Sabtu, 19 April 2014

PAN OPTIMIS RAIH 2 KURSI DI DAPIL III



IRDESS, INDRALAYA, OI – Dengan mengklaim dapat total 8.128 suara, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ogan Ilir (OI) optimis meraih 2 kursi di dapil III wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Rantau Alay, Kandis, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang.
Anggota DPRD Ogan Ilir sekaligus caleg PAN di dapil III Azmi, mengatakan, dirinya sudah mengantongi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (C1) dari setiap kelurahan/desa di kecamatan di dapil 3. Dari rekap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), total suara sah 58.968 suara yakni di Kecamatan Tanjung Raja 24.259 suara, Sungai Pinang sebanyak 12.921 suara, Rantau Panjang, 9.352 suara, Rantau Alay 6.878 suara, dan Kandis 5.550 suara.
”Sehingga diperkirakan total BPP 5.360, karena di dapil III ada 11 kursi diperebutkan 12 parpol, yang tertinggi Golkar 13.295, Nasdem 11.299, PDIP 8.307 sementara untuk perolehan suara PAN 8.128, sehingga kita optimis dapat 2 kursi untuk Mulyadi dan Azmi. Karena kita pegang C1 secara komplit. Jadi kemungkinan kita bisa kosong kursi di dapil V Rambang Kuang, Muarakuang, Lubuk Keliat,” ujarnya, Jum’at (18/4).
Dia menambahkan, meski surat suara dan berbagai formulirnya ada di KPU, namun pihaknya terus mengawal dan memonitor. ”InsyaAllah lah mohon doa dan dukungan kita bisa dapat 2 kursi demi membawa aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Pemenangan DPW PAN Sumsel Arhandi Tabroni juga optimis meraih 5 kursi untuk keseluruhan dapil di Ogan Ilir. ”Kami masih optimis meraih kursi wakil ketua dewan. Meski saat ini prilaku masyarakat selalu taktis dan pragmatis namun kami tetap berterimakasih karena masih percaya kepada PAN,” katanya.
Terpisah, anggota Divisi Hukum KPU Ogan Ilir Amrah Muslimin, SE, MSi mengatakan, sah-saha saja jika partai politik (parpol) mengkalim meraih suara dan kursi yang banyak. ”Ya tidak apa-apa mereka mengklaim perolehan kursi, karena mereka juga menghitung, tapi KPU akan memutuskan 19 April nanti. Jadi kita belum bisa berbicara siapa yang dapat meraih posisi pimpinan dewan, karena KPU belum memutuskan,” kata dia singkat.





