Rabu, 18 September 2013

PEMBATASAN OPERASIONAL THM MENDESAK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda. Pasalnya, hingga kini masih banyak tempat hiburan malam yang menjalankan operasionalnya di luar batas toleransi atau bahkan hingga Subuh.
”Memang Raperda pengaturan jam operasional tempat hiburan malam ini bukan usulan dari eksekutif, melainkan inisiatif dari DPRD Ogan Ilir. Raperda itu terbilang sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda mengingat semakin maraknya pertunjukan hiburan malam,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) OI, HM Sobli, kemarin (17/9).
Secara spesifik, masih kata Sobli, pembatasan jam operasional THM itu diatur secara teknis oleh instansi terkait. Namun, secara pribadi, pihaknya meminta pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dapat diberlakukan hingga pukul 24.00 WIB.
Dijelaskannya, pembatasan jam operasional THM itu dilakukan bertujuan untuk menekan dan meminimalisir peredaran narkotika yang kian marak sekarang ini.
”Sebenarnya dari pihak penyelenggara juga harus berkomitmen untuk membatasi pertunjukan orgen tunggal di malam hari. Jangan sampai menyelenggarakan hiburan hingga sampai fajar tiba,” terangnya.
Begitu pula untuk Raperda tentang penyelenggaraan reklame, lanjutnya, selama ini pengaturan masalah tersebut hanya sebatas mengacu kepada Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan reklame.
”Mungkin setelah disahkannya menjadi Perda penyelenggaraan reklame akan jelas sumbagsih positifnya terhadap pendapatan daerah. Nanti perincian berapa besar pembuatan dan pemasangan dan biaya lain akan lebih jelas lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Legislasi DPRD OI, Irwan Noviatra menambahkan, inisiatif dewan merumuskan dan menyusun Raperda tentang pengaturan operasional THM merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan waktu penyelenggaraan THM yang melebihi batas toleransi.

”Makanya secara inisiatif kami mengajukan pembahasan Raperda mengajukan pembahasan Raperda tentang pengaturan operasional tempat hiburan malam untuk segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.