Jumat, 13 Desember 2013

PANWASLU GELAR RAPAT KORDINASI SENGKETA PEMILU


IRDESS, INDRALAYA, OI – Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) pada April 2014 dan Pilpres mendatang, Panwaslu kabupaten menggelar Rakor (rapat kordinasi) sengketa pemilu, Jum'at 13 Desember 2013, pada pukul 09.45 WIB. Rakor tersebut membahas perselisihan hasil pemilu, politik uang, pengrusakan alat peraga kampanye, pengelebungan suara, dan manipulasi data hasil data pemilu. 
Contoh, jika si A yang menang dengan manipulasi suara, maka bisa jadi si B yang menang,” ungkap Ketua Panwaslu, Syamsul Alwi, S,Sos,I. Medi Irawan,S,Si.MH melalui Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten OI. Adapun tahapan penyidikan tindak pidana pemilu antara lain dengan pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penyelesaian berita perkara, penyerahan berita perkara ke penuntut umum, penyerahan TSK dan BB (barang bukti) dan terakhir penghentian penyidikan jika memang tidak terbukti. 
Setiap peserta pemilu wajib mempunyai surat pemberitahuan dan izin kepada pihak Kepolisian, kalaupun melakukan kampanye akbar dan tertutup, jika ada unsur dari dua kampanye tersebut tanpa ada izin dan surat pemberitahuan kampanye dari Kepolisian, maka sah dibubarkan. Dengan mekanisme, Panwaslu akan merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera membubarkan kampanye tanpa izin tersebut. Artinya, bukan serta merta pihak Panwaslu yang langsung membubarkan. Seperti yang tertuang dalam dan ketentuan tindak pidana pemilu, UU No 8 Tahun 2011 Pasal 273-321 yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif, dan pada Pasal 202- 259 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres (Pemilihan Presiden).
Medi menambahkan, tahapan yang harus dicermati oleh Panwaslu sebagai badan pengawas pemilu, apalagi menjelang masa tenang. Yang harus diantisipasi adanya politik uang, kampanye diluar jadwal, pengrusakan alat peraga, penyerangan terhadap kehormatan orang lain, (fitnah, penistaan, dan pencemaran nama baik," ujarnya.


PANWASLU OI GELAR RAPAT KONSOLIDASI PENANGANAN SENGKETA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014


IRDESS, INDRALAYA, OI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Syamsul Alwi, S.sos.I , menggelar Rapat Konsolidasi Penanganan Sengketa Pemilu Legislatif Tahun 2014. Rapat tersebut diikuti 16 Panwascam se-OI bidang penanganan dan tindak lanjut pelanggaran, bertempat di RM Sederhana Indralaya, Jum'at 13 Desember 2013 pada pukul 09.45 WIB. Dengan penyampai materi Divisi Hukum dan Penindaklanjutan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten OI, Medi Irawan, S.sos.I, MH.
Menurut Divisi Hukum dan Penindaklajutan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten OI, Medi Irawan, S.sos.I, MH., mengatakan, usai rapat koordinasi tersebut, pada pukul 11.45 WIB, "Materi yang kita sampaikan kepada 16 orang peserta bidang penanganan dan tindak lanjut pelanggaran dari Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir, untuk pembekalan dan mekanisme mereka bekerja menjelang Pileg 2014 mendatang.

Untuk menindaklanjuti masalah tindak pidana pemilu, contohnya seperti politik uang pada masa kampaye dari pihak partai peserta pemilu yang melakukan pengrusakan alat peraga kampanye. Kepada sesama partai peserta pemilu, kampaye di luar jadwal yang ditetapkan, penggelembungan suara setelah proses penghitungan suara dan memanipulasi data," ujar Medi.

PANWASLU OI GELAR KOORDINASI PENGAWASAN KAMPAYE ALAT PERAGA (Pemilihan Legislatif Tahun 2014 Se-Kabupaten Ogan Ilir)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Syamsul Alwi, S.sos.I, beserta Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten OI,  Medi Irawan, S.s.I, MH. Kamis 12 Desember 2013, bertempat di RM Sederhana pada pukul 14.30 WIB yang dihadiri 16 Panwascam se-OI.
Adapun materi yang disampaikan ada 3 materi yakni, di sesi pertama, tentang Pengawasan Kampaye Alat Peraga Pemilihan Legislatif Tahun 2014.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Kabupaten OI, Syamsul Alwi, S.Sos.I. Ketika dikonfirmasi usai acara tersebut mengatakan, peserta yang ikut dalam rapat koordinasi ini ada tiga anggota komisioner dari Panwascam se-OI.
“Ya, jumlah peserta yang hadir ada 46 orang peserta, adapun yang disampaikan dalam rapat koordinasi penyampaian 3 materi kepada peserta rapat yakni, tentang pengawasan pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran, pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik, mulai dari pendistribusian dari Provinsi sampai dengan pelipatan surat suara.
Masih kata Syamsul, besok kita akan melakukan konsolidasi penanganan sengketa pada pemilu pada pukul 09.00 WIB. Yang bertempat di tempat yang sama di ruangan yang sama, guna untuk mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Tempat wilayah yang kita anggap dapat berpotensi rawan di wilayah Kabupaten OI, ya… seperti di perbatasan wilayah OI dengan Prabumulih, Muara Enim, seperti di derah-daerah perairan disana. Yang kita khawatirkan iyalah, takut terjadinya perahu yang membawa logistik pemilu tersebut karam," ujarnya.
Menurut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten OI, Medi Irawan, S.s.I, MH. Ketika dikonfirmasi di sela-sela acara tersebut mengatakan, seluruh alat peraga kampanye Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD OI, melanggar cara pemasangan baliho dan spanduk yang berdasarkan PKPU No 15 tahun2013.
Alat peraga kampanye tidak boleh memuat/terdapat nama-nama Caleg, seperti foto dan lambang partai, serta tidak boleh melebihi persatu spanduk, persatu zona. Bagi yang melanggar tersebut, akan kita kenakan sangsinya. Bagi spanduk dan baliho yang melanggar PKPU ini, akan ditertibkan oleh SatPolPP berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi. Dan bagi Panwaslu, agar alat peraga kampanye tersebut segera ditertibkan. “Kita tekankan kepada SatPolPP untuk menertibkan atas pelanggaran alat peraga kampanye pemilu," tegasnya.