IRDESS, INDRALAYA, OI – Warga
Dusun III, RT 6, Kelurahan Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan
Ilir (OI) meminta dan menuntut Kades Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara,
Agus Salim ditangkap, lantaran diduga telah melakukan penipuan, pemalsuan
dokumen dan penerbitan dua surat terhadap sebidang tanah yang sama.
Warga bernama Erlina (48), Jauhari Imron (60), telah mengadukannya ke Polda
Sumsel sejak setahun lalu dengan nomor laporan STPL/K-125/II/2013 SPKT
tertanggal 22 Februari 2013.
Informasi yang dihimpun koran ini, Jauhari memiliki tanah seluas 5,5 hektar
yang terletak di belakang Kantor Camat Indralaya Utara. Tanah tersebut tahun
1972 diberikan izin oleh Arsadi dan Asmuni untuk dikelolanya, kemudian Jauhari
Imron yang juga suami Erlina mengelola lahan yang masih berupa hutan dari tahun
1990 menjadi kebun sayur dan pertenakan ayam.
Kemudian tahun 1998, Jauhari di demo sebagian kecil masyarakat Desa Tanjung
Pering yang mengklaim tanah-tanah tersebut. Akhirnya lahan yang dikelolanya menjadi
kandang ayam dibakar sebanyak 28 kandang dan 4000 ayam hangus sehingga kerugian
mencapai ratusan juta rupiah.
Lalu pada 2007, Jauhari kembali menggarap sebagian lahan tersebut untuk
dijadikan perkebunan palawija. Menurutnya saat zaman 1995 Kades Nursiwan
Jauhari mengurus surat tanah tersebut, namun tidak keluar, kemudian pada 2010
zaman Kades Agus Salim mengajukan kembali.
”Akhirnya sekarang dikeluarkan tiga surat SKHT pada 4 Oktober 2012 persurat
dua hektar (ha) dengan biaya Rp25 juta. Lalu aku ingin meningkatkan statusnya
lanjut ke BPN menjadi sertifikat,” terang Jauhari.
Nah saat diperiksa diterbitkan peta bidang zaman Ketua BPN OI Asna
diketahuilah bahwa tanah itu sudah terbit sertifikatnya bahkan ada SKHT-nya
atas nama Bejo Saimun, Muhtar warga Desa Sukaraja Baru OI, Najmi Desa Meranjat,
Damsir Desa Pulau Semambu dengan luasan 5,6 hektar.
”Jadi aku sudah dipermainkan ditipu kades, kok bisa begini. Ini tanah
siapa. Aku dirugikan sertifikat atas nama orang lain tapi PBB Rp600 ribu aku
yang bayar. Aku sakit hati tidak terima hal ini, akhirnya melapor ke Polda
Sumsel sejak setahun lalu,” paparnya.
Menurutnya, dirinya menyelidiki nama-nama yang tercantum dalam sertifikat,
ternyata semuanya menyatakan tidak pernah memiliki tanah tersebut dan hanya
dicatut namanya. Hingga saat ini pihak Polda Sumsel belum melakukan pemanggilan
lantaran belum adanya surat izin tertulis dari bupati sehingga belum melakukan
pemeriksaan.
”Tapi kabarnya surat izin bupati sudah ada, tapi belum sampai saja ke
Polda. Kita sangat mengalami kerugian materiil dan immateriil jadi kami ingin
kades pering ditangkap dan dihukum berat atas kelakuannya dan mengembalikan hak
kami berupa tanah. Kami ingin kasus ini ditindak tegas,” tegas Jauhari
didampingi Erlina (50).
Sementara itu Kepala Badan PMD OI, Dicky Syailendra MM melalui Kabag
Pemerintahan Desa, Edy Demang Jaya MSi mengatakan, dirinya sudah mengirimkan
surat izin dari bupati ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan kasus Kades Tanjung
Pering Agus Salim.
”Sudah kita kirimkan tapi kalau belum sampai bisa diambil ke saya karena
kami menyimpan arsipnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Tanjung Pering, Agus Salim belum bisa
dihubungi, Handphone yang biasa digunakannya tidak aktif.