Jumat, 24 Januari 2014

95% ATRIBUT KAMPANYE LANGGAR ATURAN (KPU OI Sudah Beri SP2)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sedikitnya 95 persen pemasangan dan isi atribut kampanye berupa baliho, spanduk, dan stiker, baik calon legislatif (caleg) maupun parpol peserta pemilu April 2014 yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir (OI), menyalahi aturan. Bahkan KPU Ogan Ilir sudah memberikan peringatan keras dengan cara menyurati sebanyak dua kali kepada 12 pimpinan parpol.
Anggota KPU Ogan Ilir Divisi Hukum Amrah Muslimin SE, MSi mengatakan, sebanyak 95 persen pemasangan dan isi baliho hingga stiker menyalahi aturan. KPU pun sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali, menindaklanjuti pelanggaran penempatan atribut kampanye yang 95 persen salah besar.
”Sesuai aturan PKPU No 15 tahun 2013 tentang aturan KPU jelas menyebutkan baliho hanya boleh logo partai dan foto pengurus yang tidak sedang nyaleg, hal tersebut juga berlaku untuk spanduk dan stiker,” paparnya.
Dia menjelaskan, atribut kampanye yang benar adalah dalam satu dapil dicetak spanduk sepanjang 7 x 1,5 meter masing-masing desa/kel satu spanduk untuk setiap parpol. Seperti yang sudah dilakukan Golkar yang satu paket calegnya. ”Hanya saja untuk DPR RI mereka sepertinya tidak koordinasi lagi, soalnya memasang sendiri-sendiri. Harusnya di spanduk tersebut ada caleg dari DPR RI, DPRD Sumsel, kabupaten, ini saya lihat sendiri terpisah,” sambungnya.
Amrah berharap, setiap caleg ataupun pengurus parpol wajib membaca dan menaati aturan. Selain kesalahan isi baliho dan spanduk, penempatan atribut kampanye juga menyalahi aturan seperti di tiang listrik, pohon, jembatan, bahkan lingkungan lembaga pendidikan.
”Sesuai aturan PKPU No 15 tahun 2013 tentang aturan kampanye, pasal 17 ayat 1-4 menyebutkan soal kampanye pemasangan alat peraga tidak boleh di RS, fasilitas pendidikan, jalan protokol, taman, pepohonan, baliho hanya diperuntukkan bagi parpol, foto pengurus parpol yang tidak nyaleg,” bebernya.
Sementara pada huruf b angka 1, lanjut Amrah, calon DPD sederajat dengan parpol, dapat melakukan pemasangan papan reklame atau baliho di satu desa sebanyak satu unit. ”Kalau melanggar sanksi tegasnya dicabut oleh perangkat Pemkab Ogan Ilir yang melibatkan Pol PP dan kepolisian sebagai pengawas. Kita harapkan kesadaran peserta caleg maupun pengurus parpol untuk memahaminya,” tukas Amrah.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir Refli mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Ogan Ilir terkait banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye. Ia dalam waktu dekat bakal mengundang dan berkoordinasi dengan pimpinan parpol terkait pembersihan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. ”Kita sudah berkoordinasi dan rekomendasi dengan Panwaslu Ogan Ilir sudah ada. Yang jelas, kita ada protap, paling tidak kita akan bertemu dengan pimpinan parpol, beberapa sudah kita hubungi mereka beralasan tidak tahu aturan tersebut,” tukasnya.
Mengenai dana, Refli mengatakan, pihaknya sudah anggarkan dana untuk penertiban. Meski demikian, imbuh Refli, sampai saat ini pihaknya masih mengimbau agar parpol dan caleg dapat melepaskan sendiri atribut kampanye yang melanggar aturan.







