IRDESS, INDRALAYA, OI – Penyaluran
dana corporate social responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII
Unit Usaha Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dinilai masih minim. Kalangan
pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) pada umumnya, dan OI khususnya mendesak PTPN
menggelontorkan dana CSR sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Berdasarkan UU BUMN menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan
dana CSR sekitar 5 persen dari keuntungan yang diperoleh setiap perusahaan,”
ujar Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Daerah (AMPAD) Sumsel, Hasbi
Nusantara, Jum’at (15/11).
Apalagi lanjut dia, jika keuntungan yang diterima tiap perusahaan setiap
tahunnya menunjukkan peningkatan signifikan, secara otomatis dana CSR yang
disalurkan pun juga harus lebih besar.
”Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN, pemberian dana CSR dan PKBL ini
bersifat wajib dan harus dilakukan tiap perusahaan. Apalagi melihat dari
banyaknya profit yang dihasilkan, tentunya setiap perusahaan berkewajiban
menyisihkan sebagian profit sebesar 5% untuk kesejahteraan masyarakat,”
terangnya.
Selama ini kata dia, pemberian CSR dari PTPN Cinta Manis belum maksimal dan
perlu adanya pemerataan di segala lini pembangunan.
Senada Ketua Forum Masyarakat Keadilan OI, Akmal menilai dana CSR yang
digelontorkan PTPN sangat jauh dari apa yang diharapkan masyarakat. ”Tidak bisa
dipungkiri lagi di lapangan masih banyak infrastruktur jalan yang memerlukan
perhatian pemerintah. Seharusnya peran PTPN dapat menjadi penyokong bagi
kelangsungan pembangunan di OI,” singgungnya.
Menyikapi hal itu, Humas PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid menyatakan
hingga Oktober tahun ini, pihaknya telah menggelontorkan dana CSR sekitar Rp1,1
miliar dari target yang ditetapkan mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat seperti pemberian
bantuan dana untuk perbaikan masjib dan balai desa di Desa Ketiau, pemberian
bantuan ternak sapi dan peralatan berburu di Desa Payalingkung, pemberian
bantuan seng alumunium untuk perajin pembuatan panci maupun peralatan rumah
tangga di Desa Tanjung Atap, pemberian bantuan benang untuk membuat songket di
Desa Tanjung Laut.
Bahkan pihaknya juga menyalurkan dana PKBL hingga puluhan juta kepada
sejumlah perajin kemplang di OI. ”Besaran dana CSR yang diberikan ini telah
sesuai dengan UU Kementerian BUMN yakni sekitar 3 persen dari keuntungan yang
didapat,” ujar Hamid.