CALEG PAN INCUMBENT DILAPORKAN KE PANWASLU



IRDESS, INDRALAYA, OI – Herman Masrudin, salah satu calon legislatif (caleg) incumbent Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) I yakni Indralaya, Indralaya Utara, Indralaya Selatan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAN Indralaya, Febri.
Diduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI tersebut tanpa arahan melakukan pengambilalihan berkas form C1 (bukti rekapitulasi suara) yang seharusnya dilakukan partai, dan dugaan penggelapan honor saksi di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya merasa dirugikan atas sikap dia (Herman) melakukan pengambilalihan berkas form C1. Jelas kami sebagai caleg dapil yang sama merasa dirugikan. Makanya saya mengadukan masalah ini ke Panwaslu,” ujar Febri.
Menurut dia, langkah terlapor Herman melakukan pengambilalihan berkas form C1 jelas sudah menyalahi dan bertentangan dengan mekanisme yang dibuat partai. Dia menuturkan, seharusnya penarikan berkas form C1 itu dilakukan oleh partai dan bukan individu caleg. Bahkan penyerahan form C1 itu dilakukannya empat hari setelah penghitungan suara di TPS.
”Seharusnya itu tidak dilakukan individu caleg. Sebab sudah ada orang dari partai yang bertugas mengawal berkas form C1. Kami melihat ada kejanggalan atas apa yang dilakukannya,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, Herman juga diduga melakukan penggelapan honor saksi di sejumlah TPS di Kecamatan Indralaya seperti di Desa Sudi Mampir, Desa Tunas Aur, Penyandingan, Ulak Bedil, dan Ulak Banding.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut dia, dari beberapa TPS tersebut di atas tidak memiliki saksi. Padahal partai sudah menyerahkan honor untuk saksi, di mana masing-masing saksi mendapatkan honor sebesar Rp 100.000. ”Dana honor untuk saksi di setiap TPS sebesar Rp 100.000. Jadi kalau tidak ada saksi, dikemanakan dana yang diberikan partai itu,” ujarnya.
Dia berharap pihak Panwaslu OI segera menindaklanjuti adanya temuan ini dan dapat segera memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, anggota Panwaslu OI, Medi Irawan  membenarkan adanya laporan dari Ketua DPC PAN Indralaya yang melaporkan Herman Masrudin, salah satu caleg PAN dapil I terkait dugaan pengambilalihan berkas form C1 dan dugaan penggelapan uang saksi disejumlah TPS.
”Sampai saat ini kami sudah menerima laporannya dan akan segera ditindaklanjuti. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor secara tertulis. Tapi sampai hari ini (kemarin, red) terlapor tidak hadir tanpa alasan jelas. Kami upayakan melakukan pemanggilan kedua,” tuturnya.
Terpisah, anggota DPRD OI, Herman Masrudin saat dikonfirmasi melalui selulernya 081373146XXX tidak dalam keadaan aktif. Begitu pula melalui pesan singkat tak kunjung dibalas.




VERIFIKASI PENGANGKATAN K-2 MOLOR



IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Verifikasi kelengkapan berkas bagi 673 tenaga honorer Kategori Dua (K-2) kembali molor. Padahal, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten OKI, bahwa pertengahan April 2014 adalah batas akhir penyerahan berkas kelengkapan bagi honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ternyata pihak BKD kembali mengundur waktunya hingga akhir April 2014.
Kepala BKD OKI, Imam Sauri kepada Irdess Sumsel mengakui jika pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan verifikasi kelengkapan berkas ratusan honorer K-2 yang lulus seleksi CPNS tersebut.
“Memang kami tidak tergesa-gesa dalam memverifikasi suatu berkas. Tapi, kami juga terkendala sulitnya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan masa kerja honorer tersebut, contohnya masalah absensi,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya tetap konsisten dan tidak terburu-buru dalam melakukan verifikasi. Terlebih bagi 15 honorer yang empat diantaranya belum menyerahkan kelengkapan berkas dan 11 honorer K-2 yang mendapat sanggahan dari masyarakat.
”Kami akan menunggu hingga akhir April mendatang, sehingga verifikasinya benar-benar teliti dan bukti yang didapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat yang memberikan sanggahan agar menyerahkan bukti-bukti yang kuat dan juga surat pernyataan yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
”Jika tidak ada bukti yang kuat maka kami sulit melacaknya, sehingga sanggahan ini terkesan sia-sia dan tidak bisa diproses,” tegasnya.
Imam pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan sanggahan terhadap honorer K-2 yang telah dinyatakan lulus. Namun, sanggahan dari masyarakat juga akan ditampung.
”Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan kita koreksi lagi apakah benar ada kesalahan dan kekeliruan, akan tetapi laporan masyarakat tersebut harus menyertakan bukti agar mudah diverifikasi ulang dan kedepannya tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun,” jelasnya.
Mengenai honorer K-2 yang menyatakan pengunduran dirinya, Imam menyatakan, pihaknya telah menerima surat penyertaan tertulis dari yang bersangkutan.
”Ada satu honorer yang mengundurkan diri dan kita sudah menerima surat pengunduran dirinya secara tertulis. Tapi, kita tidak tahu alasannya kenapa. Yang jelas, yang bersangkutan tidak lagi kita usulkan untuk diangkat menjadi CPNS,” tukasnya.
Bagi mereka yang belum sama sekali menyerahkan kelengkapan berkas, pihak BKD OKI memberikan batas akhir penyerahan berkas hingga akhir April 2014.
”Tapi jika hingga batas waktu itu belum juga menyampaikan berkas ke BKD, maka kami nyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri,” tegasnya.
Pihak BKD OKI juga meminta maaf kepada masyarakat karena dalam proses pemberkasan ini memakan waktu yang cukup lama.
”Kendala dalam pemberkasan ini nama-nama honorer K-2 yang dinyatakan lulus oleh BKN hanya mencantumkan nama dan nomor peserta. Jadi kami kesulitan melacak dimana honorer ini bekerja untuk mengkroscek kebenaran data yang bersangkutan,” urainya.
Ditambahkannya, berkas persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya SK pengangkatan, absensi yang bersangkutan sejak awal bertugas, SKCK dan lainnya.
”Jadi sekali lagi kami tegaskan, Pemkab OKI dalam hal ini mengikuti aturan yang ada, tidak ada permainan disini. Ini perintah langsung dari pak Bupati, pak Bupati tidak ingin mengecewakan pegawai-pegawai yang memang telah lama mengabdi,” tukasnya.
Sementara Bupati OKI, Iskandar SE mengaku pihaknya akan memperjuangkan nasib para honorer terutama guru yang memang telah lama mengabdi dan belum juga diangkat menjadi CPNS.
”Tahun ini akan dibuka lagi penerimaan CPNS jalur umum. Tapi jika memang bisa dialihkan untuk kuota tenaga honorer, kami ingin minta tenaga honorer saja yang diangkat. Yakinlah, pengabdian gurur honor ini kedepannya tidak akan sia-sia,” ucap Iskandar dalam setiap kunjungannya ke berbagai desa dalam Kabupaten OKI.



