IRDESS, INDRALAYA, OI – Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir (OI) memastikan untuk
pelepasan lahan konservasi yang berada di Kecamatan Indralaya Utara, khususnya
di Desa Tanjung Pule dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rambutan sampai saat ini
masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumsel.
Pelepasan lahan konservasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK)
Menteri Kehutanan No SK 822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan.
“Memang rencananya pihak provinsi akan meninjau langsung ke lokasi
dimaksud. Sampai saat ini pun kami masih menunggu juknis provinsi terkait
pelepasan kawasan hutan itu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyiapan Penempatan
Pemukiman Disnakertrans OI, Silpa Prajawati, kemarin (21/2).
Dijelaskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam upaya
pelepasan hutan tersebut seperti peninjauan langsung oleh provinsi. Sebab,
lahan yang dikonservasi berada dilokasi PT IAL.
Untuk pelapasan lahan di Sumsel berdasarkan SK Menhut, masih kita Silpa,
mencapai 210.559 hektar. Namun khusus untuk konservasi lahan di wilayah OI
sampai saat ini pihaknya belum mengetahuinya.
Dalam isi SK itu Gubernur Sumsel untuk melaksanakan rekomendasi kajian
lingkungan hidup strategis, seperti memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan
ruang, memberikan penguatan hak atas kawasan hutan, memberikan peran kepada
kabupaten dalam optimalisasi pemanfaatan hingga memantapkan lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Agus Sugiarto menambahkan,
pihaknya siap mengawal perjuangan warga KTM Rambutan dan Tanjung Pule untuk
mendapatkan lahan tersebut.
“Kami hanya berharap jangan sampai ada gesekan horizontal yang menimbulkan
tindakan anarkis. Ini yang kami hindari. Untuk itu, kami hanya berharap kepada
provinsi untuk segera turun ke lokasi dan menyelesaikan permasalahan tapal
batas,” ujar politisi Partai Hanura OI ini.
Disamping itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada warga untuk
mengedepankan dialog sebagai solusi penyelesaian masalah lahan ini.
Dari 2000 hektar lahan konservasi hutan menjadi lahan bermanfaat,
lanjutnya, warga hanya mengusulkan sekitar 620 hektar. Sisa lahan itu nanti
akan dikembalikan ke pemerintah setempat.
“Warga yang belum mendapatkan lahan transmigrasi ini hanya meminta
kejelasan saja. Dari peta lokasi itulah akan terlihat mana batas OI dan Muara
Enim, sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan lahan milik warga,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar