Sabtu, 01 Februari 2014

40 KADES DILARANG JADI Pjs


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kurang lebih 40 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir masa jabatannya pada tahun 2014. Karena ada moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2014, maka jabatan kepala desa harus diisi pejabat sementara (pjs). Namun demikian, para kepala desa yang baru habis masa jabatannya, tidak bisa diangkat menjadi pjs.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten OKI, Ali Amir didampingi Kabid PMD Zulfikri menerangkan, setidaknya ada 40 kades yang tersebar di 18 kecamatan, masa jabatannya habis pada 2014. Sedangkan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013, kemudian diteruskan dengan SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 140/2566/-BPMPD-I/2013 tanggal 30 November 2013, tidak boleh ada pilkades selama tahun 2014.
”Bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2014 ditunda sampai tahun 2015, karena pada tahun 2014 ada pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan pemilihan Presiden RI, sehingga desa yang dipimpin oleh kepala desa yang masa jabatannya habis di 2014, akan dipimpin oleh pjs,” terangnya, Kamis (30/1).
Dalam SK tersebut juga diminta agar bupati/wali kota memberhentikan kades yang telah habis masa jabatan pada 2014 dan mengangkat pjs kepala desa yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan atau berasal dari tokoh masyarakat setempat. ”Secara teknis usulan pjs berasal dari BPD tingkat desa. Kades yang masa jabatannya habis harus di-pjs-kan kepada orang lain, kita komitmen bahwa kades yang masa jabatannya habis harus mundur, tidak boleh jadi pjs, di tahun 2014 setidaknya ada sekitar 40 kades yang masa jabatannya berakhir,” ujar dia.

Pjs yang diangkat, kata Ali Amir, akan melaksanakan tugas pemerintahan desa sehari-hari, sampai dilaksanakannya pilkades pada tahun 2015 mendatang. ”Jika ada kades yang masa jabatannya sudah habis, BPD harus segera berkoordinasi dengan camat untuk mengajukan usul pemberhentian kades yang masa jabatannya habis tahun 2014, kemudian mengusul nama yang akan menjadi pjs melalui BPMD Kabupaten OKI,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar