IRDESS, INDRALAYA, OI – Kinerja dan waktu
istirahat pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab OI terindikasi tidak menentu.
Pasalnya pada pukul 09.20 WIB, kemarin (19/8) sejumlah PNS sedang makan di
salah satu warung.
Pantuan media " hal tersebut hampir setiap hari dilakoni oleh
sejumlah oknum PNS yg molor sambil makan hingga berjam-jam pada jam kerja
berlangsung. Pelakon molor tersebut berasal dari berbagai instansi di
lingkungan Pemkab.
Hal tersebut membuat M. Soleh, S,Sos. M,Si., Sekretaris Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten OI geram. Nanti akan kita lakukan crosscheck mendadak agar oknum PNS yg terindikasi
molor kerja dapat diberikan peringatan dan sanksi yang sesuai yang tertuang
dalam PP. No 53 Tahun 2009.
"Cepat atau lambat akan kita tindak, namun sesuai dengan mekanismenya
tersendiri. Ketika ditanya mekanisme tindakannya, Sholeh mengatakan akan
menyurati dinas yang bersangkutan. Sebab staff dan pegawainya terindikasi molor
pada jam kerja. Kan sudah jelas aturan kerjanya " masuk pukul 07.30 WIB
hingga pukul 16.00 WIB, waktu rehat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Jika di luar daripada aturan yg diterapkan bisa didefinisikan sebagai korupsi
waktu.
Menurut Sulyadi Kabid Investigasi LSM PBM Sumsel, mengatakan,
" harusnya diberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut dengan cara
penyegaran. Pindah dinas atau intansi lain merupakan salah satu solusi yg tepat
bagi oknum PNS yang sering korupsi waktu. Mungkin sudah merasa bosan dengan
dinas tempat mereka (PNS) bekerja,
tentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.