IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pegadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang
lanjutan perkara kasus mantan Wakil Kepala Polres OKI Kompol Sonny
Triyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang yang digelar
Kamis (25/7) siang tersebut diketuai majelis hakim Sunbadi SH dengan
hakim anggota Iman Budi dan Frans Effendy Manurung dengan jaksa
penuntut umum (JPU) Naimullah SH, Hasbi SH.
Dalam keterangan saksi menghadirkan Kades Bina Karsa, Mujiat
sekaligus pelapor ke Panwaslu OKI, terungkap bila uang sebesar Rp 40
juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus Kompol Sonny berasal dari Camat
Mesuji Makmur, Romli. “Uang itu (BB,red) berasal dari pak Camat Romli,” kata
saksi Mujiat ketika ditanya majelis hakim.
Saksi Mujiat juga mengaku dia didampingi rekannya
melapor ke Panwaslu juga berdasarkan suruhan Camat Mesuji Makmur.
Karena menurut saksi, Camat Mesuji salah satu timses calon nomor urut 5. “Ya
pak camat salah satu timses,” kata saksi kepada majelis hakim.
Beberapa hari kemudian, usai memberikan laporan ke Panwaslu
saksi dihubungi tim pasangan calon nomor urut 5 dan mengadakan
pertemuan di hotel Dinasty Kayuagung. “Saat itu ada pak Ishak Mekki, pak Yoyok
(tim advokasi) dan pak Agus,” kata saksi.
Dalam pertemuan tersebut, saksi disuruh untuk mencabut laporan
di Panwaslu terkait laporannya soal Kompol Sonny bagi-bagi uang utuk kemenangan
cabup Iskandar SE. Saksi Mujiat juga mengaku
sudah mengembalikan uang Rp 3,3 juta berasal
dari Kompol Sonny yang diterimanya usai pertemuan dengan Kompol Sonny di rumah
makan Nuansa Indah Lempuing.
“Uang dari pak Sonny saya terima Rp 3,3
juta dan uangnya sudah habis. Uang sebesar Rp 33 juta yang ada pada majelis
hakim itu uang pribadi saya,” katanya. Peryataan serupa dikatakan
saksi Mujiono dan Gunawan, kedua
saksi membenarkan menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari
Kompol Sonny sebagasi jasa transportasi dan uang pengganti minyak.
“Saya terima Rp 3,3 juta itu sebagai pengganti uang
transport dan uang bensin,” kata kedua saksi kepada majelis hakim. Sementara
terdakwa Kompol Sonny sendiri ketika ditanyai majelis hakim perihal keterangan
saksi tersebut membenarkan apa yang dikatakan para saksi
tersebut. “Ya,” kata Kompol Sonny menganggukkan kepala didampingi
pengacaranya Chaidir Syah SH.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim segera
memanggil Camat Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan terkait kasus Kompol
Sonny tersebut. Diketahui, terdakwa Kompol Sonny dijerat pasal 117 ayat 2
Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dengan
ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun, minimal 2 bulan, denda Rp 10 juta.