Jumat, 26 Juli 2013

SALAH SATU CAMAT OKI TERBUKTI TERLIBAT MONEY POLITIC


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus mantan Wakil Kepala Polres OKI, Kompol Sonny Triyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang digelar Kamis (25/7) diketuai oleh majelis hakim, Subandi SH dengan hakim anggota Iman Budi dan Frans Effendy Manurung dengan jaksa penuntut umum (JPU) Naimullah SH, Hasbi SH.
Dalam keterangannya, saksi menghadirkan Kades Bina Karsa, Mujiat sekaligus pelapor ke Panwaslu OKI, terungkap bila uang sebesar Rp40 juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus Kompol Sonny berasal dari Camat Mesuji Makmur (Mesmur), Romli. “Uang itu (BB-red) berasal dari pak Camat Romli,” kata saksi Mujiat ketika ditanya majelis hakim.
Saksi Mujiat mengaku, dia didampingi rekannya melapor ke Panwaslu juga berdasarkan suruhan Camat Mesuji Makmur. Karena menurut saksi, Camat Mesuji salah satu timses calon nomor urut 5. “Ya pak camat salah satu timses,” kata saksi kepada majelis hakim.
Beberapa hari kemudian, usai memberikan laporan ke Panwaslu saksi dihubungi tim pasangan calon nomor urut 5 dan mengadakan pertemuan di hotel Dinasty Kayuagung. “Saat itu ada pak Ishak Mekki, pak Yoyok (tim advokasi) dan pak Agus,” kata saksi.
Dalam pertemuan tersebut, saksi diminta untuk mencabut laporan di Panwaslu terkait laporannya mengenai Kompol Sonny yang melakukan bagi-bagi uang untuk kemenangan cabup Iskandar SE. Saksi Mujiat juga mengaku sudah mengembalikan uang Rp3,3 juta berasal dari Kompol Sonny yang diterimanya usai pertemuan dengan Kompol Sonny di rumah makan Nuansa Indah Lempuing. “Uang dari pak Sonny saya terima Rp3,3 juta dan uangnya sudah habis. Uang sebesar Rp3,3 juta yang ada pada majelis hakim itu uang pribadi saya,” katanya.
Pernyataan yang sama dikatakan saksi Mujiono dan Gunawan, ketua saksi membenarkan menerima uang sebesar Rp3,3 juta dari Kompol Sonny sebagai jasa transportasi dan uang pengganti minyak. “Saya terima Rp3,3 juta itu sebagai pengganti uang transport dan uang bensin,” kata kedua saksi kepada majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Kompol Sonny sendiri ketika ditanya oleh majelis hakim perihal keterangan saksi tersebut membenarkan apa yang dikatakan para saksi dan Kompol Sonny hanya menganggukkan kepala didampingi pengacaranya Chaidir Syah SH.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim segera menghadirkan Camat Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan terkait kasus Kompol  Sonny ini. Diketahui, terdakwa Kompol Sonny dijerat dengan pasal 117 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 1 tahun, minimal 2 bulan, dan denda Rp10 juta.














