Rabu, 24 April 2013

Panwaslu (OI) mensosialisasikan penertiban Alat Peraga Kampanye

INDERALAYA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir mensosialisasikan dan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel disepanjang Jalintim Ogan Ilir, khususnya di Kota Inderalaya. Panwaslu mengingatkan tim sukses (timses) dari Empat pasangan calon untuk tidak memasang atribut alat kampanye hingga 19 Mei mendatang.

Acara soialisasi tersebut barlangsung dan Bertempat di Rumah Makan Sederhana indralaya  pada hari rabu Pukul 14:00.WIB pada tanggal 24 April 2013, adapun dalam acara tersebut di hadiri sekitar 50 orang anggota peserta dari masing-masing (timses) empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumsel,

“Mereka (timses) harus mengetahui kalau pemasangan atribut itu sudah melanggar ketentuan. Pemasangan alat peraga kampanye diperbolehkan ketika telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai dari 20 Mei hingga 3 Juni mendatang,”kata Ketua Panwaslu Ogan Ilir, Syamsul Alwi didampingi komisioner Panwaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, Medi Irawan, Menurut dia, agar para (timses) empat pasangan calon mengetahui aturan main dalam pemasangan alat peraga kampanye itu, maka pihaknya menyelenggarakan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi itu tidak lain untuk mensukseskan pesta rakyat khususnya pemilihan gubernur Sumsel mendatang sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Berdasarkan Undang-undang nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah pasal 75 ayat 1 dan 2 menyatakan, kalau kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan selama 15 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Disamping itu, keputusan KPU Provinsi Sumsel No 24/KPTS/KPU-Prov-06/IV/2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur Sumsel, peraturan KPU No 14/2010 serta Peraturan Bawaslu No 1/2012 dan surat pemberitahuan atribut dan alat peraga kampanye No 128/Bawaslu/Sumsel tahun 2013.

"Berkaitan dengan itulah maka kami sampaikan kepada (timses) masing-masing calon untuk segera menertibkan semua atribut dan alat peraga kampanye dan menghentikan penayangan, penyiaran iklan melalui media cetak maupun elektronik," tegasnya.

Acara yang berlangsung dan berakhir dengan hikmad  selama tiga jam dan berakhir pada pukul 17:00.WIB.

KPU Tolak Berkas Bacaleg Kades



KAYUAGUNG – Setelah melakukan pemeriksaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) atau Daftar Calon Sementara (DCS pemilihan legislatif (pileg) 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa menolak salah satu berkas bacaleg, karena masih berstatus kepala desa (kades).
 
“Kami tidan akan meberikan toleransi, setelah dilakukan pemeriksaan berkas bacaleg hingga pukul 05.00 WIB subuh, kemarin (23/4) ternyata ditemukan salah satu partai Politik (parpol) yang memasukan bacalegnya, seorang yang masih kades atau tanpa melampirkan surat pengunduran duru, sehingga berkasnya langsung kami keluarkan, ‘ungkap Kapala Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan kepada Koran ini, kemarin (23/4).

Dikatakanya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seorang kades tidak dapat menjadi calon legislatif kecuali mengundurkan diri dari jabatanya, “Kami sudah meneliti berkasnya dan ternyata kades bersangkutan tidak menyertakan blanko isian yang seharusnya diisi dan disertakan dalam berkas.  Kami maklum, jika masih dalam proses pengunduran diri, tetapi kedes dimaksud tidak mengisi sedikitpun blanko yang berkaitan dengan jabatannya tersebut, sehingga terpaksa berkasnya kami keluarkan, ‘jelas Dedi.
Selain menolak bacaleg kades, KPU Kabupaten OKI juga menolaj salah satu bacaleg yang usianya belum mencukupi, “Ada beberapa partai yang memasuk bacaleg di bawah umur, sehingga langsung kami tolak.  Namun sebagaimana masih ada yang sempat mengganti dengan bacaleg cadangan, “jelas Dedi.

Kendali demikian, tambah Dedi,arkan berkas bacaleg 12 Parpol yang ada di Kabupaten OKI, semuanya telah mendaftarkan berkas bacaleg atau DCS, meskipun sebagian besar banyak parpol yag=ng tidak mencukupi kuota dari jumlah kursi yang disediakan.

“Semua berkas, sudah kami terima semua dan mulai hari ini (kemarin,red), KPU masih akan melakukan verifikasi hingga 6 Mei 2013.  Selanjutnya KPU Kabupaten OKI akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacaleg kepada parpol akan dilaksanakan pada 7 Mei - * Mei mendatang, “tandasnya.

Pemeriksaam berkasm lanjut Dedi, sengaja dilakukan secara selektif afar ke depan tidak ada lagi peluang protes atau kritik maupun hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dalam pelaksanaan pileg yang akan dilaksanakan 2014 mendatang dapat benar-benar berjalan aman, tertib, jujur dan adil.

Panwaslu Tegaskan Atribut Kampaye Harus Dicopot



KAYUAGUNG – Sejak penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon WakilBupati (Cawabup) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2014 – 2019, bagi setiap tim kampaye ddan simpatisan pasangan calon, sebelum memasuki masa kampaye agar dapat melepas semua atribut-atribut kampanye, seperti baleho, spanduk, reklame, umbul-umbul, pamplet dan stiker serta alat peraga lain yang mengandung unsur ajakan atau sosialisasi.
 
