsung mendatangi
kantor untuk mempertanyakan dana tersebut. Yang jelas kita akan bayar Rp 77
juta/orang plus biaya kenaikan lainnya tapi diluar biaya vaksin,” katanya.
Disinggung soal legalitas PT KNT, Herry membantah PT KNT dijalankan secara
ilegal. Sebab, sejak PT KNT OI berdiri tahun 2009, telah mengantungi izin resmi
dari Kemenag Pusat maupun payung hukum akta notaris No 27/2012, Menkumham No
AHU 05759.AH.01.01.2012 dan izin Pariwisata No 330/2012.
”Legal atau ilegal itu kan merupakan versinya Kementerian Agama. Sejak berdiri
kami telah mengantungi beberapa izin. Sebab KNT merupakan konsorsium yang
berinduk ke Albis Jakarta yang telah memiliki izin resmi haji dan umroh,” tegas
Ferry.
Menurut Ferry, pengurusan keberangkatan JCH melalui jalur non kuota
langsung ke Kerajaan Arab Saudi tidak melalui Kemenag. Ada jatah untuk seluruh
dunia dan diurus resmi oleh pemerintah Arab Saudi melalui maktab atau
pemondokan khusus atau yayasan.
”Saya tegaskan JCH ini berangkat melalui jalur non kuota bukan kuota. Dampak
pengurangan kuota 20% juga dirasakan travel-travel yang langsung berhubungan
dengan kedutaan Arab Saudi,” jelasnya.
Salah satu JCH yang gagal berangkat berinisial M, mengaku akan segera mengambil
uang yang sudah disetorkan. ”Sudah 2 kali gagal, lebih baik kita ambil uangnya,
kami kecewa sekali. Dan, kita akan daftar ke travel yang punya integritas
tinggi dan benar-benar memberangkatkan kami berhaji ke Tanah Suci, bukan
sekadar janji,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan untuk kedua kalinya, JCH ONH Plus yang menggunakan
jasa travel PT Karibin Nur OI gagal berangkat ke Tanah Suci. Total dana yang
dikeluarkan JCH mencapai Rp 2 miliar.
Akibatnya jemaah yang kebanyakan berumur di atas 50 tahun ini kecewa dan
bersedih. Terlebih mereka telah menyetorkan uang yang tidak sedikit yakni
mencapai Rp 77 juta per orang, total dana jemaah mencapai Rp 2 miliar.
”Saya ini sudah tahun kedua gagal berangkat menggunakan tour yang sama, ya
kecewa. Bahkan biasanya naik karena kurs dollar yang tinggi, tahun sebelumnya
Rp 70 juta/orang, kini naik menjadi Rp 77 juta/orang. Kami suami istri gagal
berangkat. Kami tahunya setelah tanggal 8 Oktober lalu diumumkan. Jadi tidak
ada yang berangkat ke Jakarta, kalau tahun lalukan sampai Jakarta baru
diberitahu,” ujar seorang JCH asal Tanjung Batu.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Selatan pembatalan
keberangkatan haji bukan menjadi tanggungjawabnya.
Menurut Kakan Kemenag Provinsi Sumsel Najib Haitami melalui Kasubag Humas
Saefuddin Latief mengatakan, pembatalan ini merupakan keteledoran calon jemaah
yang tidak sabar menunggu hingga 2025, lalu memakai jasa biro perjalanan ilegal
yang tidak bertanggungjawab.
”Hal ini di luar domain Kementerian Agama, jadi yang kita perhatikan itu
hanya calon jemaah yang berdasarkan kuota dari Kementerian Agama. Kalau terjadi
hal seperti ini maka bukan tanggungjawab kita. Masyarakat diharapkan
berhati-hati dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Dari Kementerian
Sumsel memiliki 3 nama biro perjalanan yang legal atau resmi yaitu biro Anaja,
Ami Tour, dan Pundi Kencana. Kalau se-Indonesia ada 250 ditemui di ruang
kerjanya, Rabu kemarin.
Seharusnya, kata Saefuddin, sebelum masyarakat memilih biro perjalanan
keberangkatan haji bisa berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar bisa diberi
saran tentang biro perjalanan yang legal dan terakreditasi.
Biro perjalanan legal dari Kemenag memang tergolong mahal yaitu sekitar
8.000 dolar AS, namun hal ini sesuai dengan pelayanan yang diberikan. ”JCH OI
yang batal berangkat ini memang kita belum menerima aduan secara formal. Namun kita
sangat sayangkan hal ini terjadi, ini juga di luar tanggung jawab kita, karena
kita hanya mengurusi calon jemaah yang dalam kuota saja. JCH OI ini adalah
calon jemaah yang di luar kuota kita. Hal ini sebaiknya dilaporkan ke pihak
yang berwajib mengingat dari Kementerian Agama tidak punya wewenang untuk
menutup biro perjalanan,” katanya.
”Kejadian calon jemaah OI yang batal berangkat ini hendaknya bisa jadi
pelajaran bersama. Kalau ditunda keberangkatannya, biaya haji tidak bisa
semerta-merta dinaikkan begitu saja karena ada mekanisme dalam penyesuaian
harga. Contohnya saat ini terdapat jemaah yang ditunda keberangkatannya akibat
pemangkasan kuota jamaah haji, tapi untuk biaya tetap dibebankan biaya tahun
ini. Kalau ternyata tahun depan biayanya naik akan tetap memakai biaya saat
ini, sedangkan kalau biayanya ternyata berkurang maka sisa selisihnya akan
dikembalikan,” katanya.