BUPATI OKI TINJAU TELUK GELAM


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar SE meninjau aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, objek wisata Teluk Gelam yang terlihat terbengkalai dan dipenuhi rumput. Tak hanya itu, aset Bumi Perkemahan Teluk Gelam (eks Jambore Nasional) juga dicek oleh Iskandar, karena aset yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu sampai saat tidak terawat.
Pantauan Irdess Sumsel, untuk objek wisata Teluk Gelam, terlihat sangat kotor, rumput sudah tinggi tidak pernah ditebas dan sampah dedaunan berserakan dimana-mana, hal ini setelah investor yang pernah mengelola objek wisata Teluk Gelam itu mundur karena tidak sanggup lagi mengembangkan objek wisata air tersebut.
Saat ini tinggal investor lokal yang hanya bisa mengelola hotel kembar Teluk Gelam saja dengan karyawan sebanyak 16 orang. Begitu juga bumi perkemahan Teluk Gelam, aset berupa gedung, jalan dan sebagainya terlihat rusak, padahal untuk membangun bumi perkemahan itu menghabiskan dana miliaran rupiah.
 Setelah berkeliling melihat kondisi aset pemerintah yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Teluk Gelam itu, Iskandar merasa prihatin karena aset itu tidak difungsikan sehingga dipenuhi rumput. ”Tentu ini menjadi pekerjaan baru saya sebagai Bupati OKI, bagaimana bisa merawat aset daerah ini agar bermanfaat, jika melihat kondisinya kita cukup prihatin, akan dievaluasi lagi untuk perbaikannya,” katanya.
Menurut dia, lantaran lokasinya jauh dari pusat pemerintahan, sehingga pemerintah sulit untuk memantaunya setiap saat, agar dapat terawat dengan baik dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab akan mengupayakan untuk mengelola objek wisata sekaligus Bumi Perkemahan Teluk Gelam tersebut.
”Kita carikan lagi investor yang bagus dari segi pengelolaannya, sehingga objek wisata Teluk Gelam ini bisa beroperasi lagi seperti layaknya objek wisata, begitu juga bumi perkemahan ini bisa dijadikan tempat rekreasi keluarga dan lainnya, nanti diharapkan bisa menjadi salah satu sumber PAD,” terangnya.
Sementara itu menurut pengelola Teluk Gelam, Arif, saat ini pihaknya kewalahan mengelola tempat rekreasi tersebut. ”Saat ini Cuma hotel saja yang berfungsi, kalau yang lainnya tidak, karena tidak ada karyawan, setelah investor yang lama kabur setelah merumahkan 70 karyawan, sekarang kami hanya mempekerjakan 16 orang saja, hanya saja untuk mengurus hotel,” tukasnya.





TINDAK OKNUM PUNGLI LOS PASAR


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI meminta kepada Bupati OKI, Iskandar SE untuk menindak tegas oknum yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara memperjualbelikan los di Pasar Jahe, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya OKI.
Apalagi para pedagang dimintai pungli dengan harga Rp12,5 juta per unit untuk pedagang lama, serta Rp1 juta per meter untuk pedagang baru. Padahal seharusnya pedagang tidak dipungut biaya sedikitpun untuk menempatinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD OKI, Ilyas Panji Alam menegaskan, oknum yang telah melakukan pungli tersebut agar ditindak tegas. Karena telah berbuat di luar aturan dengan meminta sejumlah uang kepada pedagang yang mengiming-imingi los itu nantinya bisa dimiliki para pedagang.
”Kita juga berharap kepada Bupati lebih peka terhadap masalah ini, dengan memberikan sanksi terhadap oknum nakal di instansi terkait,” ujar Ilyas kepada Irdess Sumsel, kemarin (23/1).
Ilyas juga menyarankan, agar permasalahan ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib agar bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Bila perlu, saran saya laporkan saja langsung ke polisi biar tahu rasa oknum tersebut,” ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Hal ini, kata Ilyas, tidak seharusnya oknum pegawai itu memanfaatkan kondisi tertentu untuk melakukan pungli. Sebab, sudah diketahui jelas pada proyek pembangunan los pasar di Pasar Jahe Kecamatan Lempuing Jaya tersebut tidak dipungut biaya bagi pedagang yang ingin menempatinya untuk berjualan. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan terkait permasalahan ini,” harapnya.
Seperti diketahui, pembangunan los pasar di Dusun Jahe, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Padahal, sesuai aturan, bangunan yang dianggarkan dengan APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai Rp800 juta lebih itu, tidak dipungut biaya sama sekali.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pedagang di Pasar Jahe, bahwa untuk bisa menempati satu unit los pasar tersebut harus menyetor uang Rp12,5 juta kepada oknum yang diduga bertugas di Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI.
Bahkan pedagang lama diiming-imingi jika los tersebut akan menjadi hak milik mereka. Sementara bagi pedagang baru yang ingin menempati los pasar tersebut harus membayar Rp1 juta per meter yang masing-masing ukuran los 3 x 2 meter per unitnya. Kondisi ini tentunya sangat memberatkan bagi para pedagang.
Kepala Desa (Kades) Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Maryono, ketika dikonfirmasi membenarkan jika lokasi yang dijadikan los pasar tersebut adalah tanah milik pemerintah desa.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi OKI, Hj Saudah Mekki, melalui Kasi Pengawas Perdagangan, M Teguh selaku PPTK pelaksana proyek pembangunan los pasar tersebut saat dikonfirmasi membantah jika terjadi pungutan bagi pedagang untuk menempati los Pasar Jahe itu.
”Kami selaku pelaksana kegiatan tidak ada aturan yang memberlakukan pungutan, kalaupun ada itu bukan dari dinas kami,” terangnya.
Kepala BPK OKI, Yusuf HS menuturkan, pihaknya belum mengetahui jika ada pungutan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.