IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Walaupun
sejak awal hanya memasang target empat pengungkapan kasus korupsi di wilayah
OKI dan Ogan Ilir (OI), namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung malah
berhasil mengungkap tujuh kasus korupsi selama tahun 2013 lalu.
Untuk tahun 2014 ini, pihak Kejari Kayuagung tetap mematok target yang sama
seperti tahun sebelumnya yakni sebanyak empat kasus. Akan tetapi jika
ada temuan dan laporan lain maka tetap akan diproses.
Kepala Kejari Kayuagung, Subeno SH mengatakan, walaupun pada 2013 lalu
pihaknya berhasil mengungkap kasus korupsi melebihi target, namun pihaknya
tidak berbesar hati lantaran masih banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di
OKI dan OI yang belum terungkap.
”Kita ditargetkan mengungkap 4 kasus korupsi dan terealisasi 7 kasus, 3
kasus inkrah, 1 kasus masih dalam pemberkasan dan 3 kasus lagi dalam proses
penyelidikan dan penyidikan,” kata Subeno kepada Irdess Sumsel, kemarin (9/1).
Menurutnya, empat kasus yang sudah selesai diantaranya, kasus korupsi
pembangunan perumahan transmigrasi di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten OI yang
menjerat kontraktor dan pejabat Disnakertrans OI.
Kemudian kasus pungutan tidak sah dalam program redistribusi lahan
pertanian di Desa Cahaya Emas, yang melibatkan tiga tersangka, yakni mantan
Kades, Kades aktif dan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) OKI dan kasus
penjualan 10 unit handtracktor bantuan pemerintah oleh mantan Kepala UPTD dan
mantan Kades Kepahyang Kecamatan Lempuing Jaya OKI.
”Untuk kasus korupsi Disnakertrans OI, kasus pungutan redistribusi lahan
pertanian di Desa Balian sudah inkrah, sementara kasus penjualan handtracktor
di Desa Kapahyang masih dalam proses penuntunan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus korupsi ini menuntut Subeno, merupakan bentuk keseriusan
dari Kejari untuk mengungkap kasus korupsi di OKI. ”Sudah pernah saya sampaikan
bahwa, kita tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi, baik OKI maupun
OI. Jika memang ada tindak pidana korupsi maka tetap akan kita usut,” tukasnya.
Mengenai target penungkapan kasus di tahun 2014, Subeno menuturkan,
pihaknya seminimal mungkin harus dapat mengungkap 4 kasus korupsi di OKI dan
OI. ”Kalau dilihat dari anggarannya kita minimal ditargetkan 4 kasus korupsi,
tetapi kami yakin bisa mengungkap lebih dari empat kasus, saat ini saja kita
sudah ada 2 kasus korupsi yang masih dalam penyelidikan,” bebernya.
Kasi Pidana Khusus, Edowan SH menambahkan, sisa kasus di 2013 saat ini
sudah masuk dalam proses pemberkasan sebanyak 3 kasus, salah satunya kasus
korupsi dana PNPM di Kecamatan Pedamaran OKI.
”Kasus PNPM kita masih menunggu saksi ahli, kemudian di tahun 2014 sudah
masuk 2 kasus, yakni kasus penyalahgunaan daana yayasan Universitas Islam OKI
(Uniski) senilai Rp700 juta dan dana bantuan Dirjen DIKTI Rp1 miliar serta
kasus pengadaan bibit dan pakan ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) OKI,
keduanya masih dalam penyelidikan,” tandasnya.