IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Proses
hukum yang tengah dihadapi oleh Kepala Desa (Kades) Jungkal, Kecamatan
Pampangan Kabupaten OKI, A Rafik, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh
penyidik Polres OKI dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD)
dan dana Bantuan Gubernur (Bangub) sedikit terhambat.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu, hingga
kini proses penyidikan belum bisa dilanjutkan, lantaran terganjal oleh belum keluarnya
surat izin dari Bupati OKI.
Sudah lebih dari satu bulan surat izin pemeriksaan disampaikan oleh
penyidik ke Bupati OKI, namun hingga kini tak kunjung turun.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus),
Ipda Jailili SH menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat izin
agar proses penyidikan dapat dilanjutkan.
”Kita sudah layangkan suratnya, tapi hingga kini belum ada jawaban. Tentu hal
ini akan membuat terganggunya proses pemeriksaan yang kita lakukan, jika surat
tersebut tidak kita terima,” ujar Jailili, kemarin (12/5).
Pihaknya berharap dengan segera turunnya surat izin pemeriksaan ini akan
lebih cepat memberikan kepastian hukum terhadap Kades Jungkal terkait kasus
hukum yang membelitnya.
”Tentu jika proses penyidikan selesai kita lakukan selanjutnya berkas akan
kita limpahkan ke kejaksaan dengan demikian akan lebih cepat disidangkan,”
katanya.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ADD dan Bangub Desa Jungkal ini,
pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, baik dari
perangkat desa hingga masyarakat Desa Jungkal itu sendiri.
”Sementara ini kita menyatakan kerugian yang dialami masyarakat Desa
Jungkal sebesar Rp200 juta lebih. Kerugian ini kemungkinan bisa bertambah
karena kita masih terus melakukan penyidikan,” bebernya.
Yang jelas, sambungnya, oknum Desa Jungkal telah ditetapkan sebagai
tersangka. Dari keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa sudah cukup untuk
menjerat tersangka.
”Terlebih dari pengakuan beberapa Hansip desa yang selama ini memiliki
jabatan, tetapi tidak pernah menerima insentif dari ADD yang diterima Desa
Jungkal ini,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd mengaku, pihaknya
telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan Desa Jungkal tersebut kepada
Bupati OKI.
”Sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati. Mudah-mudahan dalam beberapa hari
kedepan bisa turun untuk ditindaklanjuti,” ujar Sekda beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, oknum Desa Jungkal ini tersandung kasus penggelapan dana
ADD dan Bangub yang dilaporkan warga desanya ke Polres OKI pada 30 Desember
2013 yang lalu.
Selain dugaan penyalahgunaan ADD, ada juga dugaan Pungutan Liar (Pungli)
terhadap masyarakat peserta plasma, yang dipungut satu surat plasma sebesar
Rp200 ribu. Begitu juga dengan dugaan pungli Pemasangan Listrik Tenaga Surya
(PLTS), dimana warga dipungut Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.