IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kurang
lebih 40 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir
masa jabatannya pada tahun 2014. Karena ada moratorium pemilihan kepala desa
(pilkades) pada tahun 2014, maka jabatan kepala desa harus diisi pejabat
sementara (pjs). Namun demikian, para kepala desa yang baru habis masa
jabatannya, tidak bisa diangkat menjadi pjs.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten
OKI, Ali Amir didampingi Kabid PMD Zulfikri menerangkan, setidaknya ada 40
kades yang tersebar di 18 kecamatan, masa jabatannya habis pada 2014.
Sedangkan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Republik Indonesia Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013, kemudian diteruskan
dengan SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 140/2566/-BPMPD-I/2013
tanggal 30 November 2013, tidak boleh ada pilkades selama tahun 2014.
”Bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2014 ditunda sampai tahun 2015,
karena pada tahun 2014 ada pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan
pemilihan Presiden RI, sehingga desa yang dipimpin oleh kepala desa yang masa
jabatannya habis di 2014, akan dipimpin oleh pjs,” terangnya, Kamis (30/1).
Dalam SK tersebut juga diminta agar bupati/wali kota memberhentikan kades
yang telah habis masa jabatan pada 2014 dan mengangkat pjs kepala desa yang
berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan atau berasal dari
tokoh masyarakat setempat. ”Secara teknis usulan pjs berasal dari BPD tingkat
desa. Kades yang masa jabatannya habis harus di-pjs-kan kepada orang lain, kita
komitmen bahwa kades yang masa jabatannya habis harus mundur, tidak boleh jadi
pjs, di tahun 2014 setidaknya ada sekitar 40 kades yang masa jabatannya
berakhir,” ujar dia.
Pjs yang diangkat, kata Ali Amir, akan melaksanakan tugas pemerintahan desa
sehari-hari, sampai dilaksanakannya pilkades pada tahun 2015 mendatang. ”Jika
ada kades yang masa jabatannya sudah habis, BPD harus segera berkoordinasi
dengan camat untuk mengajukan usul pemberhentian kades yang masa jabatannya
habis tahun 2014, kemudian mengusul nama yang akan menjadi pjs melalui BPMD
Kabupaten OKI,” tandasnya.