Sabtu, 01 Februari 2014

SELURUH PARPOL LAKUKAN PELANGGARAN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dua belas partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) semuanya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013. Pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk pemasangan alat peraga, baik di jalan, jembatan, fasilitas umum, dan  lain sebagainya.
”Inilah kenyataannya, tidak ada satupun parpol yang ada di Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan pelanggaran, bahkan tidak ada satupun yang benar dalam membuat dan memasang alat peraga,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Syamsul Alwi didampingi anggotanya Medi Irawan, Jum’at (31/1).
Menurut dia, dalam aturan PKPU tersebut disebutkan setiap alat peraga yang dibuat dan dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan, isinya hanya nomor urut, nama calon legislatif (caleg), dan tanda gambar partai politik.
”Tapi kenyataannya, semua alat peraga, baik dalam bentuk spanduk, baliho, dan lain sebagainya mencantumkan foto caleg, dalam PKPU diatur hanya memasang nomor urut caleg, nama caleg, dan tanda gambar parpol,” terangnya.
Kalaupun harus ada foto atau gambar, lanjut Syamsul, gambar tersebut bisa dipasang gambar dari pengurus parpol yang tidak menjadi caleg. ”Jadi yang boleh dipasang gambar pada alat peraga hanya gambar pengurus parpol yang tidak menjadi caleg,” imbuhnya.
Masih kata Syamsul Alwi, dari hasil pendataan yang dilakukan Panwaslu, tercatat ada sebanyak 2.273 alat peraga yang dinyatakan melakukan pelanggaran PKPU, baik dalam bentuk isinya termasuk tempat pemasangannya pada media publik. Seperti pasar, terminal, jembatan, tiang listrik, pohon, dan lain sebagainya.
”Senin 27 Januari tadi kita sudah merekomendasikan untuk kedua kalinya kepada Pemkab Ogan Ilir yakni Pol PP untuk melakukan penertiban semua alat peraga yang melakukan pelanggaran, kita lihat sendiri sudah tidak indah lagi Kabupaten Ogan Ilir ini, semua tempat dipenuhi alat peraga yang tidak karuan,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Syamsul, pihaknya berharap agar Pol PP selaku eksekutor untuk segera melakukan penertiban alat peraga. ”Tolong untuk tegas terhadap semua parpol yang melakukan pelanggaran,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar