IRDESS, INDRALAYA, OI– Sebanyak
285 tenaga honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI),
dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013
lalu. “Dari 704 honorer K2 yang ikut seleksi, hanya 285 orang yang lulus jadi
CPNS,” kata Kepala BKD Kabupaten Ogan Ilir, H Darjis saat dihubungi, Kamis
(20/2). Menurutnya, hasil tersebut merupakan keputusan dari BKN Pusat,
sedangkan daerah hanya meneruskan saja pengumuman yang lulus seleksi CPNS 2013.
Darjis menambahkan, pihaknya belum mengetahui batas waktu untuk melengkapi
berkas bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 itu. Menyinggung
akan dikemahkan 419 honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS?. Menurut Darjis,
pihaknya akan mempertimbangkan, karena honorer K2 ini sudah mengabdi puluhan
tahun di beberapa dinas instansi.
Jumat, 21 Februari 2014
DIPROTES, NIP CPNS DICABUT BKN
IRDESS, INDRALAYA, OI – Setelah
mendapat protes dari ratusan guru honorer, tenaga pengajar berstatus CPNS,
Rosmanidar, yang dilantik Bupati Ogan Ilir pada September 2013 lalu, akhirnya
diberhentikan Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional VII Palembang No
107/KR.VII/BKN.K/X.2013.
Informasi yang dihimpun Irdess Sumsel, pemberhentian tidak hormat setelah adanya protes dari 161 tenaga
honorer Kategori 1 (K1). Protes dilakukan lantaran ada tiga tenaga honorer yang
keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, padahal BKD Pemkab OI mengusulkan
164 tenaga honor.
Dari sini, dua orang yang keluar NIP dibatalkan, namun Rosmanidar tetap
menyandang status CPNS dan dilantik oleh Bupati OI H Mawardi Yahya pada
September 2013. Alhasil, kondisi ini menyulut protes kembali oleh para tenaga
honorer. Hingga akhirnya BKN membatalkan NIP Rosmanidar.
Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir H Sidarta melalui Kepala Sub Bagian
Kepegawaian Dnias Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Rita Isnaini, SE, MM mengaku
adanya pemberhentian yang dilakukan BKN. “Kabarnya Rosmanidar akan melakukan
sanggahan atau somasi ke BKN namun sampai saat ini belum ada tanggapannya dari
BKN,” kata dia, kemarin.
Namun, sambung dia, pemberhentian Rosmanidar masih dalam proses.
“Pengangakatan Rosmanidar melalui SK Bupati, maka pemberhentiannya juga harus
melalui SK Bupati, dan pemberhentian masih dalam proses,” tutur H Sidarta.
Sementara Kepala BKD dan Diklat Pemkab Ogan Ilir H Darjis melalui
Sekretaris M Saleh mengaku prihatin dengan persoalan Rosmanidar, sebab kalau SK
Pemberhentian dari Bupati turun, maka secara otomatis Rosmanidar tidak lagi
menjadi CPNS.
“Dan itu artinya tidak ada peluang lagi untuk menjadi CPNS, selain faktor
usianya dengan kelahiran tahun 1961, Rosmanidar juga tidak masuk di K2 yang
telah mengikuti tes sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Ogan Ilir F H M Ambaritha
mengatakan, pasca diberhentikan Rosmanidar oleh BKN secara tidak hormat,
gajinya tetap diterima alias dikirim ke Rosmanidar.
“Selagi belum ada SK pemberhentian dari Bupati, kita tidak bisa menyetop
gajinya, dan sampai saat ini kita juga belum menerima SK BKN yang menyebutkan
Rosmanidar telah diberhentikan tidak hormat, makanya gaji Rosmanidar tetap kita
kirim,” ujarnya di ruang kerjanya, kemarin.
Langganan:
Postingan (Atom)