Jumat, 05 April 2013

Pemantauan Independent Mulai Lakukan Pengawasan



KAYUAGUNG – Pemantauan Independent dalam pemilihan umum kepala daerah baik Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), maupun bupati OKI, kini mulai melakukan tugasnya dengan melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran pemilukada.
“Kita sudah mulai menempatkan berbagai anggota untuk melakukan pengawasan terhadapa penyelenggaraan Pemilukada dan mulai melakukan berbagai rencana kerja, hingga pelaksanaan pemilukada yang akan diselnggarakan secara serentak pada 6 Juni mendatang, “ungkap Madi salah seorang anggota LSM Liper RI yang ditunjukan sebagai pengawasan independent, kemarin (4/4).
Dalam setiap pelaksanaan pemilukada, kata Madi, biasanya sering terjadi kecurangan dan kami bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap adanya kecurangan.
Dikatakannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, telah merekomendasikan dua lembaga indevendent untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya, pemilukada baik Kabupaten OKI, maupun Provinsi Sumsel.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno KPUD Sumsel, tertanggal 4 Februari 2013 yang tertuang dalam berita acara no 12/BA/KPUD.Prov.006/II/2013, bahwa tim pemantau Pemilu yang memenuhi syarat sebagai tim pemantau dan berdasarkan surat pemberitahuan KPUD nomor 31/KPU.Prov-006/II/2013 yang ditanda tangani Ketua KPUD Hj Anisatul Mardiah M.Ag, yakni Lembaga Intelejen Pers Reformasi Republik Indonesia (Liper RI), yang beralamat Villa Gardena IV Blok A No 10, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan LSM Peduli Masyarakat Kelautan dan perikanan Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Candi angkoso II Nomor 412-432 Palembang.
Dijelaskannya, kedua lembaga pemantau independent tersebut sudah lolos verifikasi administrasi dan melengkapi sejumlah persyaratan.  Diantaranya memiliki badan hukum dan kepengurusan yang jelas, memiliki sumber dana alias tidak dibiayai oleh parpol tertentu.
“Besinergi dengan beberapa Lembaga lain, seperti KPU, Panwaslu, maupun pihak kepolisian, karena untuk Kabupaten OKI ada dua lembaga independent yang berhak resmi untuk melakukan pengawasan selama proses pemilihan pilkada gubernur berlangsung hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan bahkan desa di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Dikatakannya, hak para pemantau independent itu diantaranyan boleh mengikuti seluruh proses kegiatan serta melaporkan kepada panitia pengawasan (panwas).  Sedangkan ekwajibannya adalah memfasilitasi pengaduan pemilihan pada panwaslu.

KPU Sosialisasi Pemilih Pemula.


INDRALAYA- Kamis (4/4) pukul 08:30 wib, sampai denga pukul 12:00 wib. Peningkatan peran serta pemilih pemula dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur sumsel tahun 2013 yang dibuka langsung oleh Ketua KPU OI Amrah Muslimin.SE.M.Si di Aula LPMP Kamis (4/4) kemarin.

Dalam sambutannya antara lain Amrah mengatakan Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat usia sudah 17 tahun,sudah/pernah kawin serta purnawirawan/tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri.

Sebelumnya  ketua panitia yang juga sebagai  Sekretaris KPU OI Drs H.Dedi Albakri Z, M.M mengatakan Tujuan diadakan sosialisasi tersebut dalam rangka peningkatan peran serta pemilih pemula dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumsel yang akan berlangsung bulan juni mendatang.

Sementara  peserta sosialisasi diikuti  500 orang siswa/siswi yang terdiri dari tingkat SMA,SMK dan MAN.

Dikatakannya juga , dasar kita melaksanakan sosialisasi tersebut adalah Undang-undang N0.12 Th.2008., UU No.15 Th.2011 tentang penyelenggara pemilu dan PP No.6 Th.2005 diubah menjadi PP No.49 Th.2008, serta Keputusan KPU Provinsi No.01/KPTS/KPU-PROV/006/VI/2012, tentang tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumsel Th.2013.

Sementara Ketua KPU OI Amrah Muslimin.SE,M.Si mengatakan. Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat usia sudah 17 tahun,sudah/pernah kawin serta purnawirawan/tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri.

Kita berharap kepada pemilih pemula agar berpartisipasi dalam pemilu serta dapat memantau perhitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan perhitungan suara diluar TPS, dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan/kesalahan dalam pelaksanaan perhitungan suara kepada KPPS, mengajukan keberatan terhadap jalannya perhitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta pemilu/pengawas pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat ditanya tentang prediksi pemili pemula ia katakan sekitar 2,5 persen pemili pemula, sementara menurut DPT terahir tahun 2010 berjumlah 273632 dan untuk saat ini diperkirakan jumlah penduduk OI 470 ribu serta angka partisipasi pemilih biasanya 70 persen dan mudah-mudahan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan meningkat menjadi 80 persen."Ungkap Amrah