IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir
(OKI) terus melakukan penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang diduga
dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kayuagung,
Ronald, terhadap salah seorang istri narapidana (Napi), Eva Yuliza (26), warga
Lorong Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit PPA, Ipda
Rohimah kepada Irdess Sumsel
mengatakan, saat ini Polres OKI sudah memeriksa tiga saksi dari korban dan akan
memeriksa tiga saksi dari terlapor yakni pihak Lapas Kayuagung, salah satunya
Kalapas Kayuagung, Ronald. “Saksi korban, adik korban, sudah diperiksa, dalam
waktu dekat kita akan memeriksa tiga saksi dari terlapor,” ujar Surachman.
Menurut dia, untuk memeriksa terlapor penyidik masih menunggu surat izin
dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. “Karena orang yang akan diperiksa
adalah pejabat di lingkungan Kemenkumham. Surat izin sudah kita layangkan dan
mudah-mudahan surat izin itu segera turun, sehingga kita bisa memanggil Kalapas
untuk dimintai keterangan sebagai terlapor,” bebernya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat menambahkan, kasus tersebut masih dalam
proses penyidikan dan pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku dalam
proses penyidikan. “Saat ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,
kemarin terakhir saksi korban kembali kita mintai keterangan tambahan,
selanjutnya kita akan memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor. Setelah
nanti penyidik mendapat izin dari Kemenkumham, baru kita bisa memanggil
terlapor,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Eva Yuliza yang merupakan istri salah
seorang napi dalam kasus ini mengaku, telah dicabuli Ronald, Kalapas Kayuagung
pada Rabu (22/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi itu dilakukan sang kepala
penjara itu di dalam mobil dinas terlapor yang tengah melintas di Jalan
Sepucuk, Kayuagung.
Peristiwa bermula saat Eva mendatangi Lapas Kayuagung, tempat suaminya
menjalani hukuman 6 tahun penjara. Seusai melepas kangen, Eva bermaksud pulang.
Setibanya di luar gedung Lapas, muncul terlapor mengajak Eva untuk pulang
bersamanya. Eva mengaku menerima ajakan Kalapas tersebut karena kerap bertemu
setiap kali dia membesuk suaminya dalam dua bulan terakhir.
Eva sempat menanyakan maksud Ronald membawanya ke Sepucuk dan meminta agar
dia diantarkan pulang. Namun, terlapor malah dengan ringan mengatakan, jika
ingin diantar maka harus dicium terlebih dahulu. Pelapor takut karena berada di
lokasi yang sepi dan terlapor tidak mau memutar mobilnya, kalau korban tidak
mau dicium. Akhirnya korban menuruti saja.
Pelaku kemudian mencium pipi korban dan sempat menggerayangi bagian sensitifnya
dan sempat meminta cium bibir, namun ditolak korban. Setelah korban diantar dan
diturunkan di tengah jalan. Sore harinya dan beberapa hari kemudian, terlapor
berulang kali menelepon Eva dengan nada pembicaraan yang tidak senonoh dan
menjurus ke pembicaraan yang tidak pantas yakni mengajak korban untuk berbuat
mesum. Pembicaraan itu direkam oleh pelapor, hingga kasus ini dilaporkan ke
Polres OKI.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, Kalapas Kayuagung langsung
cepat-cepat memindahkan suami korban yang baru satu bulan menjadi warga binaan
Lapas Kayuagung ke Lapas Muara Enim pada Kamis (30/1) pagi sekitar pukul 05.00
WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar