IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Sebuah industri rumah
tangga pembuat tahu di Kota Kayuagung, Kabupaten OKI yang bertahun-tahun memproduksi
tahu dengan mencampurkan formalin terancam ditutup dan pemiliknya terancam
dipidana. Pasalnya, temuan tahu berformalin pada sidak oleh Dinas Kesehatan
(Dinkes) OKI beberapa waktu lalu, kini tengah disidak jajaran Reserse Kriminal
Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Erwin
Rachmat melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman pada Jum’at (26/7), menegaskan,
pihaknya telah mengetahui adanya temuan tahu berformalin dalam sidak yang
dilakukan Dinkes OKI. Namun pihaknya belum mengetahui ada atau tidak pabrik
pembuatan tahu di Kayuagung, OKI.
“Kasus ini bisa dikenakan
pidana, karena pembuatnya secara sengaja mencampur kan formalin, apalagi sudah
bertahun-tahun dilakukan,” ujar Surachman.
Menurut Surachman,
pihaknya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan Dinkes OKI
terkait temuan tahu berformalin dengan kadar lebih dari 80 persen tersebut.
“Sedikit saja kelamaan bisa sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi ini
campurannya lebih dari 80 persen dan sudah berjalan bertahun-tahun, masyarakat
jelas sangat dirugikan, itu bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan
Konsumen,” tandasnya.
Ditambahkan Surachman,
pihaknya telah mengantongi nama-nama, baik produsen maupun pedagang, yang
menjual tahu berformalin tersebut.
Sementara Kepala Dinkes
OKI dr Mgs HM Hakim, MKes mengatakan, hasil sidak di Pasar Kayuagung, tahu dan
mie basah yang mengandung pengawet mayat yang dijual bebas di pasaran. Masyarakat
pun banyak membelinya untuk berbuka puasa. Tak tanggung-tanggung, kadar
formalin yang digunakan untuk meracuni konsumen mencapai 80 persen, kadar
tersebut dinilai sangat tinggi dan sangat berbahaya.
“Di Kayuagung ada tiga
industri rumah tangga pembuatan tahu tempe, namun berdasarkan sidak yang kita
lakukan ada dua industri rumah tangga yang mencampurkan formalin ke tahu yang
diproduksinya,” beber Hakim.
Dikatakannya, pabrik tahu
yang mencampurkan formalin berada di belakang Terminal Kayuagung dan Lorong Cokroaminoto,
Kayuagung yang merupakan milik seorang warga bernama Mulyadi.
“Saat sidak kami hanya
melakukan penyitaan barangnya saja, sementara pedagangnya tidak. Namun kami
akan merekomendasikan ke pihak terkait untuk menutupnya, karena mereka juga
sebagian tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan,” tandasnya.