Jumat, 01 November 2013

WARGA EMPAT DESA MINTA LAHAN DIKEMBALIKAN


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI - Konflik lahan agraria di empat desa Kabupaten OKI dengan PT Way Musi Agro Indah terus berlanjut. Pihak warga mengklaim jika lahan cadangan transmigrasi seluas 1.400an ha yang kini dimanfaatkan perusahaan karet merupakan milik warga. Buntutnya, perwakilan warga ini meminta mediasi kepada Walhi Sumsel, Sarekat Hijau Indonesia OKI dan beberapa organisasi lainnya.
Keempat desa dimaksud adalah Desa Bumi Makmur (SKPG2), Desa Gedung Rejo (SKPG4), Sidomulyo (SKPG5) masing-masing di Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya.
Ketua Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten OKI Jamaludin menjelaskan, wilayah yang dihuni warga transmigrasi pada tahun 1986 silam ini sudah ditetapkan Gubernur KDIH TK 1 Sumsel Sainan Sagiman dengan nomor 299/Kpts/I/83 tanggal 13 Juni 1983. ”Warga transmigrasi ini berasal dari Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, warga transmigrasi ini menempati wilayah Satuan Kawasan Pemukiman Blog G2 (SKPG2) kini Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya berjumlah 425 kepala keluarga dengan pola transmigrasi umum dan diterbitkan peta ikhtisar transmigrasi G2 seluas 3.200 ha. ”Setiap kepala keluarga mendapatkan hak tanah lokasi pekarangan seluas 0,25 ha dan lahan pertanian seluas 2 ha yang penerbitan sertifikat hak miliknya dibiayai negara dan lahan cadangan untuk pengembangan serta dipersiapkan untuk generasi berikutnya,” papar Jamaludin.
Namun, sambung dia, pada tahun 1988 PT Way Musi Agro Indah mendapatkan izin lokasi atau izin prinsip dari Bupati KDH Tk II OKI di wilayah transmigrasi G2 dan G4 dan pada tahun 1990 perusahaan karet ini mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional seluas 3.223 ha.
Padahal wilayah tersebut masih dalam status hak kelola Menteri Transmigrasi. Dalam UU 2/1973 tentang UU Pokok Transmigrasi, selama masih dalam pembinaan kementerian, baik perorangan, badan hukum atau swasta dilarang mengajukan pengelolaan pemanfaatan lahan.
”Sangat jelas terlihat bahwa terjadi mal administrasi sengaja dalam proses penerbitan izin hak kelola sampai penerbitan sertifikat HGU oleh PT Way Musi Agro Indah,” ucapnya.
Dia menyayangkan, saat masyarakat kembali menggugat hak kelola lahan, perwakilan warga di tahan pihak kepolisian atas nama Suhodo dan Sumarto dengan tuduhan melakukan pencurian getah karet.
”Bagaimana mungkin dikatakan mencuri getah karet sementara tanaman karet tersebut adalah benar tanaman Sumarto, jauh sebelum perusahaan ekspansi di lokasi tersebut. Penahanan Suhodo dan Sumarto pertanggal 29 September 2013 lalu sudah melampaui masa penahanan pertama dan perpanjangan penahanan sampai saat ini belum diterima oleh keluarga bersangkutan,” sayangnya.



