Rabu, 17 April 2013

Protes Warga Desa tanjung Pering atas Galian Ilegal


Menurut camat indralaya utara Zaidan, melalui Sekcam indralaya utara kab,(OI) saat di konfirmasi di ruang kerjanya selasa (16/4) pada pukul 10:57wib mengatakan,"masyarakat tanjung pering sudah melayangkan surat ke Dinas pertambangan kab.(OI) untuk menghentikan aktifitas galian C yang berada di lokasi yang di sangketakan tersebut, karena menurut warga galian C tersebut belum mempunyai izin galian tersebut illegal,"unjarnya
Masih kata sekcam indralaya utara," meraka berjumlakan 20 orang yang mengatas namakan waga desa tanjung pering kecamatan indralaya utara, kab(OI), bahwa selain mempersoalkan galian tersebut mereka juga mengklim tanah seluas ±160 ha, yang menurut mereka tanah tersebut adalah pembebasan dari repormasi pada tahun 1999, dan mereka tidak mempunyai dasar surat yang sah kepemilikan haya berdasarkan sejaarah tanah hak  milik nenek moyang mereka, dikatakannya juga, pihak warga kalau mempunyai bukti surat kepemilikkan silahkan melapor kekepala desa atau kekecamatan untuk di ketahui nyatanya sampai saat ini warga belum memberikan laporan tentang kepemilikan surat mereka "unjarnya

menurut Kabid, geologi pertambangan umum, ir.Febrianto, M.Si mengatakan," krologogis persoalan ini ada pengaduan tertulis dari warga disampaikan tertanggal (8/4) isi surat pengaduan tersebut mengatakan Kami mewakili masyarakat desa tanjung pering memberikan pengaduan terkait galian golongan C mohon di tanngapi.
Dan juga  ada aktifitas penambanga bahan galian C illegal di desa tanjung pering kecamatan indralaya utara, terlampir foto dan 36 orang  masyarakat mengklim tanah tersebut milik mereka," unjarnya,
Masih kata Ir. Febrianto, M.Si ,"pada saat itu memang mereka mempunyai izin galian C,  tapi untuk 1tahun, setelah izin abis timbul sangketa lahan, waraga dengan   CP. Andika perima yang di ketahui CP tersebut kepunyaan Siwil, dan dikatakannya juga status tanah itu sudah melalui proses pengadilan dan  Belum inkra status (kho) ,,
Kita kedepan ini akan  melakukan penertiban,
Tambang-tamabang yang sudah kadar luarsa perizinannya dan yang belum mempunyai izin atau yang  tidak mempunyai izin.
menurut  perda no 18 th 2005 tentang perijinan pertambangan daerah," unjarnya.


Kalangan anggota DPRD (OI) mengajukan gugatan ke MK

INDRALAYA- selasa (16/4) Kalangan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang partainya tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan keberatan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Keberatan diajukan terkait soal Peraturan KPU No 7/2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif di DPR maupun DPRD.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Ogan Ilir, Irawadi Sahil, S.pd yang berasal dari Partai Bintang Reformasi(PBR) menjelaskan seharusnya dengan adanya aturan soal caleg pindah partai harus memiliki surat keterangan dari partai. KPU harus memahami kondisi kultural dan sosiologis.

Secara yuridis dan sosiologis, katanya,  ketentuan tersebut sungguh berpotensi menimbulkan konflik, baik  hukum antarbakal calon dengan pimpinan parpol, antar peserta pemilu atau bakal calon dengan penyelenggara pemilu serta konflik sosial antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

"Kami mengajukan keberatan ke MK dan MA terkait kebijakan KPU mengeluarkan peraturan No 7/2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif di DPR maupun DPRD. Kalau memang harus di PAW, ya kami akan ikuti, tapi kalau tidak berarti tuntutan kami menang,"terangnya.
Apalagi, kata dia, soal proses pemecatan atau pemberhentian anggota dewan akan sangat rumit karena membutuhkan keputusan inkrah dari pengadilan.
Bahkan proses pemberhentian itu harus mendapatkan izin dari pimpinan parpol sehingga proses pemberhentiannya tidak terkatung-katung.

 seharusnya kalau memang sudah ada surat persetujuan dari pimpinan parpol asal, maka KPU tidak perlu lagi meminta surat pengunduran diri karena telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Amrah Muslimin, S.E, MSi menambahkan secara prinsip sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan atau pengabulan penggugat atas tuntutan yang diajukan ke MK maupun MA sehingga pihaknya tetap melaksanakan keputusan sesuai peraturan KPU.

Dalam aturan yang dibuat, lanjut dia, setiap bacaleg yang partainya tidak lolos verifikasi dan mendaftar ke partai lain peserta pemilu wajib melengkapi syarat surat pengunduran diri dari partai lama dan sebagai anggota DPRD Ogan Ilir untuk segera dilakukan PAW dari partai yang bersangkutan.
"Jadi tidak ada persoalan yang akan menimbulkan konflik karena ada PAW anggota DPRD Ogan Ilir yang menjadi bacaleg dari partai berbeda. Setiap anggota dewan yang mundur akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak partai yang sama. Jadi bisa menilai sendiri. Namun kalau memang keputusan MA, MK mengharuskan demikian, maka kami akan jalankan aturan itu,”tuturnya.