DIDUGA MENGGUNAKAN SISTEM MONEY POLITIC, PILKADES TANJUNG ATAP DIPERSOALKAN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir terancam tidak akan dilantik. Hal ini disampaikan langsung oleh calon Kades yang kalah, Iswadi Bakarudin yang dalam proses pemilihan memperoleh 544 suara, sedangkan rivalnya yang unggul adalah Sahlan dengan perolehan 579 suara dengan selisih 35 suara, dari suara yang diperoleh sebanyak 1.309 mata pilih.
Menurut Iswadi, pemilihan Kades pada tanggal 20 Juni 2013 lalu ini ada kejanggalan bahwa, sebelum dilakukan pemilihan, ada dugaan permainan kecurangan yang dilakukan Sahlan dengan melakukan money politic, berupa pemberian uang dan sembako kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
“Kami memiliki bukti yang kuat, makanya kami meminta proses pelantikannya ditunda, sambil menunggu proses hukum yang kami tempuh selama ini dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Ogan Ilir (OI) yang ditembuskan ke BPMD, Inspektorat, Camat Tanjung Batu dan berbagai tembusan lainnya, yang intinya pelantikan kades agar ditunda,” harap Iswadi.
Terpisah, Abduh, Ketua Pelaksana Pilkades Tanjung Atap ketika dikonfirmasi membenarkan kalau proses pilkades yang dipimpinnya pada waktu itu kini mengalami masalah. “Memang saat ini tengah ribut-ribut soal pilkades tempo hari, tapi sekarang masalahnya sudah kita serahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI untuk menyelesaikannya,” ujar dia.
Dihubungi secara terpisah, Kades Tanjung Atap yang terpilih, Sahlan mengakui kalau pelaksanaan pilkades yang diikutinya menuai persoalan. Hanya saja kata dia, yang pasti tuduhan adanya permainan kecurangan dengan politik uang berupa membagikan sembako dan uang kepada warga yang mempunyai hak pilih, tidak ada sama sekali. “Itu tidak benar semua, saya berani bersumpah kalau saya tidak melakukan kecurangan itu,” tegasnya.
Inspektur Pemkab OI, Dicky Syailendra saat dikonfirmasi membenarkan kalau pilkades Tanjung Atap saat ini dipersoalkan warga. “Saya menerima laporannya, tapi karena yang dipersoalkan mengenai politik uang, ya silahkan kepada yang meras dirugikan untuk menempuh jalur hukum, inspektorat tidak bisa ikut campur dalam hal ini, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Dicky.
Dia menyarankan, mengenai akan dilantik atau tidaknya calon kades terpilih, silahkan tanyakan kepada BPMD. “Nah kalau soal pelantikan tanyakan ke BPMD saja,” sarannya.
Sementara itu, Kepala BPMD Pemkab OI, Syamsul Bahri melalui Kabid Pemerintah Desa, Edy Demang Zainal mengatakan, proses pilkades Tanjung Atap sudah melalui tahapan dan proses yang benar, sehingga tidak ada halangan untuk melakukan pelantikan kades terpilih. “Proses pilkades Tanjung Atap sudah melalui tahapan dan proses yang benar, kalaupun saat ini muncul persoalan adanya kecurangan dan dugaan politik uang, ya silahkan yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, sedangkan proses pelantikan sudah direncanakan yakni 14 Agustus 2013,” terang Edy.
Apalagi kata Edy, usai pelaksanaan pilkades, Iswadi calon pilkades yang kalah sudah menandatangani berita acara hasil pilkades. “Itu artinya Iswadi telah menerima, tapi mengapa justru saat ini dipersoalkan,” tukasnya.











LKPJ BUPATI OI DIPENUHI DENGAN CATATAN


IRDESS, INDRALAYA. OI – Dari hasil rapat Paripurna pada Kamis (25/7), menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2012 dipenuhi berbagai catatan yang disampaikan pihak DPRD OI. Kendatipun demikian, DPRD OI menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk disahkan menjadi Perda.
Salah satu juru bicara (Jubir) Pansus I dan II DPRD Ogan Ilir Muhammad Ridoh, menyatakan, pihaknya menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk segera disahkan menjadi Perda dengan pertimbangan khusus yang diharapkan dapat meningkatkan performance dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Masih banyak yang perlu dibenahi di Bumi Caram Seguguk ini demi mewujudkan produktivitas kerja yang baik. Seperti banyaknya pelanggaran yang dilakukan pegawai pemerintah, tidak disiplin waktu, SKPD yang tidak memahami materi dari LKPJ, dan sumber daya aparatur desa yang belum begitu optimal,” ujarnya.
Selain itu, kata Ridoh, pihaknya juga meminta Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya untuk dapat memperhatikan nasib guru mengaji dan P3N dengan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan guru mengaji dan P3N serta mengalokasikan kembali uang kematian untuk masyarakat. Bukan hanya itu, kinerja Satuan Pol PP dalam upaya penegakan Perda juga harus lebih dimaksimalkan.
“Semua persoalan ini merupakan aspirasi dari masyarakat dan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi untuk pelayanan terhadap masyarakat. Kami juga meminta agar pembangunan infrastruktur di Ogan Ilir dapat lebih mengutamakan kualitas dan transparansi daripada profitabilitas,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ogan Ilir H Iklim Cahya meminta Bupati Ogan Ilir untuk segera menindaklanjuti catatan strategis yang disampaikan seluruh komisi di DPRD sehingga apa yang dicita-citakan bersama, untuk mewujudkan masyarakat Ogan Ilir yang sejahtera dan mandiri, serta dapat terealisasi dengan baik. “Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.
Terpisah, Bupati OI H Mawardi Yahya menyatakan, catatan yang diberikan diharapkan dapat menjadi suatu pegangan dan pertimbangan dalam setiap mengambil suatu kebijakan dikemudian hari. “Kami meminta setiap SKPD dapat lebih memperhatikan masukan yang disampaikan guna produktivitas dan peningkatan kinerja pemerintahan,” kata Mawardi.