Jumat, 29 November 2013

WARGA 2 DESA TUNTUT LAHAN TRANSMIGRASI


IRDESS, INDRALAYA, OI – Perwakilan dua warga Desa Tanjung Pule dan Desa KTM Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendatangi Komisi IV DPRD OI menurut lahan transmigrasi hingga ribuan hektar yang sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah. Warga juga menuntut penyelesaian sengketa tapal batas antara OI dengan Muara Enim secepatnya.
”Sudah sejak tahun 2007 silam Pamkab OI belum merealisasikan sisa lahan transmigrasi yang menjadi hak warga transmigrasi,” ujar Giarta (45), salah satu perwakilan ratusan warga dari Desa Tanjung Pule dan Rambutan didampingi Kades Tanjung Pule, Tasripin, kemarin.
Menurut dia, untuk Desa Tanjung Pule saja ada sekitar 170 KK yang belum mendapatkan lahan transmigrasi tahap kedua seluas 1 hektar. Sementara di Desa UPT II Desa Rambutan ada 300 KK yang belum mendapatkan lahan usaha tahap kedua. Bahkan di Desa Rambutan ada 127 KK yang belum selesai mendapatkan lahan pertama seluas 1 hektar per-KK.
”Jadi setiap KK mendapatkan lahan transmigrasi 2 ¼ hektar. Dua hektar dijadikan sebagai lahan produktif untuk usaha, sisanya untuk pemukiman. Kami sudah berupaya maksimal, namun sampai saat ini tidak ada solusinya,” ungkap warga transmigrasi asal Boyolali, Jawa Tengah yang masuk ke OI tahun 2009 silam seraya meminta BPN untuk tidak menindaklanjuti ajuan pembuatan sertifikat oleh individu warga karena dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Agus Sugiarto dihadapan perwakilan warga dua desa melanjutkan pihaknya siap mengakomodir tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Pule dan Desa KTM Rambutan terkait belum direalisasikannya lahan transmigrasi hingga ribuan hektar.

Bahkan pihaknya meminta Disnakertrans dan Dinas Kehutanan untuk mengawal keluarnya SK Menteri Kehutanan tentang konservasi lahan hutan menjadi lahan bermanfaat guna merealisasikan tuntutan petani transmigrasi didua desa tersebut. ”Kedatangan perwakilan BPN dalam pertemuan ini sangat memberikan arti dan jawaban atas tuntutan yang selama ini diperjuangkan ratusan warga dua desa mengenai lahan transmigrasi yang belum diberikan. Dengan diterbitkannya SK Menteri Kehutanan, otomatis memberikan angin segar bagi petani untuk memiliki lahan transmigrasi,” tuturnya.