Jumat, 14 Maret 2014

PANWASLU – POL PP SALING LEMPAR


IRDESS, INDRALAYA, OI – Hingga saat ini belum ada juga tindak lanjut terkait pemasangan atribut kampanye di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang hampir 100 persen menyalahi aturan. Pihak Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Ilir saling lempar terkait persoalan penertiban alat peraga kampanye.
Saat Irdess Sumsel menemui Kasat Pol PP OI Muhammad Refli, Kamis (13/3), dia menjelaskan, untuk melakukan penertiban pihaknya terbentur aturan. Dimana, kata dia, Sat Pol PP diatur perda sedangkan Panwaslu Ogan Ilir dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur undang-undang.
”Kalau masalah dana kita ada, tapi yang menjadi masalah selama ini, kenapa kita belum tertibkan atribut kampanye, karena terbentur aturan tadi. Ya, memang, pihak Panwas sudah merekomendasikan dengan kita. Tapi, yang pasti, kita siap-siap saja,” ujarnya.
Sementara anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Medi Irawan menjelaskan, dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 sudah jelas, untuk melakukan penertiban atribut kampanye, dilakukan pihak Sat Pol PP. ”Dalam Undang-Undang itu juga diatur, bahwa kita Panwaslu hanya merekomendasikan, melakukan penertiban itu Pol PP, sangat jelas dalam Undang-Undang,” terangnya.
Namun, lanjutnya, jika Sat Pol PP beranggapan bahwa terbentur masalah aturan itu salah besar dan sangat tidak beralasan. ”Pihak Pol PP itu namanya multi tafsir yang sangat tidak beralasan,” tegasnya.
Menurut Medi, pihaknya mau saja turun menertibkan langsung atribut kampanye yang menyalahi aturan atau semerawut yang menyebar di Bumi Caram Seguguk. ”Tapi itu tadi, kalau kita turun kita yang disanksi, karena sudah menyalahi aturan,” terangnya.
Anggota Panwas yang lain, Dermawan Iskandar menambahkan, pihaknya berencana hari ini akan melayangan surat rekomendasi ketiga kalinya ke pihak Sat Pol PP. ”Kita hanya sebatas itu, untuk memberikan sanksi tidak bisa,” timpalnya.
Menanggapi masalah ini, Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir tidak bisa berkomentar banyak. Dia mengatakan, pihaknya hanya menerima rekomendasi dari pihak Panwaslu, dan itu sudah dilakukan. ”Kalau dari sisi administrasi, memang Panwas ke kita, dan ini sudah kita lakukan, untuk memberikan sanksi itu bukan wewenang kita. Kalau Pol PP beranggapan ini itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas kita sudah menjalani apa yang direkomendasikan pihak Panwas,” terangnya.
Dibeberkan Annahrir, dalam hal ini pihaknya hanya mengatur tentang cara pemasangan spanduk yang benar dan sesuai PKPU. ”Dari kacamata kita, memang kita lihat hampir seluruh parpol dalam pamasangan spanduk menyalahi aturan,” tukasnya.