Selasa, 15 April 2014

PANWASLU OI – CALEG BERSITEGANG


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhir-akhir ini sering bersitegang dengan para calon legislatif (caleg) yang tak puas dengan hasil rekap yang dilakukan pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terutama di daerah pemilihan (dapil) V seperti PPK Muara Kuang, Lubuk Keliat, serta PPK Rambang Kuang.
Seperti terjadi, Senin (14/4) pukul 12.00, sebanyak lima orang caleg dari Partai Golkar, Gerindra, PPP, serta PAN, yang berasal dari Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, mendatangi kantor Panwaslu OI di Jalintim KM32 Indralaya. Mereka diketahui bernama Ahmad Rasyid, Alan, Taqwa, Muzani, dan Nazamuddin.
Kedatangan mereka untuk menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 1, 2, dan 3 di Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang yang terindikasi surat suara sudah dicoblos lebih dahulu. Mereka juga menuntut dilakukan tindakan tegas terhadap politik uang (money politic) yang telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Kuang oleh Ahmad Rasyid selaku caleg dari kader Partai Golkar.
”Kedatangan kami ke Panwas OI, untuk meminta ketegasan terhadap laporan pelanggaran yang telah kami laporkan kepada pihak Panwascam Muara Kuang, mengenai surat suara yang sudah dicoblos,” ujar Ahmad Rasyid.
Dia juga meminta kepada Panwas OI menindak tegas pelaku yang telah melakukan tindakan kejahatan kecurangan pemilu dan mendiskualifikasi caleg yang curang yakni caleg yang gambarnya di surat suara sudah dicoblos sebelum pencoblosan. Ahmad Rasyid juga menyampaikan adanya indikasi kecurangan mengenai pelaksanakan pencoblosan yang berlangsung hingga pukul 14.00.
Menanggapi hal ini, Divisi Hukum Penanganan Pemilu Panwaslu OI Medi Irawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan lima caleg tersebut. ”Masih kita lakukan verifikasi dari rekomendasi pihak Panwascam mengenai temuan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh lima caleg tersebut kepada pihak Panwascam,” tukasnya.






REKAP SUARA DI PPK PAYARAMAN RICUH (Diduga Gelembungkan Suara)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Rekap suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang masuk daerah pemilihan (dapil) IV, Minggu (13/4) malam, berlangsung ricuh. Pemicunya muncul dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Partai Demokrat di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Rengas I dan Rengas II.
Akibat kericuhan tersebut, proses rekap suara yang berlangsung sekitar pukul 21.00 itu, terhenti. Untunglah saat itu massa dari calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dan caleg PBB yang protes, tidak sempat baku hantam, karena petugas kepolisian dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu segera tiba di lokasi sehingga massa dari kedua parpol yang sudah memanas itu dapat dikendalikan.
Caleg dari PBB dapil IV Kun Jadi yang ditemui, Senin (14/4), mengatakan, sebelum terjadinya kericuhan malam kejadian, massa dari PBB telah melakukan aksi demo atas dugaan penggelembungan suara caleg Partai Demokrat di sejumlah TPS di Desa Rengas I dan Rengas II. Dugaan itu terlihat dari rekap suara Partai Demokrat di formulir C1. Dalam rekap sejumlah formulir C1 itu banyak perubahan angka serta coretan dan tipe ex. Misalnya angka 115 diubah menjadi 215.
Ironisnya, bagian angka yang diubah itu terdapat coretan sehingga angka aslinya masih kelihatan. Selain itu angka 203 diubah menjadi 237, angka 96 menjadi 116. Kemudian formulir C1 yang berada dalam amplop terlihat disegel lagi alias telah dibuka secara ilegal.
Atas dugaan penggelembungan suara itu, massa dari caleg PBB minta kepada PPK melakukan penghitungan surat suara yang ada dalam tabung, karena hasil rekap surat suara dari C1 sudah digelembungkan oleh oknum tertentu. ”Ini jelas tidak transparan dan sangat merugikan caleg parpol lain,” ujar Kun Yadi.
Atas dugaan kecurangan itu pula, caleg PBB itu mendesak kepada Panwaslu OI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Payaraman serta minta kepada caleg Partai Demokrat di dapil IV di kecamatan itu didiskualifikasi.
Anggota Panwaslu Ogan Ilir Medi Irawan ketika dikonfirmasi menyatakan sudah menerima laporan dari Panwascam Kecamatan Payaraman. ”Kita sudah memerintahkan Panwascam untuk mengkaji laporan dugaan penggelembungan suara tersebut. Bila terbukti kita serahkan kepada aparat Penegak Hukum Terpadu di Polres OI untuk memberikan sanksi,” kata Medi.