IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kepala
Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di Badan Pemerintahan Masyarakat Desa
(BPMD) Kabupaten OKI, H Zulfikri SIp, diperiksa penyidik Polres OKI, kemarin
(25/2).
Pemeriksaan terhadap Zulfikri, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh
Kades Sungai Sodong, Maonah, pada Pilkades di desa setempat, atas laporan
lawannya, Cican ke Polres OKI beberapa waktu lalu.
Kabid PMD, Zulfikri, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya dipanggil pihak
Polres OKI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Sungai Sodong
terpilih, Maonah saat pertarungan Pilkades di Desa Sungai Sodong beberapa waktu
lalu.
Namun sayang, ketika ditanya tentang pemeriksaan yang dilakukan
terhadapnya, Zulfikri enggan berkomentar lebih jauh. “Maaf saya tidak bisa
menjelaskan tentang itu, tanya saja langsung ke Polres, karena mereka lebih
berwenang,” ujarnya, kemarin (25/2).
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman
membenarkan pihaknya telah memanggil Zulfikri untuk dimintai keterangan terkait
laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Maonah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ijazah yang digunakan Maonah dipastikan
asli. Hanya saja, yang menjadi persoalan pihaknya akan menyelidiki dari mana
dan bagaimana cara yang bersangkutan mendapatkan ijazah tersebut, mengingat
berdasarkan laporan dari Cican yang merupakan pesaingnya, yang bersangkutan
tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.
“Kita bingung menjerat mata pasal mana yang akan kita kenakan kepada yang
bersangkutan,” ujarnya seraya mengatakan, kasus ini masih terus didalami guna
membuktikan kebenaran permasalahan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Sungai Sodong dinilai
cacat hukum, karena pihak BPMD tidak lagi melakukan verifikasi pemberkasan para
calon. Tiba-tiba pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara mendadak oleh panitia
yang terkesan dipaksakan.
Akibatnya, pihak lawan dalam Pilakdes melaporkan hal ini ke Polisi atas
dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih Maonah, walaupun saat ini
Kades tersebut telah dilantik oleh Bupati OKI, Iskandar SE, beberapa waktu
lalu.
Sementara menurut Cican, terkait Kades terpilih menggunakan ijazah palsu,
pihaknya memiliki sejumlah bukti-bukti. Dari nilai ijazah rata-rata Kades
mendapatkan nilai yang baik, seperti bahasa arab.
“Kenyataannya saya tahu betul yang bersangkutan saja tidak bisa berbahasa
arab. Selain itu juga, ada bukti rekaman yang kami pegang atas pengakuan dari
pihak penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut mengakui
ijazah itu palsu, karena pengeluarannya sepihak tanpa diketahui Dinas
Pendidikan terkait,” ujar Cican.
Selain menggunakan ijazah palsu, kata Cican, pelaksanaan Pilkades di Desa
Sungai Sodong, juga banyak indikasi kecurangan. Pihaknya meminta kemenangan
terhadap Kades terpilih dibatalkan, karena terindikasi cacat hukum. Dan
pihaknya juga meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses laporan terkait
penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih (Maonah).
“Kita minta pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan kita dan kepada
pemerintah setempat yang dalam hal ini BPMD untuk membatalkan hasil kemenangan
Kades terpilih yang kami nilai cacat hukum,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar