IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pembangunan
los pasar di Dusun Jahe, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya,
Kabupaten OKI diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab.
Padahal, sesuai aturan, bangunan yang dianggarkan dengan APBN melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai Rp800 juta lebih itu, tidak dipungut
biaya sama sekali.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pedagang di Pasar Jahe, bahwa
untuk bisa menempati satu unit los pasar tersebut harus menyetor uang Rp12,5
juta kepada oknum yang diduga bertugas di Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan
(BPPK) OKI. Bahkan pedagang lama diiming-imingi jika los tersebut akan menjadi
hak milik mereka.
Sementara bagi pedagang baru yang ingin menempati los pasar tersebut harus
membayar Rp1 juta per meter yang masing-masing ukuran los 3 x 2 meter per
unitnya. Kondisi ini tentunya sangat memberatkan bagi para pedagang.
Kondisi ini juga menuai kontroversi. Dimana lahan tempat pendirian los
pasar itu sendiri merupakan lahan desa yang dihibahkan kepada pemerintah, dalam
hal ini BPPK OKI. Artinya mengacu pada aturan lahan tersebut, los pasar itu
tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala Desa (Kades) Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Maryono,
ketika dikonfirmasi membenarkan jika lokasi yang dijadikan los pasar tersebut
adalah tanah milik pemerintah desa.
”Ya ada pedagang yang menanyakan sama saya, katanya sudah bayar. Tapi, saya
tidak percaya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kuitansi
pembayaran,” ucapnya, kemarin (21/1).
Menurutnya, jika pedagang memang sudah melakukan pembayaran, seharusnya
bisa menimbulkan bukti pembayaran seperti kuitansi sebagai bukti atas pembelian
los tersebut.
”Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak Dinas Pasar bagaimana
jalan keluarnya,” ucapnya seraya mengatakan, kalau memang harus membayar
pihaknya meminta kepada instansi terkait harus ada kuitansi sebagai tanda
pembayaran yang sah.
Disinggung mengenai aturan, bahwa tidak ada pungutan sama sekali bagi
pedagang yang ingin menempati los pasar tersebut, Maryono pun telah
mengetahuinya.
”Kita sudah tahu tidak ada pungutan itu dari Dinas Perindagkop. Los pasar
dibangun sebanyak 3 los, masing-masing los panjangnya 88 meter, yang dibuat
petak-petak dengan ukuran per unit 3 x 2 meter,” bebernya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Hj Saudah Mekki,
melalui Kasi Pengawas Perdagangan, M Teguh selaku PPTK pelaksana proyek
pembangunan los pasar tersebut saat dikonfirmasi membantah jika terjadi
pungutan bagi pedagang untuk menempati los pasar Jahe itu.
”Kami selaku pelaksana kegiatan tidak ada aturan yang memberlakukan
pungutan, kalaupun ada itu bukan dari dinas kami,” terangnya.
Kepala BPPK OKI, Yusuf HS menuturkan, pihaknya belum mengetahui jika ada
pungutan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.