Rabu, 26 Februari 2014

1.658 HONORER DIUSULKAN JADI CPNS


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2013 lalu, Honorer Kategori Dua (K-2) Kabupaten OKI telah dinyatakan lulus sebanyak 673 orang dari jumlah 1.658 honorer K-2 di OKI.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, pada 27 Februari nanti akan menemui KemenPAN-RB guna mengusulkan agar seluruh honorer K-2 di OKI untuk diangkat menjadi CPNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Zaid Kamal, pihaknya mengharapkan semua honorer K-2 di OKI dapat diangkat menjadi CPNS.
“Kami berharap honorer K-2 yang tidak lulus tidak resah. Kami akan ke KemenPAN-RB bersama pak Bupati Iskandar, mengusulkan agar jangan hanya 673 yang diangkat, tetapi kami mengusulkan agar 1.658 honorer itu diangkat CPNS,” kata Zaid, kemarin (25/2).
Dikatakannya, kemungkinan untuk penambahan jumlah honorer K-2 yang akan diangkat CPNS itu masih ada. “Saat ini dari kuota nasional sebanyak 218.000 yang akan diangkat, baru diumumkan sebanyak 17.800 itu artinya masih ada kemungkinan untuk Kabupaten OKI ditambah,” bebernya.
Jika nanti usulan penambahan ke pemerintah pusat tidak disetujui, kata Zaid, Pemkab OKI kembali berupaya agar honorer yang tidak terakomodir bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).
“Tetapi memang harus melalui tes tertulis terlebih dahulu, sekaligus kita juga mengakomodir pemuda OKI untuk menjadi penggerak pembangunan pedesaan, nantinya akan ditempatkan di setiap desa 18 kecamatan, untuk mendukung program pembangunan OKI di desa,” bebernya.
Honorer K-2 yang sudah dinyatakan lulus, namanya sudah ada di papan pengumuman BKD OKI dan untuk proses pemberkasan, belum ada petunjuk teknis dari KemenPAN terkait batas waktu pemberkasan.
“Yang pasti bagi honorer agar melengkapi berkas berupa surat pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya berkerja, bahwa memang dia merupakan honorer di bawah tahun 2005,” terangnya.
Ditambahkannya, jika ternyata honorer yang dinyatakan lulus itu tidak bisa melengkapi Surat Pernyataan dari pimpinan SKPD tempatnya honor, itu artinya ada indikasi manipulasi data.
“Jika peserta K-2 itu terindikasi dia menjadi tenaga honor diatas 2005 atau 2006, maka akan diproses dan peserta itu akan digugurkan jadi CPNS,” pungkasnya.









BRIPTU AMIRULLAH DITUNTUT 7 TAHUN (Oknum Anggota Polres OKI Diduga Bandar Narkoba)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Briptu Amirullah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sazili SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (25/2) siang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, terdakwa Amirullah terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terdakwa Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2 juta,” ujar Sazili SH dalam persidangan.
Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya kepada Irdess Sumsel usai persidangan, kemarin sore.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Herman SH mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata Herman SH kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, ulah oknum anggota Polres OKI, Briptu Amirullah, yang kerap memasok Narkoba ke sejumlah pengedar akhirnya terbongkar. Ini setelah jajaran Satnarkoba Polres OKI dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Priyanto menangkap kurirnya bernama Samsudirman (31), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung OKI, Selasa, 5 November 2013 silam. Dari tangan pria yang kesehariannya menjadi sopir travel ini polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu senilai Rp3,8 juta dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres OKI, AKBP Rachmat melalui Kasat Res Narkoba AKP Priyanto, didampingi Kasubag Humas, AKP A Halim mengatakan, penangkapan oknum polisi tersebut hasil pembangunan setelah polisi menangkap pengedar atas nama Samsudirman, dengan barang bukti 2 paket sabu senilai Rp3,8 juta dan peralatan hisab sabu. “Saat kita periksa, ternyata tersangka Samsudirman mengaku barang itu didapat dari Briptu Amirullah,” kata Kasat.
Dari pengakuan itulah, Sat Narkoba langsung berkoordinasi dengan Unit P3D untuk menangkap Briptu Amirullah. “Setelah kita tes urine ternyata hasilnya positif, memang kita tidak menemukan narkoba dari tangan Briptu Amirullah, tetapi dia mengakui satu paket yang ditangan Samsudirman adalah benar miliknya. Dia menyuruh Samsudirman untuk menjualnya Rp3,2 juta,” terang Kasat.
Saat ini tersangka Briptu Amirullah, sudah ditahan di sel tahanan Polsek Kayuagung. “Memang Briptu Amirullah ini sudah lama menjadi target kita, dulu dia pernah terlibat narkoba tetapi tidak terbukti, tetapi kali ini dia tidak bisa mengelak lagi, walaupun dua paket yang ditangan Samsudirman itu hanya diakui satu paket, itu artinya dia terbukti menjadi bandar narkoba,” ungkap Priyanto.
Sementara tersangka Samsudirman mengaku barang tersebut didapatnya dari Briptu Amirullah. “Sebelumnya dia sempat pakai sabu dengan saya di rumah, dia menitipkan dua paket sabu itu untuk dijual lagi Rp3,2 juta, nanti saya akan dikasih upah Rp2 juta,” kata Residivis copet tahun 2011 ini.
Tersangka juga mengaku sudah 6 bulan kenal dengan Briptu Amirullah. “Kamis sudah dua kali pakai sabu-sama dengan Amir, tetapi kalau disuruh jual baru sekali, saya mau dititipi barang itu karena dia anggota polisi,” akunya.










