Rabu, 26 Februari 2014

BRIPTU AMIRULLAH DITUNTUT 7 TAHUN (Oknum Anggota Polres OKI Diduga Bandar Narkoba)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Briptu Amirullah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sazili SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (25/2) siang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, terdakwa Amirullah terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terdakwa Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2 juta,” ujar Sazili SH dalam persidangan.
Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya kepada Irdess Sumsel usai persidangan, kemarin sore.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Herman SH mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata Herman SH kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, ulah oknum anggota Polres OKI, Briptu Amirullah, yang kerap memasok Narkoba ke sejumlah pengedar akhirnya terbongkar. Ini setelah jajaran Satnarkoba Polres OKI dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Priyanto menangkap kurirnya bernama Samsudirman (31), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung OKI, Selasa, 5 November 2013 silam. Dari tangan pria yang kesehariannya menjadi sopir travel ini polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu senilai Rp3,8 juta dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres OKI, AKBP Rachmat melalui Kasat Res Narkoba AKP Priyanto, didampingi Kasubag Humas, AKP A Halim mengatakan, penangkapan oknum polisi tersebut hasil pembangunan setelah polisi menangkap pengedar atas nama Samsudirman, dengan barang bukti 2 paket sabu senilai Rp3,8 juta dan peralatan hisab sabu. “Saat kita periksa, ternyata tersangka Samsudirman mengaku barang itu didapat dari Briptu Amirullah,” kata Kasat.
Dari pengakuan itulah, Sat Narkoba langsung berkoordinasi dengan Unit P3D untuk menangkap Briptu Amirullah. “Setelah kita tes urine ternyata hasilnya positif, memang kita tidak menemukan narkoba dari tangan Briptu Amirullah, tetapi dia mengakui satu paket yang ditangan Samsudirman adalah benar miliknya. Dia menyuruh Samsudirman untuk menjualnya Rp3,2 juta,” terang Kasat.
Saat ini tersangka Briptu Amirullah, sudah ditahan di sel tahanan Polsek Kayuagung. “Memang Briptu Amirullah ini sudah lama menjadi target kita, dulu dia pernah terlibat narkoba tetapi tidak terbukti, tetapi kali ini dia tidak bisa mengelak lagi, walaupun dua paket yang ditangan Samsudirman itu hanya diakui satu paket, itu artinya dia terbukti menjadi bandar narkoba,” ungkap Priyanto.
Sementara tersangka Samsudirman mengaku barang tersebut didapatnya dari Briptu Amirullah. “Sebelumnya dia sempat pakai sabu dengan saya di rumah, dia menitipkan dua paket sabu itu untuk dijual lagi Rp3,2 juta, nanti saya akan dikasih upah Rp2 juta,” kata Residivis copet tahun 2011 ini.
Tersangka juga mengaku sudah 6 bulan kenal dengan Briptu Amirullah. “Kamis sudah dua kali pakai sabu-sama dengan Amir, tetapi kalau disuruh jual baru sekali, saya mau dititipi barang itu karena dia anggota polisi,” akunya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar