Rabu, 22 Januari 2014

LOS PASAR DIDUGA AJANG PUNGLI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pembangunan los pasar di Dusun Jahe, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, sesuai aturan, bangunan yang dianggarkan dengan APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai Rp800 juta lebih itu, tidak dipungut biaya sama sekali.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pedagang di Pasar Jahe, bahwa untuk bisa menempati satu unit los pasar tersebut harus menyetor uang Rp12,5 juta kepada oknum yang diduga bertugas di Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI. Bahkan pedagang lama diiming-imingi jika los tersebut akan menjadi hak milik mereka.
Sementara bagi pedagang baru yang ingin menempati los pasar tersebut harus membayar Rp1 juta per meter yang masing-masing ukuran los 3 x 2 meter per unitnya. Kondisi ini tentunya sangat memberatkan bagi para pedagang.
Kondisi ini juga menuai kontroversi. Dimana lahan tempat pendirian los pasar itu sendiri merupakan lahan desa yang dihibahkan kepada pemerintah, dalam hal ini BPPK OKI. Artinya mengacu pada aturan lahan tersebut, los pasar itu tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala Desa (Kades) Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Maryono, ketika dikonfirmasi membenarkan jika lokasi yang dijadikan los pasar tersebut adalah tanah milik pemerintah desa.
”Ya ada pedagang yang menanyakan sama saya, katanya sudah bayar. Tapi, saya tidak percaya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kuitansi pembayaran,” ucapnya, kemarin (21/1).
Menurutnya, jika pedagang memang sudah melakukan pembayaran, seharusnya bisa menimbulkan bukti pembayaran seperti kuitansi sebagai bukti atas pembelian los tersebut.
”Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak Dinas Pasar bagaimana jalan keluarnya,” ucapnya seraya mengatakan, kalau memang harus membayar pihaknya meminta kepada instansi terkait harus ada kuitansi sebagai tanda pembayaran yang sah.
Disinggung mengenai aturan, bahwa tidak ada pungutan sama sekali bagi pedagang yang ingin menempati los pasar tersebut, Maryono pun telah mengetahuinya.
”Kita sudah tahu tidak ada pungutan itu dari Dinas Perindagkop. Los pasar dibangun sebanyak 3 los, masing-masing los panjangnya 88 meter, yang dibuat petak-petak dengan ukuran per unit 3 x 2 meter,” bebernya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Hj Saudah Mekki, melalui Kasi Pengawas Perdagangan, M Teguh selaku PPTK pelaksana proyek pembangunan los pasar tersebut saat dikonfirmasi membantah jika terjadi pungutan bagi pedagang untuk menempati los pasar Jahe itu.
”Kami selaku pelaksana kegiatan tidak ada aturan yang memberlakukan pungutan, kalaupun ada itu bukan dari dinas kami,” terangnya.
Kepala BPPK OKI, Yusuf HS menuturkan, pihaknya belum mengetahui jika ada pungutan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.