Rabu, 12 Februari 2014

TUNGGU IZIN KEMENKUMHAM (Pemeriksaan Kalapas Kasus Dugaan Cabul)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kayuagung, Ronald, terhadap salah seorang istri narapidana (Napi), Eva Yuliza (26), warga Lorong Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit PPA, Ipda Rohimah kepada Irdess Sumsel mengatakan, saat ini Polres OKI sudah memeriksa tiga saksi dari korban dan akan memeriksa tiga saksi dari terlapor yakni pihak Lapas Kayuagung, salah satunya Kalapas Kayuagung, Ronald. “Saksi korban, adik korban, sudah diperiksa, dalam waktu dekat kita akan memeriksa tiga saksi dari terlapor,” ujar Surachman.
Menurut dia, untuk memeriksa terlapor penyidik masih menunggu surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. “Karena orang yang akan diperiksa adalah pejabat di lingkungan Kemenkumham. Surat izin sudah kita layangkan dan mudah-mudahan surat izin itu segera turun, sehingga kita bisa memanggil Kalapas untuk dimintai keterangan sebagai terlapor,” bebernya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses penyidikan. “Saat ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, kemarin terakhir saksi korban kembali kita mintai keterangan tambahan, selanjutnya kita akan memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor. Setelah nanti penyidik mendapat izin dari Kemenkumham, baru kita bisa memanggil terlapor,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Eva Yuliza yang merupakan istri salah seorang napi dalam kasus ini mengaku, telah dicabuli Ronald, Kalapas Kayuagung pada Rabu (22/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi itu dilakukan sang kepala penjara itu di dalam mobil dinas terlapor yang tengah melintas di Jalan Sepucuk, Kayuagung.
Peristiwa bermula saat Eva mendatangi Lapas Kayuagung, tempat suaminya menjalani hukuman 6 tahun penjara. Seusai melepas kangen, Eva bermaksud pulang. Setibanya di luar gedung Lapas, muncul terlapor mengajak Eva untuk pulang bersamanya. Eva mengaku menerima ajakan Kalapas tersebut karena kerap bertemu setiap kali dia membesuk suaminya dalam dua bulan terakhir.
Eva sempat menanyakan maksud Ronald membawanya ke Sepucuk dan meminta agar dia diantarkan pulang. Namun, terlapor malah dengan ringan mengatakan, jika ingin diantar maka harus dicium terlebih dahulu. Pelapor takut karena berada di lokasi yang sepi dan terlapor tidak mau memutar mobilnya, kalau korban tidak mau dicium. Akhirnya korban menuruti saja.
Pelaku kemudian mencium pipi korban dan sempat menggerayangi bagian sensitifnya dan sempat meminta cium bibir, namun ditolak korban. Setelah korban diantar dan diturunkan di tengah jalan. Sore harinya dan beberapa hari kemudian, terlapor berulang kali menelepon Eva dengan nada pembicaraan yang tidak senonoh dan menjurus ke pembicaraan yang tidak pantas yakni mengajak korban untuk berbuat mesum. Pembicaraan itu direkam oleh pelapor, hingga kasus ini dilaporkan ke Polres OKI.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, Kalapas Kayuagung langsung cepat-cepat memindahkan suami korban yang baru satu bulan menjadi warga binaan Lapas Kayuagung ke Lapas Muara Enim pada Kamis (30/1) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar