Selasa, 18 Maret 2014

BANGUB DIDUGA ’DISUNAT’ 10%


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Meskipun pencairan dana Bantuan Gubernur (Bangub) tahun 2013 lalu kepada ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKI sudah selesai, namun bau ’borok’ dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) sebesar 10 persen mulai mencuat ke permukaan.
Pihak pemerintah setempat dalam hal ini Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) OKI, membantah keras tentang dugaan pungutan terhadap Bangub sebesar Rp5 juta per desa, dari masing-masing desa yang menerima bantuan senilai Rp50 juta.
Adanya dugaan pungutan terhadap Bangub tersebut, secara tak sengaja, namun terang-terangan oleh salah satu Kades di Kabupaten OKI.
Menurutnya, saat menerima Bangub tahun 2013 lalu, ternyata dipotong sebesar Rp5 juta. ”Kami dipotong Rp5 juta saat menerima Bangub lalu,” ujar salah satu Kades di OKI itu seraya meminta namanya dirahasiakan.
Namun, ketika diklarifikasi secara detail, tentang adanya dugaan potongan tersebut, Kades ini enggan menceritakan panjang lebar terkait adanya pemotongan itu. Dirinya mengaku tidak ingin permasalahan ini nantinya mencuat dan terbongkar, apalagi dirinya sebagai narasumber utama.
Kepala BPMD Kabupaten OKI, Ali Amir melalui Kabid Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi Usaha Produktif, yang membidangi tentang bantuan gubernur tersebut, Agus, ketika dikonfirmasi membantah keras tentang dugaan pemotongan dana Bangub bagi masing-masing desa.
Menurutnya, sesuai prosedur pencairan Bangub melalui rekening masing-masing Kades, sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk melakukan praktek pemotongan. ”Itu tidak benar. Kita mencairkan dana tersebut melalui rekening, jadi mana ada celah lagi untuk melakukan pemotongan. Lagi pula informasi tersebut jelas bohong, Kades mana yang mengatakan seperti itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendekati menjelang Pemilihan Gubernur bulan Juli 2013 lalu, memberikan Bangub ke semua desa di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.
Jumlah bantuan yang diberikan mengalami peningkatan hingga seratus persen. Dimana sebelumnya dana Bangub yang diterima desa maksimal Rp20 juta, namun saat itu naik menjadi Rp50 juta/desa. Namun sayang dari bantuan tersebut berhembus kabar tak sedap adanya dugaan pemotongan.

PEMILIH BOLEH PINDAH TPS


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setiap orang yang memiliki hak suara dan sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) tidak diharuskan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan panitia. Artinya, setiap mata pilih diperbolehkan pindah ke TPS lain saat akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Divisi Sosialisasi dan Kampanye Deri Siswadi menjelaskan, untuk pindah TPS, mata pilih harus meminta surat keterangan pindah TPS dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desanya. Surat pindah TPS itu bisa diambil setelah PPS menerima kiriman logistik pemilu dari KPU setempat.
”Surat pindah itu paling lambat diambil H-3 sebelum pencoblosan pada 9 April mendatang,” ujar Deri kepada Irdess Sumsel, Senin (17/3).
Mekanismenya, menurut Deri, tidaklah rumit. Mata pilih mendatangi PPS paling lambat H-3 dan meminta serta mengisi formulir surat keterangan pindah TPS yang sudah disiapkan. Lalu surat dari PPS TPS awal itu dibawa ke TPS tujuan.
Diperbolehkannya setiap mata pilih mengajukan pindah TPS dari TPS asal ke TPS tujuan tersebut, sesuai Peraturan KPU Tahun 2013. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada setiap mata pilih dalam memberikan hak suaranya. ”Juga untuk meminimalisir golput dan memaksimalkan angka partisipan pemilih,” kata dia.
Deri yang sebelumnya menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI ini juga mengatakan, hingga saat ini belum diketahui jumlah mata pilih yang mengajukan pindah TPS. ”Jumlah itu akan terdeteksi mulai H-3 nanti,” tukasnya.
Ditambahkannya, dalam Peraturan KPU juga diatur setiap WNI yang punya hak pilih bisa menyalurkan suaranya, meskipun tidak memiliki undangan dari PPS, asalkan yang bersangkutan membawa KTP/KK yang masih berlaku. Namun hak suaranya hanya bisa diberikan di TPS di tempat mata pilih berdomisili.





PARPOL HARUS BERSIHKAN SAMPAH


IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) meminta kepada seluruh partai politik (parpol) untuk membersihkan lokasi tempat kampanye terbuka, dari sampah-sampah, setelah kampanye selesai. Permintaan ini disampaikan demi menjaga kebersihan lapangan yang dipakai.
”Pengalaman yang lewat, setelah kampanye, sampah tidak dibersihkan, dan ini komplain pengelola lokasi, dan ini harus dikoordinasikan, jangan sampai pemerintah yang disalahkan,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir dalam sambutannya di kegiatan deklarasi damai di Aula Mapolres Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Annahrir, pemilihan umum adalah kompetisi politik yang legal dan sudah diatur dalam Undang-Undang. ”Pastinya, dalam sebuah kompetisi, ada yang menang dan yang kalah,” tuturnya.
Untuk yang menang, lanjut dia, jangan membusungkan dada, karena amanat yang calon legislatif emban sangatlah berat. ”Jadi, jalankanlah amanat kalian dengan baik, karena kalian mewakili masyarakat yang telah memberikan amanat kepada kalian,” imbuhnya.
Tak lupa KPU juga mengimbau agar dalam tahapan kampanye ini nantinya, bisa membangun politik sehat. ”Ini sangatlah penting untuk menghindari konflik,” tukasnya seraya mengaku materi dalam kampanye juga harus mendidik, janganlah membodohi masyarakat.
Terpisah, Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir H Herman mengakui, memang setiap usai berkampanye di lapangan terbuka, banyak sekali keluhan masyarakat terkait sampah yang berserakan. ”Ya ujung-ujungnya, kita sebagai pemerintah yang disalahkan masyarakat, jadi terpaksa kita ambil alih untuk pembersihannya dengan mengerahkan pasukan kuning. Padahal, untuk membersihkan sampah ini kewajiban pihak parpol itu sendiri,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Herman, pihaknya juga meminta agar semua parpol yang akan menggelar kampanye di lapangan terbuka, memperhatikan hal kecil seperti ini. ”Ya tolonglah, mari kita jaga rasa aman dan nyaman bersama untuk lebih menyukseskan pemilu,” tukasnya.

