Sabtu, 01 Februari 2014

40 KADES DILARANG JADI Pjs


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kurang lebih 40 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir masa jabatannya pada tahun 2014. Karena ada moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2014, maka jabatan kepala desa harus diisi pejabat sementara (pjs). Namun demikian, para kepala desa yang baru habis masa jabatannya, tidak bisa diangkat menjadi pjs.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten OKI, Ali Amir didampingi Kabid PMD Zulfikri menerangkan, setidaknya ada 40 kades yang tersebar di 18 kecamatan, masa jabatannya habis pada 2014. Sedangkan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013, kemudian diteruskan dengan SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 140/2566/-BPMPD-I/2013 tanggal 30 November 2013, tidak boleh ada pilkades selama tahun 2014.
”Bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2014 ditunda sampai tahun 2015, karena pada tahun 2014 ada pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan pemilihan Presiden RI, sehingga desa yang dipimpin oleh kepala desa yang masa jabatannya habis di 2014, akan dipimpin oleh pjs,” terangnya, Kamis (30/1).
Dalam SK tersebut juga diminta agar bupati/wali kota memberhentikan kades yang telah habis masa jabatan pada 2014 dan mengangkat pjs kepala desa yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan atau berasal dari tokoh masyarakat setempat. ”Secara teknis usulan pjs berasal dari BPD tingkat desa. Kades yang masa jabatannya habis harus di-pjs-kan kepada orang lain, kita komitmen bahwa kades yang masa jabatannya habis harus mundur, tidak boleh jadi pjs, di tahun 2014 setidaknya ada sekitar 40 kades yang masa jabatannya berakhir,” ujar dia.

Pjs yang diangkat, kata Ali Amir, akan melaksanakan tugas pemerintahan desa sehari-hari, sampai dilaksanakannya pilkades pada tahun 2015 mendatang. ”Jika ada kades yang masa jabatannya sudah habis, BPD harus segera berkoordinasi dengan camat untuk mengajukan usul pemberhentian kades yang masa jabatannya habis tahun 2014, kemudian mengusul nama yang akan menjadi pjs melalui BPMD Kabupaten OKI,” tandasnya.

SELURUH PARPOL LAKUKAN PELANGGARAN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dua belas partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) semuanya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013. Pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk pemasangan alat peraga, baik di jalan, jembatan, fasilitas umum, dan  lain sebagainya.
”Inilah kenyataannya, tidak ada satupun parpol yang ada di Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan pelanggaran, bahkan tidak ada satupun yang benar dalam membuat dan memasang alat peraga,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Syamsul Alwi didampingi anggotanya Medi Irawan, Jum’at (31/1).
Menurut dia, dalam aturan PKPU tersebut disebutkan setiap alat peraga yang dibuat dan dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan, isinya hanya nomor urut, nama calon legislatif (caleg), dan tanda gambar partai politik.
”Tapi kenyataannya, semua alat peraga, baik dalam bentuk spanduk, baliho, dan lain sebagainya mencantumkan foto caleg, dalam PKPU diatur hanya memasang nomor urut caleg, nama caleg, dan tanda gambar parpol,” terangnya.
Kalaupun harus ada foto atau gambar, lanjut Syamsul, gambar tersebut bisa dipasang gambar dari pengurus parpol yang tidak menjadi caleg. ”Jadi yang boleh dipasang gambar pada alat peraga hanya gambar pengurus parpol yang tidak menjadi caleg,” imbuhnya.
Masih kata Syamsul Alwi, dari hasil pendataan yang dilakukan Panwaslu, tercatat ada sebanyak 2.273 alat peraga yang dinyatakan melakukan pelanggaran PKPU, baik dalam bentuk isinya termasuk tempat pemasangannya pada media publik. Seperti pasar, terminal, jembatan, tiang listrik, pohon, dan lain sebagainya.
”Senin 27 Januari tadi kita sudah merekomendasikan untuk kedua kalinya kepada Pemkab Ogan Ilir yakni Pol PP untuk melakukan penertiban semua alat peraga yang melakukan pelanggaran, kita lihat sendiri sudah tidak indah lagi Kabupaten Ogan Ilir ini, semua tempat dipenuhi alat peraga yang tidak karuan,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Syamsul, pihaknya berharap agar Pol PP selaku eksekutor untuk segera melakukan penertiban alat peraga. ”Tolong untuk tegas terhadap semua parpol yang melakukan pelanggaran,” tukasnya.