Senin, 25 Mei 2015

KPUD OI Laksanakan Kegitan BIMTEK dan Sosialisasi PKPU No. 2 Dan PKPU No. 9 Tahun 2015

IRDESS, Indralaya.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) laksanakan kegitan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), bertempat di Ruang Miting RM. Sederhana Indralaya, Senin 25 Maret 2015 pada pukul 09.10 WIB. Adapun materi yang disampaikan tersebut, " tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota ".

Dalam acara (BIMTEK) dan Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPUD (OI), Annahrir, S.Ag. M.Si. dan dihadiri oleh Anggota Komisoner Panwaslu (OI), Iskandar, SE, Sekda (OI), H. Sobli, Asisten I (OI), Wilson, Pabung (OI), Mayor. Sutomo, Kapolres (OI), AKBP. Deni Yono Saputro, Kasat IntelKam Polres (OI), AKP. Suparman, anggota Komisioner KPUD Provinsi Sumatra selatan Divisi Hukum, Pengawasan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naapi, SH. M.Kn. Sejumlah pengurus (Parpol) Partai PPB (OI), Kusriadi (Alon), Hanura (OI), Demokrat (OI), NasDem (OI) Serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Ogan Ilir (OI), dan dihadiri sekitar 100 orang perserta tamu undangan.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) Annahrir, S.Ag, M.Si menyampaikan, " perlu kami sampaikan bahwa pelakasaan tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), tentang syarat dan ketentuan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari Independen yaitu harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 36412 dukungan, lebih dari 9 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), pengurus syah, melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing, untuk syarat calon wajib ada pada masa pendaftaran, tetapi keabsahanannya diteliti pada masa penelitian.

Disebutkan Annahrir untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon di media massa dan papan pengumuman KPU, selain itu ada pendaftaran pasangan calon perseorangan, kemudian pasangan calon parpol, " dalam PKPU berisi juga syarat calon dan dokumen pendaftaran, ada juga ketentuan dokumen persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya. Disinilah kita perlu sosialisasi agar mereka mengetahui dan menguasai, ".
Sementara itu untuk penetapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik harus memiliki kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau memiliki kursi diDPRD dan mempreroleh total paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum Anggota DPRD.
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sangat berbeda dengan pemilihan sebumnya, saya mengharapkan kepada seluruh penyelenggaraan Pemilukada Ogan Ilir (OI) baik kepada Panwaslu Ogan Ilir (OI) serta instansi terkait pada penyelenggaraan Pemilukada Ogan Ilir pada tahun 2015 ini, agar dapat bekerja sama dengan baik dan sepaham dan tidak ada perbedaan pendapat agar pemilihan calon kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama.


Sementara itu sambutan Bupati Ogan Ilir (OI) H. Mawardi Yahya, yang disampaikan oleh Sekda (OI) saudara. H. Sobli menyampaikan ; Penyelenggaraan sosialisasi peraturan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, disini saya sampaikan kepada seluruh penyelenggara pemilukada Ogan Ilir (OI), agar dapat bekerja dengan baik serta jujur adil, tertib dan profesional sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang dan dapat bekerja secara independent sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Menurut salah satu peserta (BIMTEK)Bahtiar, selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Kecamatan Indralaya ia menanggapi, " acara yang digelar pada ini bertujuan guna mensosialisasikan PKPU nomor 2 dan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan calon Kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta memberikan arahan bimbingan teknis kepada seluruh (PPK) panitia pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), harapannya kedepan ini seluruh (PPK) beserta jajaranya agar dapat bekerja lebih baik lagi sesuai dengan peraturan dan per-Undang-Undangan yang ada, namun kita selaku (PPK) pemilihan calon Bupati dan calon wakil Bupati Ogan Ilir (OI), akan bekerja secara profesional dan independent sesuai dengan amanah undangan-undang (Adi).