Jumat, 22 Agustus 2014

DIKNAS BELUM SOSIALISASI UUPA


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengakui belum melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat kekurangtahuan warga inilah disinyalir masih ditemukan kekerasan fisik terhadap murid oleh oknum guru di Bumi Bende Seguguk, seperti yang dilakukan Saherni (50), guru Matematika SDN Desa Anyar Kecamatan Kayuagung yang mencubit muridnya hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sekretaris Diknas OKI, Dedi Rusdianto mengatakan, adanya kekerasan terhadap salah satu siswi di SD Desa Anyar yakni Eka Ratu Anggraini. Walaupun dengan cara mencubit, hal ini akibat minimnya pengetahuan guru terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Bahwa saat ini tidak ada lagi istilah menghukum siswa dengan cara kekerasan fisik, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak,” ujar Dedi kepada Media Irdess, Selasa (19/8).
Meski undang-undang perlindungan anak belum disosialisasikan secara khusus ke sekolah-sekolah, menurut Dedi, sebenarnya dari Diknas sudah ada tata tertib  yang diberikan kepada sekolah-sekolah agar para guru saat memberikan hukuman tidak boleh melakukan kekerasan fisik, karena hal itu sudah tidak dibenarkan lagi.
”Kalau zaman dulu memang guru sudah hal biasa murid dipukul pakai mistar dijewer dan sebagainya, tetapi hal itu tidak dibenarkan lagi untuk sekarang ini,” ungkapnya.
Terkait belum disosialisasikan UU perlindungan anak tersebut, lanjutnya, hal itu kewenangan dari Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). ”Tetapi saat ini di OKI belum ada KPAI, bahkan pihak KPAI Sumsel belum ada koordinasi dengan kita terkait sosialisasi UU perlindungan anak ke sekolah-sekolah,” tambahnya.
Pihaknya sangat menyayangkan, adanya kejadian tersebut bahkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. ”Kami sangat menyayangkan mengapa kasus ini sampai ke pengadilan, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa bisa ke meja pengadilan, kami mengimbau kepada seluruh sekolah di OKI jika terjadi masalah seperti itu harus segera diselesaikan secara kekeluargaan saja, jangan sampai ke meja pengadilan,” bebernya.
Diknas juga mempertanyakan pihak sekolah yang tidak mengkoordinasikan kejadian tersebut ke Diknas. ”Sejak awal pihak sekolah tidak pernah ada koordinasi dengan kami terkait kasus ini, mungkin dia sudah lapor ke UPTD tetapi tidak sampai ke kepala dinas, sehingga kita belum memberikan pendampingan terhadap terdakwa sebagai salah satu tenaga pengajar di SD Desa Anyar,” tukasnya.
Diharapkan kepada seluruh guru di OKI, dalam memberikan hukuman kepada murid dengan cara-cara yang mendidik. ”Kalau memang murid tersebut tidak bisa menjawab soal jangan dihukum fisik, hukumlah dengan cara mendidik seperti memberikan soal tambahan atau yang lainnya,” tandasnya.
Sementara itu terdakwa Saherni yang sebelumnya memang tidak ditahan oleh pengadilan mengatakan, dirinya tidak ada sama sekali niat untuk menyakiti apalagi menganiaya para siswanya, yang dilakukannya semata-mata untuk mendidik para muridnya agar dapat lebih giat lagi.




OKI PERLUAS LAHAN KEDELAI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah sebelumnya melakukan pembukaan 150 hektar lahan pertanian kedelai di Desa Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, kini Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Dinas Pertanian memperluas lahan kedelai dengan membuka 1.050 hektar lahan di Kecamatan Lempuing OKI.
Pembukaan lahan pertanian kedelai ini ditandai secara simbolis dengan penanaman perdana yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) OKI, M Rifai SE bersama Kepala Dinas Pertanian, Syarifuddin di Desa Tugujaya, Kecamatan Lempuing, kemarin (20/8).
Wabup OKI, M Rifai SE didampingi Kepala Dinas Pertanian OKI, Syarifuddin mengatakan, sebelumnya Pemkab OKI juga telah melakukan program Perluasan Areal Tanam (PAT) di Desa Muara Burnai seluas 150 hektar.
”Sementara hari ini (kemarin) kita melakukan pembukaan 1.050 hektar lahan kedelai. Kedepan di Kecamatan Mesuji Raya seluas 300 hektar,” ujarnya kepada Media Irdess, kemarin (19/8).
Dikatakannya, bantuan PAT ini diberikan dalam bentuk bantuan langsung masyarakat. Peruntukannya berupa bantuan benih kedelai, pupuk NPK Phonska, pupuk SP-3 dan lainnya.
Perluasan lahan tanam kedelai merupakan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan non beras. Mengingat Indonesia beberapa tahun ini dilanda krisis kedelai juga untuk meningkatkan produktivitas lahan dan perekonomian petani.
”Hari ini kita menanam perdana kedelai, ini bentuk upaya diversifikasi pangan agar lahan ini lebih produktif di masa selang. Kita ingin OKI tidak hanya mampu surplus beras namun juga mampu menyokong surplus pangan non beras,” terang Rifai.
Sementara perwakilan petani Kecamatan Lempuing, Diman mengaku berterima kasih atas pelaksanaan program PAT di desa mereka. Program ini menurutnya sangat membantu petani terutama dimasa belum mulainya masa tanam padi.

”Untuk mendapatkan hasil kedelai yang baik, kami petani Tugujaya dan khususnya kecamatan Lempuing meminta kepada Bupati agar dibantu sumur bor dan jalan tani,” harapnya.