IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum
anggota Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Briptu Amirullah
dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sazili SH dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (25/2) siang. Dalam amar
tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, terdakwa
Amirullah terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dimana terdakwa Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk
mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2
juta,” ujar Sazili SH dalam persidangan.
Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman
dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35
Tahun 2009. “Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan
selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah
untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya kepada Irdess Sumsel usai persidangan,
kemarin sore.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan
didampingi Kuasa Hukumnya, Herman SH mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu
satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata Herman SH kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, ulah oknum anggota Polres OKI, Briptu
Amirullah, yang kerap memasok Narkoba ke sejumlah pengedar akhirnya terbongkar.
Ini setelah jajaran Satnarkoba Polres OKI dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP
Priyanto menangkap kurirnya bernama Samsudirman (31), warga Desa Celikah,
Kecamatan Kayuagung OKI, Selasa, 5 November 2013 silam. Dari tangan pria yang
kesehariannya menjadi sopir travel ini polisi menyita barang bukti (BB) berupa
dua paket sabu senilai Rp3,8 juta dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres OKI, AKBP Rachmat melalui Kasat Res Narkoba AKP Priyanto,
didampingi Kasubag Humas, AKP A Halim mengatakan, penangkapan oknum polisi
tersebut hasil pembangunan setelah polisi menangkap pengedar atas nama
Samsudirman, dengan barang bukti 2 paket sabu senilai Rp3,8 juta dan peralatan
hisab sabu. “Saat kita periksa, ternyata tersangka Samsudirman mengaku barang
itu didapat dari Briptu Amirullah,” kata Kasat.
Dari pengakuan itulah, Sat Narkoba langsung berkoordinasi dengan Unit P3D
untuk menangkap Briptu Amirullah. “Setelah kita tes urine ternyata hasilnya
positif, memang kita tidak menemukan narkoba dari tangan Briptu Amirullah,
tetapi dia mengakui satu paket yang ditangan Samsudirman adalah benar miliknya.
Dia menyuruh Samsudirman untuk menjualnya Rp3,2 juta,” terang Kasat.
Saat ini tersangka Briptu Amirullah, sudah ditahan di sel tahanan Polsek
Kayuagung. “Memang Briptu Amirullah ini sudah lama menjadi target kita, dulu
dia pernah terlibat narkoba tetapi tidak terbukti, tetapi kali ini dia tidak
bisa mengelak lagi, walaupun dua paket yang ditangan Samsudirman itu hanya
diakui satu paket, itu artinya dia terbukti menjadi bandar narkoba,” ungkap
Priyanto.
Sementara tersangka Samsudirman mengaku barang tersebut didapatnya dari
Briptu Amirullah. “Sebelumnya dia sempat pakai sabu dengan saya di rumah, dia
menitipkan dua paket sabu itu untuk dijual lagi Rp3,2 juta, nanti saya akan
dikasih upah Rp2 juta,” kata Residivis copet tahun 2011 ini.
Tersangka juga mengaku sudah 6 bulan kenal dengan Briptu Amirullah. “Kamis
sudah dua kali pakai sabu-sama dengan Amir, tetapi kalau disuruh jual baru
sekali, saya mau dititipi barang itu karena dia anggota polisi,” akunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar