IRDESS, INDRALAYA, OI – Menjelang pemilihan
legislatif (Pileg) pada April 2014 dan Pilpres mendatang, Panwaslu kabupaten
menggelar Rakor (rapat kordinasi) sengketa pemilu, Jum'at 13 Desember 2013, pada
pukul 09.45 WIB. Rakor tersebut membahas perselisihan hasil pemilu, politik
uang, pengrusakan alat peraga kampanye, pengelebungan suara, dan manipulasi
data hasil data pemilu.
Contoh, jika si A yang menang dengan manipulasi suara, maka bisa jadi si
B yang menang,” ungkap Ketua Panwaslu, Syamsul Alwi, S,Sos,I. Medi
Irawan,S,Si.MH melalui Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu,
Panwaslu Kabupaten OI. Adapun tahapan penyidikan tindak pidana pemilu antara
lain dengan pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan,
penyelesaian berita perkara, penyerahan berita perkara ke penuntut umum,
penyerahan TSK dan BB (barang bukti) dan terakhir penghentian penyidikan jika
memang tidak terbukti.
Setiap peserta pemilu wajib mempunyai surat pemberitahuan dan izin
kepada pihak Kepolisian, kalaupun melakukan kampanye akbar dan tertutup, jika
ada unsur dari dua kampanye tersebut tanpa ada izin dan surat pemberitahuan
kampanye dari Kepolisian, maka sah dibubarkan. Dengan mekanisme, Panwaslu akan
merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera membubarkan kampanye
tanpa izin tersebut. Artinya, bukan serta merta pihak Panwaslu yang langsung
membubarkan. Seperti yang tertuang dalam dan ketentuan tindak pidana
pemilu, UU No 8 Tahun 2011 Pasal 273-321 yang mengatur tentang Pemilihan
Legislatif, dan pada Pasal 202- 259 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres
(Pemilihan Presiden).
Medi menambahkan, tahapan yang harus dicermati oleh Panwaslu sebagai
badan pengawas pemilu, apalagi menjelang masa tenang. Yang harus diantisipasi
adanya politik uang, kampanye diluar jadwal, pengrusakan alat peraga, penyerangan
terhadap kehormatan orang lain, (fitnah, penistaan, dan pencemaran nama baik,"
ujarnya.