IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah
Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) segera membentuk tim untuk meninjau ulang hasil
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji
OKI.
Pasalnya, Pilkades yang digelar pada 23 Desember lalu itu, dinilai perlu
ditinjau ulang lantaran cacat hukum karena Maona selaku Kades terpilih diduga
menggunakan ijazah palsu. Begitu juga salah satu tahapan verfikasi administrasi
calon Kades tidak dijalankan oleh panitia pemilihan.
Kepala BPMPD OKI, HM Ali Amir saat dikonfirmasi, Kamis (2/1), membenarkan
jika pihaknya segera membentuk tim untuk meninjau ulang hasil Pilkades Sungai
Sodong. ”Ada laporan yang masuk kepada kami bahwa Kades terpilih Maona diduga
menggunakan ijazah palsu, ini akan kita cek langsung ke Dinas Pendidikan apakah
benar yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu,” ujar Ali Amir.
Selain itu, kata Ali, ada salah satu tahapan dalam Pilkades Sungai Sodong,
yakni tahapan verifikasi berkas, tidak dilaksanakan oleh panitia. ”Pendaftaran
dibuka 7-21 Desember, seharusnya ada verifikasi berkas calon dari pihak
kabupaten, tetapi hal itu tidak dilakukan panitia, namun tiba-tiba tanggal 23
Desember, tepatnya hari Senin, dilaksanakan Pilkades yang digelar mendadak. Jadi
kapan verifikasi berkasnya? Sementara hari Minggu kan libur dan memang pihak
kita belum pernah memverifikasi ijazah para calon Kades Sungai Sodong,”
terangnya.
Dikatakan Ali, jika hasil peninjauan ulang yang dilakukan tim dari BPMPD
ternyata benar Kades terpilih menggunakan ijazah palsu, maka hasil Pilkades
akan dibatalkan dan akan dilakukan Pilkades ulang.
Sementara itu, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam memenuhi
persyaratan administrasi Pilkades Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kades
terpilih Maona, dilaporkan lawannya, Cican ke SPKT Polres OKI. Laporannya tertuang
dalam laporan polisi bernomor LP/B/457/XII/2013/Sumsel/Res OKI.
Cican didampingi rekannya Adelia, mengatakan, terkait dugaan penggunaan
ijazah palsu oleh Kades terpilih, pihaknya memiliki sejumlah bukti. ”Dari nilai
ijazah rata-rata Kades mendapatkan nilai yang baik, seperti bahasa Arab, namun
kenyataannya saya tahu betul yang bersangkutan saja tidak bisa berbahasa Arab. Selain
itu juga, ada bukti rekaman yang kami pegang atas pengakuan dari pihak
penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut mengakui ijazah itu palsu,
karena pengeluarannya sepihak tanpa diketahui Dinas Pendidikan,” beber Cican.
Selain menggunakan ijazah palsu, kata Cican, pelaksanaan Pilkades di Desa
Sungai Sodong banyak indikasi kecurangan. Pihaknya meminta kemenangan terhadap
Maona dibatalkan, karena terindikasi cacat hukum. Pihaknya juga meminta kepada
kepolisian agar memproses laporan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih
Maona.
”Kita minta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kita dan kepada
pemerintah setempat yang dalam hal ini BPMPD untuk membatalkan hasil kemenangan
Kades terpilih yang kami nilai cacat hukum,” tandasnya.