IRDESS, PALEMBANG, SUMSEL– Berdasarkan
revisi Permendikbud nomor 12 tahun 2012 menjadi Permendikbud nomor 49 tahun
2014 menyebutkan masa studi jenjang pendidikan Strata Satu (S1) yang sebelumnya
masksimal tujuh tahun kini menjadi lima tahun. Demikian diungkapkan, Prof Dr
Anis Saggaf, Pembantu Rektor I Bidang Pendidikan Unsri Palembang.
”Adanya revisi peraturan nomor 12 tahun 2012 menjadi Permendikbud nomor 49
tahun 2014 berubah sangat signifikan. Dalam perubahan tersebut yang dulu batas
kuliah S1 maksimal tujuh tahun kini menjadi lima tahun atau sepuluh semester
tidak boleh lebih,” ujar Anis, Kamis (17/7).
Menurut Anis, kebijakan Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidik Tinggi (Dikti)
merupakan bentuk untuk memacu mahasiswa agar lebih cepat dan berkualitas meraih
gelar S1, tahun ajaran 2014/2015 untuk mahasiswa baru akan diterapkan.
”Dirjen Dikti adalah membantu mahasiswa agar jangan terlalu lama kuliah,
mengingat selama ini dengan diberi batas waktu maksimal tujuh tahun mahasiswa
terlalu santai,” jelasnya.
Selain itu, guru pembimbing skripsi mereka dan mahasiswa akan diberi waktu
yang sangat singkat dengan diterapkan Permendikbud nomor 49 tahun 2014
tersebut. ”Anak fakultas kedokteran saja bisa selesai kuliah 3,6 tahun,
fakultas lain pasti juga bisa menyelesaikan kuliah tersebut di bawah lima
tahun, di perguruan luar negeri juga diterapkan seperti itu,” ungkap Anis.
Permendikbud nomor 49 tahun 2014 juga menghemat waktu mahasiswa selama dua
tahun dan menjadikan mahasiswa yang berkualitas serta bermutu. ”Bagi mahasiswa
tahun ajaran baru 2014/2015 tidak selesai kuliah selama lima tahun maka akan di
DO dari kampus, sesuai dengan Permendikbud tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Anis, biasanya S1 selesai mata kuliah semester tujuh. Sehingga mahasiswa
sebetulnya bisa menyelesaikan masa studi lebih cepat dan menyelesaikan tugas
akhir atau skripsi. ”Kalau skripsi bisa digarap sambil kuliah, makanya kita
targetkan tidak ada lagi mahasiswa Unsri yang selesai lebih dari 10 semester
kalau ada mahasiswa yang tidak selesai lima tahun maka kita lakukan DO,”
tandasnya.