Jumat, 21 Februari 2014

285 HONORER K2 OI JADI CPNS


IRDESS, INDRALAYA, OI– Sebanyak 285 tenaga honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI), dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 lalu. “Dari 704 honorer K2 yang ikut seleksi, hanya 285 orang yang lulus jadi CPNS,” kata Kepala BKD Kabupaten Ogan Ilir, H Darjis saat dihubungi, Kamis (20/2). Menurutnya, hasil tersebut merupakan keputusan dari BKN Pusat, sedangkan daerah hanya meneruskan saja pengumuman yang lulus seleksi CPNS 2013. Darjis menambahkan, pihaknya belum mengetahui batas waktu untuk melengkapi berkas bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 itu. Menyinggung akan dikemahkan 419 honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS?. Menurut Darjis, pihaknya akan mempertimbangkan, karena honorer K2 ini sudah mengabdi puluhan tahun di beberapa dinas instansi.










DIPROTES, NIP CPNS DICABUT BKN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Setelah mendapat protes dari ratusan guru honorer, tenaga pengajar berstatus CPNS, Rosmanidar, yang dilantik Bupati Ogan Ilir pada September 2013 lalu, akhirnya diberhentikan Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional VII Palembang No 107/KR.VII/BKN.K/X.2013.
Informasi yang dihimpun Irdess Sumsel, pemberhentian tidak hormat setelah adanya protes dari 161 tenaga honorer Kategori 1 (K1). Protes dilakukan lantaran ada tiga tenaga honorer yang keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, padahal BKD Pemkab OI mengusulkan 164 tenaga honor.
Dari sini, dua orang yang keluar NIP dibatalkan, namun Rosmanidar tetap menyandang status CPNS dan dilantik oleh Bupati OI H Mawardi Yahya pada September 2013. Alhasil, kondisi ini menyulut protes kembali oleh para tenaga honorer. Hingga akhirnya BKN membatalkan NIP Rosmanidar.
Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir H Sidarta melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dnias Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Rita Isnaini, SE, MM mengaku adanya pemberhentian yang dilakukan BKN. “Kabarnya Rosmanidar akan melakukan sanggahan atau somasi ke BKN namun sampai saat ini belum ada tanggapannya dari BKN,” kata dia, kemarin.
Namun, sambung dia, pemberhentian Rosmanidar masih dalam proses. “Pengangakatan Rosmanidar melalui SK Bupati, maka pemberhentiannya juga harus melalui SK Bupati, dan pemberhentian masih dalam proses,” tutur H Sidarta.
Sementara Kepala BKD dan Diklat Pemkab Ogan Ilir H Darjis melalui Sekretaris M Saleh mengaku prihatin dengan persoalan Rosmanidar, sebab kalau SK Pemberhentian dari Bupati turun, maka secara otomatis Rosmanidar tidak lagi menjadi CPNS.
“Dan itu artinya tidak ada peluang lagi untuk menjadi CPNS, selain faktor usianya dengan kelahiran tahun 1961, Rosmanidar juga tidak masuk di K2 yang telah mengikuti tes sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Ogan Ilir F H M Ambaritha mengatakan, pasca diberhentikan Rosmanidar oleh BKN secara tidak hormat, gajinya tetap diterima alias dikirim ke Rosmanidar.
“Selagi belum ada SK pemberhentian dari Bupati, kita tidak bisa menyetop gajinya, dan sampai saat ini kita juga belum menerima SK BKN yang menyebutkan Rosmanidar telah diberhentikan tidak hormat, makanya gaji Rosmanidar tetap kita kirim,” ujarnya di ruang kerjanya, kemarin.