Senin, 18 November 2013

4791 WARGA MASUK SASARAN PKH


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sebanyak 4791 warga yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI), masuk dalam sasaran Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten OI, Drs H Syarkowi.
”Data BPS tahun 2011 sebanyak 4791 sasaran keluarga yang terdapat di 12 Kecamatan dalam Kabupaten OI. Sementara untuk empat kecamatan lainnya yaitu kecamatan Kandis, Indralaya Utara, Rambang Kuang dan Kecamatan Rantau Alai datanya belum masuk. Kita sudah mengajukan data keempat kecamatan tersebut akhir Oktober lalu,” ucapnya.
Menurutnya, kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan melalui program PKH ini adalah, ibu-ibu sedang masa nifas, hamil, mempunyai anak balita atau anak sekolah tingkat SD atau SLTP yang ada di Kabupaten OI.
”Pendapatan PKH ini yaitu merupakan data BPS tahun 2011, tapi secara teknis dilapangan, PKH ini kerjasama antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” terangnya.
Diakuinya, keterkaitan tiga dinas untuk memvalidasikan data agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan program ini. Dicontohkannya, seorang anak SD sudah mendapat bantuan BSM secara otomatis dia tidak akan mendapatkan lagi bantuan dana di PKH.
”Yang jelas, sekarang ini masih tahap validasi sampai dengan akhir November nanti,” terangnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Pendamping untuk Kabupaten OI, Nazuah SAg yang mengatakan, pihaknya melakukan validasi data dari tanggal 4 hingga akhir November 2013. Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke pusat. ”Mudah-mudahan akhir Desember 2013 bantuan ini akan terealisasi,” katanya.
Dibeberkannya juga, untuk siswa SD akan mendapat Rp500 ribu pertahun plus bantuan tetap Rp300 ribu, untuk anak SLTP akan mendapatkan Rp1 juta per tahun plus bantuan tetap Rp300 ribu. Untuk ibu hamil atau menyusui akan mendapatkan Rp1 juta pertahun ditambah bantuan tetap Rp300 ribu per tahun.
”Dalam satu keluarga akan mendapatkan bantuan secara bervariasi, tergantung data anggota keluarga itu sendiri dan dalam satu keluarga tidak lebih dari Rp2,8 juta pertahun. Itu merupakan bantuan maksimal dalam satu keluarga,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakannya, program ini merupakan bantuan bersyarat keluarga sangat miskin, yang pendapatan keluarganya dibawah Rp600 ribu perbulan. ”Mengenai pencairannya akan dilakukan di kantor pos dengan membawa KTP, KK dan kartu PKH,” katanya.
Nazuah menambahkan, dirinya selaku koordinator pendamping untuk Kabupaten OI, dibantu 20 pendamping kecamatan untuk memvalidasikan data di 12 kecamatan. Dan dibantu satu orang operator yang nantinya akan merekap dan melaporkan ke pusat.
”Saat ini kita sudah berhasil merampungkan pendataan sekitar 80 persen dari data yang ada,” tukasnya.