Sabtu, 28 September 2013

63,68 PERSEN JCH OKI RISTI


INDRALAYA. PE – Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, sebanyak 63,68 persen atau lebih dari setengah jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) OKI beresiko tinggi (Risti) dari total 201 JCH.
Sesuai data tercatat sebanyak 128 JCH diketahui beresiko tinggi. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan ditujuh Puskesmas yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan JCH OKI.
Kepala Dinkes OKI, dr H Mgs Hakim, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengamatan dan Pencegahan Penyakit, Rustam menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, sebanyak 128 JCH atau 63,68 persen yang beresiko tinggi.
”Jika dibandingan dengan jumlah JCH yang akan berangkat ke tanah suci, maka lebih dari setengah jumlah JCH kita beresiko tinggi, oleh sebab itu mereka dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih khusus,” tukasnya.
Menurutnya, para jemaah yang beresiko tinggi itu bukan berarti mereka tidak bisa berangkat ke tanah suci, tetapi mereka akan menjalani pemeriksaan medis secara khusus terlebih dahulu.
”Mereka tetap akan berangkat, tetapi mereka akan mendapatkan pengawasan lebih intens, untuk menghindari jangan sampai terjadi apa-apa saat beribadah haji nanti,” bebernya.
Para JCH yang beresiko tinggi ini, kata Rustam, selain usia yang sudah masuk usia lanjut banyak penyakit yang sudah diderita sejak awal, seperti tekanan darah dan gula yang tinggi, rematik dan sebagainya yang bisa kambuh sewaktu-waktu.
Kemudian kondisi peralihan cuaca antara di Indonesia dengan di Tanah Suci bisa mengakibatkan penyakit tersebut kambuh setiap saat.
”Karena itulah, mereka perlu mendapatkan pengawasan dan perhatian khusus dari tim medis dan panitia yang ikut dalam rombongan JCH,” terangnya.
Ditambahkannya, jika tidak dilakukan pengawasan intensif dari tim medis, maka akan dapat mengganggu JCH yang bersangkutan untuk melaksanakan ibadah haji. Biasanya, karena terlalu bersemangat untuk mengikuti ibadah haji, sampai akhirnya mengabaikan kondisi kesehatan.
”Disinilah letak pentingnya keberadaan tim medis yang harus memberikan arahan dan imbauan kepada JCH risti ini, agar kondisi kesehatannya tetap terjaga,” terangnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, Ishak Putih, melalui Kasi Haji dan Umrah, Asmuni mengatakan, sebelum diberangkatkan menuju tanah suci Mekkah, para JCH OKI selama ini sudah mengikuti program bimbingan manasik haji.
”Melalui pembinaan manasik haji para jemaah sudah mendapatkan pembekalan terhadap hal teknis pelaksanaan ibadah haji di Mekkah nanti,” katanya.
Sesuai tanggal keberangkatan, katanya, 201 JCH asal OKI akan dilepas oleh Bupati OKI, H Ishak Mekki pada 7 Oktober mendatang.
”Para jemaah akan menginap di Asrama Haji Palembang selama satu malam, kemudian akan berangkat pada 8 September dalam kloter 16, untuk perlengkapan haji, seperti koper dan yang lainnya sudah kita lengkapi,” terangnya.
Terpisah, dari jumlah 88 JCH asal Kabupaten Banyuasin, dipastikan ada tiga orang yang mengurungkan niatnya batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Hak itu dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak mengizinkan sehingga membawa mereka harus dirawat di rumah sakit.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuasin, A Zainuri melalui Kasubag TU Kemenag, Salni Fajar MHi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga JCH yang dimaksud yakni M Zaini, warga Desa Mainan Kecamatan Sembawa beserta istrinya, Husniati dan Saihun, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. JCH lainnya yang juga gagal menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
”Zainal gagal berangkat karena sakit stroke, sehingga membuat istrinya juga ikut memutuskan urung berangkat untuk mengurus suaminya yang sedang menderita sakit,” kata Salni, kemarin (27/9).
Sama halnya juga Saihun, kesehatan yang dialaminya akibat terserang penyakit kencing manis, sehingga tidak bisa mengontrol buang air kecil. ”Batalnya Saihun untuk berangkat ke tanah suci, atas permintaan sendiri, dan sudah disetujui Kemenag Banyuasin,” terang Salni.
Diterangkannya, jika gagalnya ketiga JCH untuk menunaikan ibadah haji tersebut, sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumsel.
”Tentunya sudah kami laporkan, dan nanti Kanwil yang berwenang menentukan penggantinya, kita hanya sebatas memberikan data JCH kita yang batal berangkat tersebut,” sambungnya.
Diterangkannya, jika dikabarkan ada JCH asal Sungsang Banyuasin II yang meninggal dunia karena komplikasi diabetes dan hypertemia dan dimakamkan di Mekkah.
”Itu memang warga Banyuasin, tapi dia gabung dengan kloter 2 Palembang, sementara Banyuasin itu masuk kloter 14. JCH asal Banyuasin saja belum berangkat,” katanya.



73.945 NAMA BERMASALAH DI DPT


IRDESS, INDRALAYA, OI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) menemukan setidaknya ada 73.945 nama yang dinilai bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) yang diumumkan beberapa waktu lalu. Diduga kuat DPT itu masih menggunakan data Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel. KPU setempat pun didesak memperbaiki DPT itu.
”Temuan kita ada 73.623 tidak ada NIK, 97 kesalahan pada status, 116 nama ganda, dan 109 sudah meninggal dunia. Jadi, total DPT yang bermasalah sebanyak 73.945 atau 24,78 persen,” terang Ketua Panwas Ogan Ilir Syamsul Alwi didampingi kedua anggotanya, Iskandar Dermawan dan Medi Irawan, Jum’at (27/9).
Untuk itu, Syamsul Alwi menegaskan, pihaknya minta kepada KPUD Ogan Ilir melakukan perbaikan terhadap DPT ini. Agar jangan sampai pada hari pelaksanaan Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti ada masalah. ”Ya, jangan sampai hak mereka dihilangkan, padahal mereka sudah berhak menyalurkan suaranya. Seperti, tidak ada NIK, kesalahan pada status dan nama ganda. Kalau yang meninggal, memang sudah tidak ada hak, karena orangnya tidak ada lagi,” imbuhnya.
Khusus nama ganda, lanjut Syamsul, harus dituntaskan dengan benar, karena jika tidak dibereskan, yang bersangkutan bisa memilih dua kali. ”Ya bisa juga hak pilih mereka hilang, kalau memang TPS-nya nanti jeli,” ujar dia.
Lebih jauh Syamsul mengatakan, dengan permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPUD Ogan Ilir. KPUD menyatakan siap untuk melakukan perbaikan DPT bermasalah tersebut.
Terpisah, Ketua KPUD Ogan Ilir, Amrah Muslimin membenarkan bahwa pihak Panwaslu sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait adanya DPT yang bermasalah. ”Kita ucapkan terima kasih atas pemberitahuan pihak Panwaslu, dan kita akan sesegera mungkin menindaklanjutinya, dan tentunya akan kita teliti terlebih dahulu, apakah benar ada kesalahan DPT ini,” ujarnya.
Disinggung terkait dugaan masih menggunakan data Pilgub Sumsel, Amrah mengakui hal itu namun dia menambahkan, data tersebut sudah diperbaharui. ”Yang NIK itu memang sejak tahun 2005 lalu. Pastinya, ini akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.



3 PERSONEL TIMSEL KPUD OKI MUNDUR


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penolakan terhadap penetapan Tim Seleksi (Timsel) KPUD Ogan Komering Ilir (OKI) membuat status Timsel yang ditetapkan KPUD Provinsi Sumsel ini makin tak jelas. Terlebih, tiga anggota Timsel, termasuk ketuanya M Room, mengundurkan diri lantaran diprotes sejumlah pihak karena disinyalir ada unsur nepotisme.
Namun demikian, anggota yang masih bertugas tetap membuka pendaftaran calon anggota KPUD OKI periode 2013-2018. ”Sesuai dengan SK penetapan dari KPUD Provinsi Sumsel, saya masih sebagai Ketua Tim Seleksi, tetapi saat ini saya sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua dan anggota,” ujar M Room, Jum’at (27/9).
Menurut Room, meski dirinya masih mengajukan surat pengunduran diri, hal itu tidak menghalangi proses pendaftaran calon anggota KPUD OKI. ”Sesuai SK Nomor 001/Timsel-OKI/IX/2013 kita tetap membuka pendaftaran bagi calon anggota KPUD OKI, sambil menunggu SK pemberhentian saya sebagai ketua dan anggota Timsel keluar,” katanya.
Room mengatakan, pendaftaran calon anggota KPUD OKI sudah mendesak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. ”Dengan mundurnya tiga orang anggota Timsel tidak mengganggu proses pendaftaran calon anggota KPU,” tegasnya seraya menuturkan dua anggota Timsel yang ikut mengundurkan diri yakni M Nazir Bayd dan Anis Joko Santoso (PNS).
Mundurnya tiga anggota Timsel itu atas desakan masyarakat yang menilai penetapan tim tersebut syarat kepentingan politik dan kepentingan kelompok. Seperti diungkapkan tokoh pemuda OKI, Sirni Lestari, Sag dan Syamsir Ahmad selaku Ketua LSM Bende Seguguk Coruption Watch (BSCW).
”Jika memang seleksi Timsel KPU tidak fair dan berbau aroma nepotisme, pihak terkait lainnya dapat menggugat keputusan pleno KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, anggota KPU Sumsel dinilai sudah melanggar kode etik pemilu,” tegas Sirni kepada Irdess Sumsel.
Hal senada juga diutarakan tokoh masyarakat OKI, H Tarmuzi Yusuf. Menurut dia, anggota KPUD Sumsel tidak professional dalam menentukan dan menetapkan para anggota Timsel KPUD OKI periode 2013-2018 mendatang. ”Obyektivitas tim seleksi sangatlah vital dalam menentukan anggota KPU yang lebih berkualitas, jangan biarkan kepentingan politik masuk dalam proses ini. Bagaimana ingin mencapai output yang berkualitas jika penetapan Timsel saja banyak pesanan,” tukas Tarmuzi.
Sementara itu, ketika dimintai komentarnya terkait mundurnya tiga anggota Timsel OKI, Komisioner KPUD Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Data, Herlambang, kepada Irdess Sumsel, mengaku, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. ”Jika memang mereka mengundurkan diri, maka nanti akan langsung kita ganti, karena itu semua kewenangan KPUD Sumsel,” kata Herlambang singkat.