IRDESS, KAYUAGUNG, OKI - Konflik lahan agraria di empat desa Kabupaten OKI dengan PT Way Musi Agro
Indah terus berlanjut. Pihak warga mengklaim jika lahan cadangan transmigrasi
seluas 1.400an ha yang kini dimanfaatkan perusahaan karet merupakan milik
warga. Buntutnya, perwakilan warga ini meminta mediasi kepada Walhi Sumsel,
Sarekat Hijau Indonesia OKI dan beberapa organisasi lainnya.
Keempat desa dimaksud adalah Desa Bumi Makmur (SKPG2), Desa Gedung Rejo
(SKPG4), Sidomulyo (SKPG5) masing-masing di Kecamatan Mesuji Raya dan Desa
Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya.
Ketua Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten OKI Jamaludin menjelaskan, wilayah
yang dihuni warga transmigrasi pada tahun 1986 silam ini sudah ditetapkan
Gubernur KDIH TK 1 Sumsel Sainan Sagiman dengan nomor 299/Kpts/I/83 tanggal 13
Juni 1983. ”Warga transmigrasi ini berasal dari Jawa Tengah, Jogjakarta, dan
Jawa Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, warga transmigrasi ini menempati wilayah Satuan Kawasan
Pemukiman Blog G2 (SKPG2) kini Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya berjumlah
425 kepala keluarga dengan pola transmigrasi umum dan diterbitkan peta ikhtisar
transmigrasi G2 seluas 3.200 ha. ”Setiap kepala keluarga mendapatkan hak tanah
lokasi pekarangan seluas 0,25 ha dan lahan pertanian seluas 2 ha yang
penerbitan sertifikat hak miliknya dibiayai negara dan lahan cadangan untuk
pengembangan serta dipersiapkan untuk generasi berikutnya,” papar Jamaludin.
Namun, sambung dia, pada tahun 1988 PT Way Musi Agro Indah mendapatkan izin
lokasi atau izin prinsip dari Bupati KDH Tk II OKI di wilayah transmigrasi G2
dan G4 dan pada tahun 1990 perusahaan karet ini mendapat izin Hak Guna Usaha
(HGU) dari Badan Pertanahan Nasional seluas 3.223 ha.
Padahal wilayah tersebut masih dalam status hak kelola Menteri
Transmigrasi. Dalam UU 2/1973 tentang UU Pokok Transmigrasi, selama masih dalam
pembinaan kementerian, baik perorangan, badan hukum atau swasta dilarang
mengajukan pengelolaan pemanfaatan lahan.
”Sangat jelas terlihat bahwa terjadi mal administrasi sengaja dalam proses
penerbitan izin hak kelola sampai penerbitan sertifikat HGU oleh PT Way Musi
Agro Indah,” ucapnya.
Dia menyayangkan, saat masyarakat kembali menggugat hak kelola lahan,
perwakilan warga di tahan pihak kepolisian atas nama Suhodo dan Sumarto dengan
tuduhan melakukan pencurian getah karet.
”Bagaimana mungkin dikatakan mencuri getah karet sementara tanaman karet
tersebut adalah benar tanaman Sumarto, jauh sebelum perusahaan ekspansi di
lokasi tersebut. Penahanan Suhodo dan Sumarto pertanggal 29 September 2013 lalu
sudah melampaui masa penahanan pertama dan perpanjangan penahanan sampai saat
ini belum diterima oleh keluarga bersangkutan,” sayangnya.