IRDESS, INDRALAYA, OI – Hingga saat
ini belum ada juga tindak lanjut terkait pemasangan atribut kampanye di
Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang hampir 100 persen menyalahi aturan. Pihak Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Ilir
saling lempar terkait persoalan penertiban alat peraga kampanye.
Saat Irdess Sumsel menemui
Kasat Pol PP OI Muhammad Refli, Kamis (13/3), dia menjelaskan, untuk melakukan
penertiban pihaknya terbentur aturan. Dimana, kata dia, Sat Pol PP diatur perda
sedangkan Panwaslu Ogan Ilir dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur
undang-undang.
”Kalau masalah dana kita ada, tapi yang menjadi masalah selama ini, kenapa
kita belum tertibkan atribut kampanye, karena terbentur aturan tadi. Ya,
memang, pihak Panwas sudah merekomendasikan dengan kita. Tapi, yang pasti, kita
siap-siap saja,” ujarnya.
Sementara anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Medi Irawan menjelaskan,
dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 sudah jelas, untuk melakukan penertiban
atribut kampanye, dilakukan pihak Sat Pol PP. ”Dalam Undang-Undang itu juga
diatur, bahwa kita Panwaslu hanya merekomendasikan, melakukan penertiban itu
Pol PP, sangat jelas dalam Undang-Undang,” terangnya.
Namun, lanjutnya, jika Sat Pol PP beranggapan bahwa terbentur masalah
aturan itu salah besar dan sangat tidak beralasan. ”Pihak Pol PP itu namanya
multi tafsir yang sangat tidak beralasan,” tegasnya.
Menurut Medi, pihaknya mau saja turun menertibkan langsung atribut kampanye
yang menyalahi aturan atau semerawut yang menyebar di Bumi Caram Seguguk. ”Tapi
itu tadi, kalau kita turun kita yang disanksi, karena sudah menyalahi aturan,”
terangnya.
Anggota Panwas yang lain, Dermawan Iskandar menambahkan, pihaknya berencana
hari ini akan melayangan surat rekomendasi ketiga kalinya ke pihak Sat Pol PP. ”Kita
hanya sebatas itu, untuk memberikan sanksi tidak bisa,” timpalnya.
Menanggapi masalah ini, Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir tidak bisa berkomentar
banyak. Dia mengatakan, pihaknya hanya menerima rekomendasi dari pihak
Panwaslu, dan itu sudah dilakukan. ”Kalau dari sisi administrasi, memang Panwas
ke kita, dan ini sudah kita lakukan, untuk memberikan sanksi itu bukan wewenang
kita. Kalau Pol PP beranggapan ini itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas kita
sudah menjalani apa yang direkomendasikan pihak Panwas,” terangnya.
Dibeberkan Annahrir, dalam hal ini pihaknya hanya mengatur tentang cara
pemasangan spanduk yang benar dan sesuai PKPU. ”Dari kacamata kita, memang kita
lihat hampir seluruh parpol dalam pamasangan spanduk menyalahi aturan,”
tukasnya.