PIPA PDAM SUDAH 20 TAHUN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pipa Induk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) sudah tua alias usianya sudah 20 tahun.
Karenanya perlu dilakukan pergantian pipa, agar keluhan pelanggan air bersih tidak ada, lantaran airnya mengalami kebocoran di tengah jalan sehingga tidak sampai ke rumah penduduk.
”Kita akui pipa PDAM di wilayah Kecamatan Sungai Pinang saat ini usianya sudah mencapai 20 tahun, sehingga sudah waktunya dilakukan peremajaan kembali terhadap pipa tersebut,” ujar Direktur PDAM Tirta Ogan, Zulkarnain kepada Irdess Sumsel, kemarin (17/3).
Menurut Zulkarnain, panjangnya pipa induk yang sudah waktu dilakukan perbaikan tersebut mencapai sembilan kilogmeter. Saat ini proses perbaikannya tengah dilaksanakan dengan anggaran dari APBN.
”Dengan mengganti seluruh pipa induk yang panjangnya sembilan kilometer dengan pipa jenis PVC yang mempunyai daya ketahanan lebih dari 20 tahunan,” terang Zulkarnain.
Dikatakannya, PDAM Tirta Ogan saat ini baru bisa melayani pelanggan sebanyak 5115 rumah penduduk diwilayah Kecamatan Indralaya, Sungai Pinang, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Payaraman, Betung.
”Pelanggan yang terbanyak ada di ibukota kabupaten yakni Kecamatan Indralaya mencapai 1100 pelanggan. Sedangkan total pelanggan saat ini baru mencapai 5115 pelanggan,” terangnya.
Zulkarnain melanjutkan, pada anggaran 2014 ini, pihaknya akan melakukan pengembangan PDAM di dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Rantau Alai dan Kecamatan Rantau Panjang.
”Booster Water Treat Plant sudah kita kerjakan, tinggal pemasangan jaringan sambungan ke rumah-rumah penduduk, dan tanah ini akan dilakukan,” imbuh pria berkacamata ini.
Diakui Zulkarnain, harga tarif PDAM Tirta Ogan bagi setiap pelanggan, masih relatif murah yakni Rp1100 per meter kubik, sehingga biaya operasional PDAM tidak bisa ditutupi dengan harga tarif tersebut. Idealnya saat ini harga tarif PDAM semestinya berkisar Rp2500 per meter kubik.
”Memang kita berencana akan menaikan tarif. Tapi, saat ini kita masih melakukan penghitungan dengan BPKP, untuk menentukan standar yang cocok dengan tarif yang kita naikkan,” terangnya.

Ditambahkannya juga, bahwa PDAM yang dipimpinnya sudah tiga kali mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2010 dari kantor akuntan publik.

DAK OI TURUN RP4 M


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) tahun 2014 ini mengalami penurunan Rp4 miliar dibandingkan alokasi DAK yang diterima tahun 2013 dari Rp78 miliar menjadi Rp74 miliar.
Menurut Asisten II Setda Pemkab OI, H Faisal Muchtar, bahwa penurunan alokasi DAK itu menandakan sudah mulai berkembangnya pembangunan yang ada di Bumi Caram Seguguk.
”Ya, otomatis terjadinya penurunan alokasi DAK menandakan sudah terpenuhinya semua program pembangunan. Secara perlahan kami berharap alokasi dana DAK yang dikucurkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Faisal kepada Irdess Sumsel, kemarin (17/3).
Untuk DAK, katanya, tertinggi masih didominasi Dinas Pendidikan dengan alokasi mencapai Rp20 miliar, disusul Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) mendapatkan kucuran DAK Rp8 miliar dan tambahan Rp8 miliar, Dinas Kesehatan Rp4 miliar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dalam lingkungan Pemkab OI.
Sedangkan khusus untuk Dana Alokasi Umum (DAU) hanya diperuntukan bagi belanja pegawai. Tahun 2013 lalu, DAU yang diterima Pemkab OI hanya Rp520 juta dan mengalami peningkatan ditahun 2014 ini mencapai Rp561 juta.
Dibeberkannya, proses pencairan DAK ini dibagi menjadi tiga tahapan yakni pertama pencairan sekitar 30% dari pagu anggaran, kedua pencairan sekitar 45% dan ketiga pencairan sekitar 25 dari pagu anggaran.
”Kalau pemborong yang tidak memiliki modal, otomatis menggantungkan dana dari pemerintah. Seharusnya pemborong memiliki modal yang jelas, sehingga tidak harus menunggu pencairan saja,” terangnya seraya mengaku belajar dari tahun sebelumnya, banyak pemborong yang mengandalkan dana cair.