KABID PMD DIPERIKSA PENYIDIK (Terkait Dugaan Ijazah Palsu Kades)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten OKI, H Zulfikri SIp, diperiksa penyidik Polres OKI, kemarin (25/2).
Pemeriksaan terhadap Zulfikri, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Sungai Sodong, Maonah, pada Pilkades di desa setempat, atas laporan lawannya, Cican ke Polres OKI beberapa waktu lalu.
Kabid PMD, Zulfikri, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya dipanggil pihak Polres OKI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Sungai Sodong terpilih, Maonah saat pertarungan Pilkades di Desa Sungai Sodong beberapa waktu lalu.
Namun sayang, ketika ditanya tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, Zulfikri enggan berkomentar lebih jauh. “Maaf saya tidak bisa menjelaskan tentang itu, tanya saja langsung ke Polres, karena mereka lebih berwenang,” ujarnya, kemarin (25/2).
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman membenarkan pihaknya telah memanggil Zulfikri untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Maonah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ijazah yang digunakan Maonah dipastikan asli. Hanya saja, yang menjadi persoalan pihaknya akan menyelidiki dari mana dan bagaimana cara yang bersangkutan mendapatkan ijazah tersebut, mengingat berdasarkan laporan dari Cican yang merupakan pesaingnya, yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.
“Kita bingung menjerat mata pasal mana yang akan kita kenakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya seraya mengatakan, kasus ini masih terus didalami guna membuktikan kebenaran permasalahan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Sungai Sodong dinilai cacat hukum, karena pihak BPMD tidak lagi melakukan verifikasi pemberkasan para calon. Tiba-tiba pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara mendadak oleh panitia yang terkesan dipaksakan.
Akibatnya, pihak lawan dalam Pilakdes melaporkan hal ini ke Polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih Maonah, walaupun saat ini Kades tersebut telah dilantik oleh Bupati OKI, Iskandar SE, beberapa waktu lalu.
Sementara menurut Cican, terkait Kades terpilih menggunakan ijazah palsu, pihaknya memiliki sejumlah bukti-bukti. Dari nilai ijazah rata-rata Kades mendapatkan nilai yang baik, seperti bahasa arab.
“Kenyataannya saya tahu betul yang bersangkutan saja tidak bisa berbahasa arab. Selain itu juga, ada bukti rekaman yang kami pegang atas pengakuan dari pihak penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut mengakui ijazah itu palsu, karena pengeluarannya sepihak tanpa diketahui Dinas Pendidikan terkait,” ujar Cican.
Selain menggunakan ijazah palsu, kata Cican, pelaksanaan Pilkades di Desa Sungai Sodong, juga banyak indikasi kecurangan. Pihaknya meminta kemenangan terhadap Kades terpilih dibatalkan, karena terindikasi cacat hukum. Dan pihaknya juga meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses laporan terkait penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih (Maonah).
“Kita minta pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan kita dan kepada pemerintah setempat yang dalam hal ini BPMD untuk membatalkan hasil kemenangan Kades terpilih yang kami nilai cacat hukum,” tegasnya.  








TAK BOLEH MEROKOK SAAT MELIPAT SURAT SUARA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pekerjaan melipat surat suara benar-benar dilakukan dengan pengawasan ketat. Selain tidak boleh makan dan minum saat melipat surat suara, juga tidak boleh merokok. Peraturan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir bagi pekerja pelipat surat suara yang dikerjakan di gudang KPU Ogan Ilir.
“Total tenaga kerja yang melipat lebi dari 100 orang, yang dijaga lebih kurang 20 anggota polisi dibantu Pol PP, Sekretariat KPU, dan Panwas,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir didampingi Divisi Sosialisasi, Amrah Muslimin, SE, Selasa (25/2).
Untuk tahap awal ini, lanjut Amrah, pihaknya melakukan pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang nantinya akan dilanjutkan DPRD Ogan Ilir, DPRD Provinsi, dan DPR RI. “Ya, pastinya bertahap, jika serentak nanti takut tertukar, jadi masalah nantinya,” kata Amrah.
Amrah menekankan agar para pekerja yang melakukan pelipatan, tidak merokok, makan, dan minum. “Kalau makan, minum, dan merokok harus istirahat. Nanti surat suaranya rusak,” tegas dia.
Sebelum melakukan pelipatan surat suara, lanjut Amrah, pihaknya terlebih dahulu melakukan absen terhadap tenaga kerja. Takutnya nanti ada yang dari partai politik. “Sudah melakukan pelipatan, kita juga melakukan geledah pada pekerja, untuk mengantisipasi jika ada pekerja yang membawa surat suara pulang, karena ini sudah masuk ranah hukum dan tentunya akan diproses,” terang dia.
Amrah menambahkan, pihaknya juga mengimbau petugas pengawas pelipatan untuk menjaga ketat, agar tidak ada pekerja yang melakukan coblos terlebih dahulu. “Ini juga menjadi perhatian kita. Untuk tenaga pelipat, bukan pakai sistim gaji melainkan satu surat suara kita hargai Rp150,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Panwas Ogan Ilir, Syamsul Alwi juga menekankan agar petugas yang melipat surat suara memperhatikan benar cara pelipatan suara. “Memang kalau kita lihat sepele melipat surat suara ini, namun praktiknya susah, karena harus benar, jika salah lipat, waktu penyoblosan nanti, yang nyoblos bisa salah, jadi bisa patal,” ujarnya.