IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kerja
keras para operator perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di
Kabupaten OKI dalam mensukseskan program nasional, rupanya dipandang sebelah
mata oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pasalnya, sudah enam bulan terakhir terhitung sejak Juni hingga sekarang
para petugas perekaman e-KTP belum menerima honor dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI.
Padahal seharusnya setiap petugas mendapat insentif Rp1.000 per jiwa atau
setiap orang yang melakukan perekaman e-KTP.
Seperti yang diungkap AD, salah satu operator e-KTP di Kantor Disdukcapil
OKI, terhitung Juni hingga sekarang dirinya belum menerima honor operator
e-KTP, dengan besaran upah yang diterima sebesar Rp1.000 per orang yang
melakukan perekaman e-KTP. ”Sampai saat ini honor itu belum kami terima. Kami
juga bingung, sementara setiap hari kami dituntut untuk selalu melayani
perekaman e-KTP,” ujarnya.
Senada diutarakan YN, operator e-KTP di salah satu kecamatan di Kabupaten
OKI, hingga November 2013 insentif operator e-KTP sebesar Rp750 ribu per bulan
belum diterimanya.
Sementara setiap hari bapak tiga anak ini, tetap setia melayani masyarakat
yang ingin melakukan perekaman e-KTP.
Dijelaskannya, karena sampai saat ini belum menerima insentif, untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dirinya mengandalkan seseran per hari
yang diberikan oleh masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP di kantor
kecamatan tempat dia bertugas.
Mengenai kepastian kapan cairnya insentif operator e-KTP, YN sudah berulang
kali menanyakannya kepada pihak Disdukcapil. Namun, setiap ditanyakan jawaban
yang didapat selalu dalam proses di pusat (Kementerian Dalam Negeri).
Sementara itu Kepala Disdukcapil OKI, Antonis Leonardo, saat akan ditemui
di kantornya tidak berada di tempat, begitu juga telepon selulernya dalam
keadaan tidak aktif, sedangkan pejabat bawahannya tidak mau memberikan
komentar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI,
Askweni menyayangkan kondisi ini, seharusnya honor para petugas operator e-KTP
harus diutamakan, jangan sampai nunggak sampai setangah tahun.
”Itukan hak para petugas, karena selama ini mereka sudah menjalankan
kewajibannya sebagai petugas perekaman e-KTP. Jadi hak mereka harus dibayar,”
ujar wakil rakyat yang akrab disapa ustad ini.
Dikatakannya, seharusnya Disdukcapil seharusnya bertindak cepat, jangan
sampai lebih dari tiga bulan honor petugas e-KTP tidak dibayar.
”Kalau memang honor itu dari pusat, pemerintah daerah seharusnya bisa
menutupinya dulu. Bagaimana target perekaman bisa tuntas 100 persen kalau gaji
petugas saja tidak dibayar. Kondisi ini tentu dapat menurunkan semangat kerja
para petugas,” tukasnya.