IRDESS, INDRALAYA, OI –
Sedikitnya 47 warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, menolak
proyek PNPM berupa pembangunan jembatan di desa mereka yang diduga ada
penyimpangan.
Penolakan dilakukan dengan cara menandatangani surat penolakan proyek
pembangunan jembatan dan siap menjadi saksi atas penyimpangan dana anggaran
tersebut. Pernyataan dan penolakan sikap tersebut juga dibubuhkan di atas
kertas pengaduan dengan nama, posisi jabatan, dan tanda tangan. Hal tersebut
menunjukkan warga tidak main-main dan menginginkan proyek pembangunan jembatan
tersebut dibatalkan.
Menurut salah satu warga yang menolak namanya disebutkan, Jum’at (6/9),
pihaknya menolak proyek tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
penempatan proyek. ”Kami sebagai warga menginginkan pergeseran jembatan. Ini
jelas, tidak sesuai dengan kesepakatan, dan sebagian juga warga tidak
dilibatkan adalah hal pembangunan proyek ini,” ujarnya.
Terpisah, Pjs Kades Rantau Alai, Nedi mengaku, sebanyak 47 warga yang
memprotes bangunan jembatan tersebut, ketika diundang pada musyawarah desa,
tidak hadir. ”Jadi wajar mereka tidak tahu manfaat penempatan dari jembatan
tersebut,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai ada yang tidak sesuai dalam penempatan proyek,
seperti yang diungkapkan warga, Pjs Kades membantah hal itu. Dia menjelaskan,
penempatan lokasi jembatan itu sudah hasil musyawarah desa. ”Selain itu ada
diantara masyarakat yang tidak siap menghibahkan tanahnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala BPMPD melalui Bagian Masalah Proyek PNPM, Sulaiman,
mengatakan, jika warga minta dibatalkan proyek tersebut maka akan menghambat
pembangunan. ”Pastinya prosesnya panjang dan tahapan yang lama,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika warga menginginkan pergeseran jembatan, masih bisa
dilakukan asal belum dilakukan pengecoran secara permanen, namun sekarang tidak
bisa lagi karena jembatan tersebut sudah dicor.
Menurut dia, jika ada persoalan di PNPM sebaiknya diselesaikan tingkat desa
baru ke kecamatan, kemudian ke kabupaten. ”Yang kita tahu, kabarnya tanda tangan
warga yang disebut sebagai penolakan proyek tersebut adalah untuk musyawarah
desa, bukan untuk pengaduan prihal jembatan tersebut,” terangnya.