IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Perubahan
lokasi paket proyek Pembangunan Jalan Pinang Indah-Sibur menjadi Sibur-Pasiran
Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI melalui dana APBD tahun 2014 yang
dilakukan sepihak oleh Dinas PU BM OKI, diakui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
Hal itu dilakukannya karena ada surat pernyataan dari masyarakat setempat
dan mereka menyetujui adanya pemindahan paket proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) OKI, Syamsul Bahri melalui
PPTK, Sugiarto ketika dikonfirmasi mengakui adanya pemindahan proyek
pembangunan jalan tersebut.
”Memang benar proyek itu kami pindahkan, namun masih dalam wilayah itu dan itu
tidak menyalahi aturan. Kalau di luar wilayah itu kami tidak berani
memindahkannya,” ujar Sugiarto melalui telepon selulernya kemarin (21/7).
Menurutnya, pemindahan proyek itu lantaran terganggu tambak warga dan warga
Pinang Indah sendiri menyetujui adanya pemindahan paket proyek.
”Hanya kami belokkan sedikit, sehingga tidak sampai masuk Desa Pinang
Indah, tapi kami tidak mengubah volume pekerjaannya. Kami rasa itu tidak
menyalahi aturan,” terangnya.
Sementara itu, Kontraktor Senior di Kabupaten OKI, Drs H Arif Raswandi MM
mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan lokasi proyek dipindahkan,
diantaranya karena terjadinya bencana alam atau yang bersifat Force Majure dan
beberapa faktor lain seperti kekurangan dana APBD, sehingga proyek tidak dapat
dilaksanakan. Namun, untuk melakukan pemindahan ini tentu ada mekanisme yang
harus ditempuh.
”Ini proyek pemerintah jadi prosedur legal formalnya sangat penting tidak
boleh ada aturan yang dilanggar,” ujar Arif.
Arif menduga, pemindahan lokasi proyek ini bukan karena terjadi force
majure atau karena hal-hal yang bersifat darurat. Namun, kemungkinan terjadinya
salah perencanaan akibat tim survey maupun konsultan tidak pernah turun ke lokasi
sehingga keliru dalam perhitungan.
”Mungkin ini karena tim Survey tidak pernah ke lapangan sehingga
perencanaannya salah. Kalau perencanaan salah juga menyebabkan kelebihan atau
kekurangan dana, namun demikian tentu saja Dinas PU memiliki argumentasi yang
berbeda mengapa proyek tersebut tidak sesuai dengan judul proyek yang telah
disahkan melalui paripurna DPRD OKI,” bebernya.
Anggota DPRD OKI, Amirsyah SH ketika dimintai komentarnya mengenai
pemindahan paket proyek mengaku PPTK tersebut tidak mengetahui aturan, sehingga
dengan seenaknya mengubah paket proyek yang telah disahkan melalui paripurna
dewan.
”Untuk apa paripurna kalau dengan seenaknya diubah, mereka tidak tahu
aturan. Seharusnya jika terjadi suatu hal di lapangan sehingga proyek tidak
bisa dilakukan harus ditunda dan dibahas lagi di paripurna dewan,” tegasnya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kanit Pidsus, Ipda Jailili SH
mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan
kejanggalan dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Sibur Kecamatan
Sungai Menang OKI.
”Selain kita baca di media massa, kita juga mendapatkan informasi adanya
kejanggalan, nanti kita akan selidiki dan meminta klarifikasi dari pihak
terkait, apakah memang diubah atau tidak. Kalaupun diubah apa yang menjadi
dasar hukumnya, terangnya.
Ketua Komisi III DPRD OKI, HM Ilyas Panji Alam ketika dimintai komentarnya
mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait dan meminta penjelasan apa
yang menjadi dasar pemindahan proyek tersebut, sebab hal ini seharusnya tidak
boleh terjadi.
”Secepatnya akan kita panggil untuk meminta klarifikasi, jika hal tersebut
memang benar, ini tentu saja cacat hukum,” pungkasnya.