IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) OKI terus berupaya untuk merehabilitasi lahan rawa-rawa yang
termasuk lahan tidur dan tidak bisa dimanfaatkan. Salah satunya dengan cara
membuat rawa-rawa yang merupakan lahan tidur dan tersebar di Kabupaten OKI.
Kali ini lahan seluas 1.500 hektar yang merupakan lahan rawa-rawa di Desa
Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, diserahkan kepada masyarakat
untuk digarap.
Kepala Dinas Pertanian OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan, pihaknya terus
berupaya untuk terus menambah luas lahan pertanian di wilayah Bumi Bende
Seguguk. Hal ini seiring dengan banyaknya alih fungsi lahan yang terus terjadi
di wilayah-wilayah potensial penghasil padi di OKI.
”Kita tidak ingin produktivitas padi di OKI mengalami penurunan, akibat
alih fungsi lahan yang dilakukan oleh petani. Oleh sebab itu kita harus gencar
melakukan terobosan dengan mencetak sawah baru untuk para petani,” ujar Asmar.
Wilayah OKI, katanya, didominasi oleh rawa-rawa dan ini sangat potensial
untuk dijadikan lahan pertanian baru. ”Sekarang masih banyak lahan rawa-rawa
yang termasuk lahan tidur dan belum bisa dimanfaatkan. Jadi lahan rawa-rawa
inilah yang menjadi sasaran kita untuk dicetak sawah baru,” bebernya.
Dikatakannya, salah satu upaya cetak sawah baru itu dilakukan di Desa
Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI, dengan merehabilitasi 1.500 ha lahan desa.
”Dari 1.500 hektar tanah desa di Desa Tanjung Aur, disana ada 500 hektar
yang didesain untuk cetak sawah baru, saat ini sudah 100 hektar yang selesai
dicetak bekerjasama dengan TNI dan 20 hektar sudah mulai ditanam oleh petani,”
katanya.
Dijelaskannya, sawah yang baru selesai dicetak itu akan diserahkan kepada
masyarakat khususnya warga Desa Tanjung Aur, melalui sawah tersebut petani bisa
melakukan tanam padi dua kali dalam setahun. ”Lahan ini nantinya akan diberikan
kepada masyarakat, satu Kepala Keluarga (KK) mendapat dua hektar, sementara
mereka diberikan hak milik sementara,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika nantinya dalam beberapa tahun kedepan, petani akan
memiliki lahan itu secara resmi. Tetapi setelah nanti pengelolaannya sudah
maksimal.
”Nanti tanah itu akan menjadi hak milik masyarakat (petani), kami minta
lahan itu tidak akan dialihfungsikan menjadi perkebunan, karena syarat petani
yang akan memiliki sawah tersebut harus membuat perjanjian tidak boleh
dialihfungsikan,” pungkasnya.