BARU WARGA BUMI MAKMUR MENGADU


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI - Kabag Pertanahan Setda OKI Suhaimi AP MSi ketika mengaku sejauh ini pihaknya baru menerima pengaduan dari warga Desa Bumi Makmur yang mengklaim tanah seluas 1.200 ha digarap oleh PT Way Musi Agro Indah.
”Kalau untuk Desa Gading Makmur dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, kita belum menerima pengaduaannya,” ujar Suhaimi.
Pengaduan masyarakat Desa Bumi Makmur sendiri, kata dia, warga mengklaim lahan transmigrasi yang diduga digarap perusahaan itu seluas 1.200 hektar. ”Kita sudah dua kali memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Way Musi Agro Indah, namun memang dalam pertemuan tersebut belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tukasnya.
Menurut mantan Camat Sirah Pulang Padang ini, pada dasarnya Pemkab OKI tidak akan mengabaikan apa yang menjadi hak masyarakat. Namun di sisi lain pihaknya menghormati pihak investor yang menanamkan modalnya di OKI.
”Kami juga meminta masyarakat agar dapat bersabar. Kita akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat, salah satu caranya yakni masyarakat harus menyiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan itu, nanti kami bersama tim terpadu, BPN serta Dinas Transmigrasi akan langsung turun ke lapangan guna mengecek peta iktisar awal lahan transmigrasi itu, jadi nanti akan diketahui mana batasan lahan warga dan lahan garapan perusahaan yang sesuai HGU,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKI, Marzunah ST mengaku saat ini pihaknya belum menerima pengaduan secara tertulis dan warga empat desa itu. Namun demikian, pihaknya akan mengkroscek ke lapangan terkait permasalahan yang ada.
”Jika kita melihat dari kasus-kasus sengketa lahan yang pernah ada sebelumnya, ini hanya terjadi miss data saja, lalu tidak adanya koordinasi dengan BPN atau pemerintah selaku pemberi HGU. Jika kita tarik benang merahnya maka nantinya akan diketahui inti dari persoalan yang menjadi perdebatan antara warga dengan perusahaan,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Komisi I juga meminta kepada Pemkab OKI untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan memfasilitasi kembali pertemuan antara warga dengan perusahaan.
”Pada intinya kita siap turun ke lapangan jika memang warga menghendaki. Kita tidak ingin masalah ini terus berlarut bahkan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya seraya mengharapkan kepada warga agar dapat bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.




WALHI TERIMA 26 SENGKETA LAHAN


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI - Sepanjang Januari – September 2013, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel sudah menerima 26 pengaduan sengketa lahan di Sumsel. Rata-rata pengaduan berupa penyerobotan lahan warga oleh perusahaan.
”Dibanding tahun lalu memang menurun, tapi bukan tidak mungkin sengketa tahun lalu kembali diadukan tahun ini. Tahun lalu ada 59 pengaduan sengketa lahan,” ujar Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat kepada Irdess Sumsel, kemarin.
Dia menjelaskan, daerah rawan sengketa lahan hampir di seluruh kab/kota di Sumsel. Namun terbanyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin, OKI dan OI.
”Terakhir, pengaduan sengketa lahan di empat desa Kabupaten OKI yakni Desa Bumi Makmur (SKPG2), Desa Gedung Rejo (SKPG4), Sidomulyo (SKPG5) masing-masing di Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya dengan PT Way Musi Agro Indah,” jelas dia.
Aktivis lingkungan ini membeberkan, sengketa lahan yang diserahkan kepada pemerintah tidak pernah selesai. Biasanya, persoalan terletak pada penyelesaian surat tanah dan lainnya.
”Tidak ada putusan final, semua kasus menggantung. Karena itulah, persoalan sengketa lahan ini tidak pernah berhenti, selalu ada,” jelasnya.






SERTIFIKAT DIAMBIL PERUSAHAAN


IRDESS, Kayuagung, OKI - Lahan agraria yang dikelola sejak 1988 mulai dikuasai PT Way Musi Agro Indah. Padahal, lahan tersebut sudah ditanami berbagai macam tanaman mulai padi, batang kayu, nangka, hingga pisang.
”Penguasaan lahan oleh perusahaan ini melibatkan Polres OKI, katanya surat kami palsu. Sertifikat lahan juga diambil perusahaan melalui kepolisian itu,” keluhnya.
Karena itulah, pihaknya meminta perusahaan untuk mengembalikan lahan warga yang sempat dikelola sesuai peta iktisar tahun 1996. Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolres OKI untuk segera mengeluarkan SP3 dan membebaskan Sumarto dan Suhodo.
”Kami meminta BPN Pusat untuk tidak memperpanjang izin HGU PT Way Musi Agro Indah karena menyerobot lahan kami,” tuntutnya.