IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah
mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2013 lalu,
Honorer Kategori Dua (K-2) Kabupaten OKI telah dinyatakan lulus sebanyak 673
orang dari jumlah 1.658 honorer K-2 di OKI.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, pada 27 Februari nanti akan
menemui KemenPAN-RB guna mengusulkan agar seluruh honorer K-2 di OKI untuk
diangkat menjadi CPNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Zaid Kamal, pihaknya
mengharapkan semua honorer K-2 di OKI dapat diangkat menjadi CPNS.
“Kami berharap honorer K-2 yang tidak lulus tidak resah. Kami akan ke KemenPAN-RB
bersama pak Bupati Iskandar, mengusulkan agar jangan hanya 673 yang diangkat,
tetapi kami mengusulkan agar 1.658 honorer itu diangkat CPNS,” kata Zaid,
kemarin (25/2).
Dikatakannya, kemungkinan untuk penambahan jumlah honorer K-2 yang akan
diangkat CPNS itu masih ada. “Saat ini dari kuota nasional sebanyak 218.000
yang akan diangkat, baru diumumkan sebanyak 17.800 itu artinya masih ada
kemungkinan untuk Kabupaten OKI ditambah,” bebernya.
Jika nanti usulan penambahan ke pemerintah pusat tidak disetujui, kata
Zaid, Pemkab OKI kembali berupaya agar honorer yang tidak terakomodir bisa
diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).
“Tetapi memang harus melalui tes tertulis terlebih dahulu, sekaligus kita
juga mengakomodir pemuda OKI untuk menjadi penggerak pembangunan pedesaan,
nantinya akan ditempatkan di setiap desa 18 kecamatan, untuk mendukung program
pembangunan OKI di desa,” bebernya.
Honorer K-2 yang sudah dinyatakan lulus, namanya sudah ada di papan
pengumuman BKD OKI dan untuk proses pemberkasan, belum ada petunjuk teknis dari
KemenPAN terkait batas waktu pemberkasan.
“Yang pasti bagi honorer agar melengkapi berkas berupa surat pernyataan
dari pimpinan SKPD tempatnya berkerja, bahwa memang dia merupakan honorer di
bawah tahun 2005,” terangnya.
Ditambahkannya, jika ternyata honorer yang dinyatakan lulus itu tidak bisa
melengkapi Surat Pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya honor, itu artinya ada
indikasi manipulasi data.
“Jika peserta K-2 itu terindikasi dia menjadi tenaga honor diatas 2005 atau
2006, maka akan diproses dan peserta itu akan digugurkan jadi CPNS,”
pungkasnya.