“Selain itu, selama masa senggang ini, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan tahapan pemilihan umum bupati dan wabup, agar tim kampanye tidak menayangkan atau menyiarkan ke media cetak dan elektronik yang sifatnya berita berisi ajakan atau sosialisasi pada masyarakat hingga dimulainya masa kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, 20 Mei – 2 Juni mendatang, “ujar Ketua Panwaslu OKI, Deri irawan SIP, didampingi divisi Penanganan Pelanggaran, M Fahrudin SH di ruang kerjanya, kemarin (23/4).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 32, tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 75 ayat 1 dan 2 yang menyatakan kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelengagaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daera.  Dan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian, lanjutnya sesuai dengan peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2012 Tentang pengawasan Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah.  Dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 perubahan atas peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye pemilukada dan wakil Kepala Daerah.

“Serta Keputusan KPUD Kabupaten OKI nomor 55/kpts/KPU.Kab-006.435450/IV/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan wabup Kabupaten OKI tahun 2013 dan keputusan KPU Kabupaten OKI nomor 03.1/kpts.KPU.KAB-006.435450/VI/2012 tentang tahapan Program dan jadwal Waktu Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Kabupaten OKI Tahun 2012. “terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam masa senggang ini terhitung mulai 18 April – 19 Mei mendatan, pasangan cabup dan cawabup dapat berkonsolidasi internal, tanpa melibatkan masyarakat non anggota partai atau yang berkepentingan dengan Tim Sukses (timses) atau simpatisan lainnya.

“Nah, kemudian jika masa senggang ini telah selesai, maka pada 20 Mei – 2 Juni,  pasangan cabup dan cawabup sudah memasuki jadwal masa kampanye silajkan untuk melakukan sosialisasi atau mengajak masyarakat untuk mendukungnya, imbunya.

Untuk itu, sesuai dengan pasal 76 UU nomor 32 tahun 2004 kampanye dapat dilaksanakan dengan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dialog, panyebaran malalui media cetak atau media elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan dapat melaksanakan rapat umum.

Dia menambahkan, jika pasangan cabup dan cawabup, timses dan lainnya melanggar hal tersebut sebelum masa kampanye dimulai akan  ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Begitu juga pada media massa atau media elektronik juga akan ditindak dan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sematera Selatan dan Dewan Pers, “Pungkasnya.

Pemilukada OKI Capai 526.843 DPT



KAYUAGUNG – berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digelar pada 20 april lalu, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan UmumKepala Daerah (Pemilukada) OKI dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan wakil Gunernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Berjumlah 526.843 DPT.
 
Ketua KPU Kabupaten OKI, H Abdul Hamid Usman SH Mhum melalui Kasubbag Program dan Data, Ani Septiana Shi, kepada koran ini, kemarin (23/4) mengatakan, jumlah tersebut berasar dari seluruh jumlah DPT di 18 kecamatan dalam Kabupaten OKI, meliputi laki-laki(L) sebanyak 270.797 DPT dan perempuan (P) mencapai 256.046 DPT.

Untuk kecamatan Kayuagung sebanyak 43.565 (L.21.571, P,21.994) DPT Tanjung Lubuk 24.568 (L:12.361, P:12.207) DPT, Teluk Gelam 15.307 (L:7.765, P:7.542) DPT, Pedamaran 28.313 (L:14.151, P:14.162) DPT, Pedamaran Timur 14.162 (L:7.338, P:6.824) DPT, Sirah Pulau (SP) Padang  30.128 (L:14.860, P:15.268) DPT, Jejawi 27.658 (L:13.903, P: 13.755) DPT, Pampangan 20.465 (L:10.185, P:10.280) DPT, Pangkalan Lampam 21.221 (L: 10.513, P: 10.708) DPT, Tulung Selapan 32.473 (L:16.688, P: 15.785) DPT.

“Selanjutnya Kecamatan air Sugihan Dengan 24.105 (L:12.444, P:11.661) DPT, Cengal 30.354 (L:16.193, P: 14.161) DPT, Lempuing 49.101 (L: 25.488, P: 23.613)DPT, Lempuing Jaya 40.095 (L: 21.102, P: 18.993) DPT, Mesuji 28.869 (L:14.863, P:14.006) DPT, Mesuji Raya 25.181 (L:12.930, P:12.251) DPT, Mesuji Makmur 38.201 (L:19.800, P:18.401) DPT dan Kecamatan Sungai Menang sebanyak 33.077 DPT terdiri dari 18.642 DPT laki-laki dan 14.435 DPT perempuan, “ujar Ani Septiani Shi.

Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) lanjutnya, berjumlah 1.794 TPS, dengan rincian kecamatan Kayuagung 131 TPS, Tanjung Lubuk 91 TPS, Teluk Glam 54 TPS, Pedamaran 99 TPS, Pemaran Timur 47 TPS, SP Padang 120 TPS, jejawi 113 TPS, Pampangan 77 TPS, Pangkalan Lampam 54 TPS, Tulung Selapan 117 TPS.

“Kemudian di kecamatan Air Suginan 94 TPS, Cengal 104 TPS, Lempuing 161 TPS, Lempuing Jaya 140 TPS, Mesuji 74 TPS, Mesuji Raya 89 TPS, Mesuji Makmur 104 TPS, dan Kecamatan Sungai Menang 125 TPS, “terangnya.

Menurutnya, jumlah DPT dengan jumlah data penduduk potensial pemilihan pemilu (DP4) dari dinas Kependudukan dan Kabupaten OKI, cukup berselisiah jauh.  Jika sebelumnya DP4 yang diserahkan Disdukcapil berjumlah 711.195 sementara DPT Pemilukada OKI berjumlah 526.843 pemilih.  “selisih DP4 dan DPT mencapai 184.352, “cetusnya.

Namun katanya DPT yang diterapkan merupakan data rehasil dari rekapitulasi jumlah pemilih di Kabupaten OKI, merupakan hasil survey langsung ke lapangan oleh Petugas Pemiktahiran Data Pemilih Pemilu(PPDP).