PARTAI PAN OPTOMIS MEREBUT 7 KURSIH

Inderalaya - Seharusnya hasil kesepakatan hari ini (17/4), kita mendaptar ke KPUD OI, waktu kita masih ada sampai tgl 20/4, kalau pun mendapatarkan bacaleg kami sudah siap.dikatakan Rusdi tahar, S.E, ketua DPD PAN di kantor DPD PAN timabangan 32 inderalaya utara.17/4 pada pukul 16:00.WIB

Rusdi Tahar menambahkan, "Karna ada suatu hal yg sulit kita pahami maka kami hari ini belum mendaptarkan bacaleg ke KPUD ogan ilir (OI),"unjarnya

Kitaka disinggung Target kursih, Partai Amanat Nasional (PAN) dia mengatakan," bahwa (PAN) di 2014 nanti akan merebut 9 lursih di DPRD (OI) dan  paling dikitnya tujuh kursih,

" target kita kali ini kita menang mutlak untuk mencapai 9 kursih yang ada di DPRD (OI), kita tahu dan bisa menilai keserusan dari pada kader-kader PAN di kabupaten Ogan ilir ini, untuk memperjuangkan kemenangan Partai PAN di 2014 nanti untuk memperebutkan 9 korsih,
Dan untuk kepala Desa yang akan mencalonkan diri keLegeslatip hanya ada satu orang, diantarnya saudara Mulyadi, dari desa Srijabo kecamatan sungai pinang,"ujar politisi muda dari PAN.

Sementara itu mulyadi ketika ditemu awak media di kantor DPD PAN, mengatakan," Saya milih PAN  karena partai PAN sangat  cocok dengan saya, mulyadi menambahkan, saya sudah menjadikan 2 kali menjadikan teman yg duduk di legeslatip, dan pada kali ini saya sendiri yg akan mencalonkan diri menjadi legeslatip dan Saya optimis akan duduk di legeslatip".
Dan saya mohon doa saja, mudah-mudahan saya dapat duduk di legeslatip dan kalaupun nantinya saya duduk saya akan memperjuangkan hak-hak rakyat ogan ilir, pungkasnya

setelah satu jam berbincang-bincang dengan awak media di kantor DPD PAN Ogan ilir, politisi muida Partai PAN tersebut dan awak media segera membubarkan barisan pada pukul 17:05.WIB

Timses Dibatasi Hanya 30 Orang

19 April Pengundian Nomor Urut Cabup –Cawabup OKI

KAYUAGUNG - Setelah melakukan berbagai agenda Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali akan menggelar berbagai agen da penting yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (Cawabup) OKI periode 2014 – 2019.

Kepala KPUD Abdul Hasmid Usman melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis dan Hubungan Masyarakat(Hub-Mas), Dedi Irawan kepada koran ini, kemarin (16/4) mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas, maka pada tanggal 18 April mendatang pasangan bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati (wabup) yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan dari balon menjadi calon resmi melalui rapat pleno KPUD.

Selanjutnya, pasangan cabup dan wabup yang telah ditetapkan oleh KPUD, akan dilakukan pengundian nomor urut melalui penetapan rapat pleno terbuka yang akan digelar di Gedung Kesenian Kayuagung, pada 19 April mendatang.

“guna menghindari terjadinya bentrok atar pendukung, setiap pasangan calon maksimal hanya boleh membawa tim pendukung 30 orang untuk masuk ke Gedung Kesenian, “tegas Dedi Irawan.

Berdasarkan hasil pendaftaran kandidat cabup cawabup yang masuk ke KPUD, lanjut Dedi terdapat sebanyak 6 pasang yang siap berkompetisim yakni dari jalur dukungan partai politik (Parpol) sebanyak 4 pasangan yakni Hj Tartilah Ishak dengan Arif Akhadi didukung Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB), Iskandar SE – M Rifai didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Paorpol Hati Nurai Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Partai Keabngkitan Bangsa (PKB) dan parpol lainnya.

Selanjutnya pasangan HM Yusuf Mekki – Tri Kuncoro Hadilukito didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan pasangan Zaitun Mawardi Yahya - Herman Thalib didukung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan parpol lainnya. Kemudian untuk balon bupati dan wabup yang mendaftar melalui jalur dukungan indevendent sebanyak 2 pasangan, yakni H Bahir Alamsyah – Baharudin dan Sri Anggraini – Suyahman.

Semua pasangan tersebut, telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan juga telah dilakukan verifikasi berkas pencalonannya. “Secara umum untuk dukungan pasangan sudah mencukupi sesuai ketentuan, kendati demikian penetapan resminya tunggu pada 18 April mendatang dan pengundian nomor urutnya pada 19 April, “jelas Dedi.

Dedi berharap tahapan Pilkada OKI, dari proses pendaftaran hingga selesai penghitungan suara dan penetapan cabup – cawabup periode 2014 – 2019 berjalan lancar, damai, aman dan kondusif. (dri)