Selasa, 22 Juli 2014

PPTK AKUI PERUBAHAN PAKET PROYEK


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Perubahan lokasi paket proyek Pembangunan Jalan Pinang Indah-Sibur menjadi Sibur-Pasiran Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI melalui dana APBD tahun 2014 yang dilakukan sepihak oleh Dinas PU BM OKI, diakui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hal itu dilakukannya karena ada surat pernyataan dari masyarakat setempat dan mereka menyetujui adanya pemindahan paket proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) OKI, Syamsul Bahri melalui PPTK, Sugiarto ketika dikonfirmasi mengakui adanya pemindahan proyek pembangunan jalan tersebut.
”Memang benar proyek itu kami pindahkan, namun masih dalam wilayah itu dan itu tidak menyalahi aturan. Kalau di luar wilayah itu kami tidak berani memindahkannya,” ujar Sugiarto melalui telepon selulernya kemarin (21/7).
Menurutnya, pemindahan proyek itu lantaran terganggu tambak warga dan warga Pinang Indah sendiri menyetujui adanya pemindahan paket proyek.
”Hanya kami belokkan sedikit, sehingga tidak sampai masuk Desa Pinang Indah, tapi kami tidak mengubah volume pekerjaannya. Kami rasa itu tidak menyalahi aturan,” terangnya.
Sementara itu, Kontraktor Senior di Kabupaten OKI, Drs H Arif Raswandi MM mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan lokasi proyek dipindahkan, diantaranya karena terjadinya bencana alam atau yang bersifat Force Majure dan beberapa faktor lain seperti kekurangan dana APBD, sehingga proyek tidak dapat dilaksanakan. Namun, untuk melakukan pemindahan ini tentu ada mekanisme yang harus ditempuh.
”Ini proyek pemerintah jadi prosedur legal formalnya sangat penting tidak boleh ada aturan yang dilanggar,” ujar Arif.
Arif menduga, pemindahan lokasi proyek ini bukan karena terjadi force majure atau karena hal-hal yang bersifat darurat. Namun, kemungkinan terjadinya salah perencanaan akibat tim survey maupun konsultan tidak pernah turun ke lokasi sehingga keliru dalam perhitungan.
”Mungkin ini karena tim Survey tidak pernah ke lapangan sehingga perencanaannya salah. Kalau perencanaan salah juga menyebabkan kelebihan atau kekurangan dana, namun demikian tentu saja Dinas PU memiliki argumentasi yang berbeda mengapa proyek tersebut tidak sesuai dengan judul proyek yang telah disahkan melalui paripurna DPRD OKI,” bebernya.
Anggota DPRD OKI, Amirsyah SH ketika dimintai komentarnya mengenai pemindahan paket proyek mengaku PPTK tersebut tidak mengetahui aturan, sehingga dengan seenaknya mengubah paket proyek yang telah disahkan melalui paripurna dewan.
”Untuk apa paripurna kalau dengan seenaknya diubah, mereka tidak tahu aturan. Seharusnya jika terjadi suatu hal di lapangan sehingga proyek tidak bisa dilakukan harus ditunda dan dibahas lagi di paripurna dewan,” tegasnya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kanit Pidsus, Ipda Jailili SH mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kejanggalan dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Sibur Kecamatan Sungai Menang OKI.
”Selain kita baca di media massa, kita juga mendapatkan informasi adanya kejanggalan, nanti kita akan selidiki dan meminta klarifikasi dari pihak terkait, apakah memang diubah atau tidak. Kalaupun diubah apa yang menjadi dasar hukumnya, terangnya.
Ketua Komisi III DPRD OKI, HM Ilyas Panji Alam ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait dan meminta penjelasan apa yang menjadi dasar pemindahan proyek tersebut, sebab hal ini seharusnya tidak boleh terjadi.
”Secepatnya akan kita panggil untuk meminta klarifikasi, jika hal tersebut memang benar, ini tentu saja cacat hukum,” pungkasnya.