KADES PEMATANG PANGGANG DITAHAN (Terkait Aksi Pembacokan Warganya)



IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Abdullah Kadir yang bergelar Raden Ise, akhirnya menyerahkan diri usai membacok bagian lengan salah satu warganya bernama Macan PY, pada Rabu (16/4) dini hari lalu.
Tersangka Abdullah saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Irdess Sumsel, tersangka menyerahkan diri kepolisi pada Kamis (17/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres OKI, tersangka kemudian langsung ditahan. Sementara korban Macan yang mengalami luka bacok masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidum, Ipda Irwan Sidik membenarkan jika Kades Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji OKI sudah ditahan.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polres, setelah menjalani pemeriksaan tersangka terbukti melakukan penganiayaan berat (anirat) terhadap korban Macan, selanjutnya tersangka kita tahan,” tegas Surachman, kemarin (18/4).
Menurutnya, walaupun antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, namun pihaknya tetap menahan Kades Pematang Panggang yang terbukti melanggar Pasal 351 KUHP.
“Kalau memang ada niat untuk berdamai itu lebih bagus, tetapi proses hukum tetap berjalan, saat ini kita juga masih memeriksa saksi-saksi termasuk saksi dari pihak korban,” terang Surachman.
Sementara itu tersangka Abdullah Kadir alias Raden Ise saat diwawancarai mengaku kalau dirinya dan korban memang sudah lama terlibat selisih paham.
“Memang aku sudah lama punya masalah dengan korban. Aku bercerai dengan istri karena korban. Waktu itu aku yang datangi rumahnya dengan membawa parang, disana kami terlihat selisih paham dan akhirnya korban aku bacok lengannya, ucap Abdullah.
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. “Aku khilaf sehingga nekat membacok korban. Aku siap bertanggung jawab dihadapan hukum,” akunya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kades Pematang Panggang ini nekat membacok lengan warganya Macan PY karena terlibat keributan di arena Orgen Tunggal (OT) yang digelar di desa setempat. Dini hari itu, korban Macan beberapa kali melepaskan tembakan Senjata Api (Senpi) ke udara, aksi itu ternyata membuat sang Kades merasa tersinggung.