Rabu, 13 Agustus 2014

PROVOKATOR PEMBAKARAN DIRINGKUS (Kantor Milik PT. Gading Jaya)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Bila sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang warga Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI yang diduga ikut dalam aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor dan Mess PT Gading Jaya di Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur OKI, yang terjadi pada Minggu (30/6) sore.
Kini Satuan Reskrim Polres OKI pimpinan AKP N Ediyanto, berhasil membekuk satu warga lagi yang diduga menjadi provokator pengrusakan dan pembakaran kendaraan operasional, kantor dan mess Sampoerna Agro Grup tersebut.
Tersangka, Amansri alias Pulek (32), warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP N Ediyanto, didampingi Kanit Pidum, Ipda Irwan Sidik mengatakan, tersangka Pulek, selain terlibat dalam aksi pembakaran kantor dan mess PT Gading Jaya yang bersangkutan juga merupakan provokator yang mengerahkan massa dalam aksi anarkis tersebut.
”Berdasarkan keterangan tersangka yang pernah kita tangkap sebelumnya yakni Depka (25), Dony (26) dan Guruh Saputra (17). Tersangka Amansri menjadi dalang provokator yang menghasut warga untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran,” ujar Ediyanto kepada Media Irdess, kemarin (12/8).
Dikatakannya, tersangka Pulek ditangkap Selasa dini hari (12/8) sekitar pukul 03.00 WIB, dirumah temannya di SP1, Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur.
”Tersangka ini kami duga merupakan rekan tersangka Efran dalam kasus mafia sawit. Sebelumnya tersangka Pulek juga pernah tertembak oleh sesama pencuri buah sawit di lahan PT Gading Jaya. Dia juga diduga terlibat kasus pembunuhan dan beberapa kasus curanmor di wilayah hukum Polres OKI,” terangnya.
Sementara itu tersangka Pulek, ditemui di ruang Riksa Unit Pidum membantah, jika dirinya dikatakan ikut, apalagi menjadi provokator dalam aksi pembakaran asset-asset milik Sampoerna Agro Grup tersebut.
”Aku tidak membakar. Aku tidak terlibat, tapi aku memang ada di lokasi. Tapi itu Cuma melihat saja. Baru melihat sebentar aku pulang. Jadi tidak tahu siapa yang bakar kantor itu,” kilahnya.
Sekedar mengingatkan, PT Gading Jaya, Group Sampoerna Agro, dibakar ratusan massa di Desa Kayulabu, beberapa waktu lalu. Penyebab pembakaran dan pengrusakan tersebut lantaran salah seorang mafia pencuri sawit, bernama Efran ditembak orang tak dikenal diperutnya, akibat aksi anarkis oleh massa pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.





DPRD OI AJUKAN EMPAT RAPERDA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda), yang akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Materi raperda itu diserahkan, Selasa (12/8), oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD OI, Irwan Noviatra, SH.
Empat raperda tersebut adalah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli yang Sah, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Baca Tulis Al-Quran.
”Banleg yang diamanatkan untuk menyiapkan raperda atas inisiatif DPRD dan atas usul komisi-komisi DPRD. Jadi Banleg sudah menyepakati empat raperda ini,” ujar Ketua Banleg DPRD Ogan Ilir, Irwan Noviatra.
Untuk selanjutnya, pihak Banleg menyerahkannya kepada Pemkab Ogan Ilir untuk dipelajari terlebih dahulu. ”Ya kalau setuju pada rapat selanjutnya kita sahkan raperda ini,” ujar dia.
Dijelaskan Irwan, seperti raperda tentang penanggulangan bencana, Ogan Ilir memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia.
”Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat maka perlu ditetapkan perda ini,” paparnya.
Raperda tentang lain-lain PAD yang Sah, lanjut Irwan, merupakan PAD di luar hasil pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang telah ditetapkan. ”Ya seperti, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan lain-lain PAD yang sah yang merupakan salah satu sumber PAD guna membiayai pelaksanaan Pemkab berdasarkan UU No 32 tahun 2004,” bebernya.
Keolahragaan, kata Irwan, dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Ogan Ilir (OI) diperlukan instrumen hukum yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga peningkatan dan kebugaran.
”Dan peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan keolahragaan daerah di tingkat nasional, maka perlu membentuk perda tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan,” tukasnya.